Sebanyak apapun โpelanggaranโ atau lupa dalam mengerjakan sunah tertentu dalam shalat, sujudnya tetap dua kali sebelum salam. Jumlah sujud sahwi tidak ditentukan oleh sebanyak apa kita lupa dalam shalat.
Tetapi kalau kita juga terlanjur salam tanpa sempat sujud dua kali, maka kita dianjurkan untuk masuk kembali ke dalam shalat dan segera mengerjakan sujud sahwi lalu salam. Hal ini perlu dilakukan bila kita teringat hal itu tak lama setelah salam dan belum sempat banyak aktivitas atau bicara sebagai keterangan Syekh Abdullah Bafadhl berikut ini:
Artinya, โSujud sahwi meski banyak (pelanggaran) tetap dua sujud seperti sujud shalat. Tempat sujud sahwi adalah waktu antara tasyahud akhir dan salam. Kesunahan sujud sahwi luput sebab salam secara sengaja, demikian juga luput bila lupa tetapi jeda setelah salam terlalu lama. Tetapi ketika jeda setelah salam cukup singkat, maka ia melakukan sujud sahwi. Artinya, ia kembali masuk ke dalam shalat,โ (Lihat Syekh Abdullah Bafadhl, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut: Darul Fikr, 2012 H/1433-1434 M], juz I, halaman 244-246).
Yang perlu diingat bahwa hukum sujud sahwi adalah sunah, bukan wajib. Karenanya, kita tak perlu risau akan kesahihan shalat tanpa sujud sahwi sebagai keterangan Syekh Said M Baโasyin berikut ini:
Artinya, โSujud sahwi tidak wajib karena ia tidak menggantikan sesuatu yang wajib, lain soal untuk menambal kekurangan pada haji. Sujud sahwi disunahkan karena tiga sebab, bahkan lima sebab, yaitu meninggalkan sunah abโadh, memindahkan rukun qauli yang tidak sampai membatalkan, menambahkan rukun fiโli yang jika dilakukan sengaja dapat membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunah abโadh, melakukan fiโli disertai kebimbangan dalam menambahkannya,โ (Lihat Syekh Said M Baโasyin, Busyral Karim, [Beirut: Darul Fikr, 2012 H/1433-1434 M], juz I, halaman 234).
Untuk mendapatkan keutamaan sunah, kita tidak boleh mengabaikan sujud sahwi bila ragu atau meninggalkan sunah abโadh. Tetapi bila sujud sahwi juga terlewat, hal ini tidak berpengaruh ada shalat kita. yang perlu diingat baik-baik adalah apa saja yang menyebabkan kita untuk mengerjakan sujud sahwi yang sunah itu. Wallahu aโlam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Temui Dubes AS, Gus Yahya Serukan Dialog AS-Iran Demi Hentikan Perang di Timur Tengah
2
Khutbah Jumat: 3 Jenis Ucapan yang disukai Allah
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
4
Khutbah Jumat: 8 Hal yang Dijauhi Rasulullah Mulai dari Kecemasan hingga Dililit Utang
5
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
6
Khutbah Jumat: Evaluasi Keuangan Setelah Hari Raya
Terkini
Lihat Semua