Sebanyak apapun “pelanggaran” atau lupa dalam mengerjakan sunah tertentu dalam shalat, sujudnya tetap dua kali sebelum salam. Jumlah sujud sahwi tidak ditentukan oleh sebanyak apa kita lupa dalam shalat.
Tetapi kalau kita juga terlanjur salam tanpa sempat sujud dua kali, maka kita dianjurkan untuk masuk kembali ke dalam shalat dan segera mengerjakan sujud sahwi lalu salam. Hal ini perlu dilakukan bila kita teringat hal itu tak lama setelah salam dan belum sempat banyak aktivitas atau bicara sebagai keterangan Syekh Abdullah Bafadhl berikut ini:
Artinya, “Sujud sahwi meski banyak (pelanggaran) tetap dua sujud seperti sujud shalat. Tempat sujud sahwi adalah waktu antara tasyahud akhir dan salam. Kesunahan sujud sahwi luput sebab salam secara sengaja, demikian juga luput bila lupa tetapi jeda setelah salam terlalu lama. Tetapi ketika jeda setelah salam cukup singkat, maka ia melakukan sujud sahwi. Artinya, ia kembali masuk ke dalam shalat,” (Lihat Syekh Abdullah Bafadhl, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut: Darul Fikr, 2012 H/1433-1434 M], juz I, halaman 244-246).
Yang perlu diingat bahwa hukum sujud sahwi adalah sunah, bukan wajib. Karenanya, kita tak perlu risau akan kesahihan shalat tanpa sujud sahwi sebagai keterangan Syekh Said M Ba’asyin berikut ini:
Artinya, “Sujud sahwi tidak wajib karena ia tidak menggantikan sesuatu yang wajib, lain soal untuk menambal kekurangan pada haji. Sujud sahwi disunahkan karena tiga sebab, bahkan lima sebab, yaitu meninggalkan sunah ab‘adh, memindahkan rukun qauli yang tidak sampai membatalkan, menambahkan rukun fi’li yang jika dilakukan sengaja dapat membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunah ab‘adh, melakukan fi’li disertai kebimbangan dalam menambahkannya,” (Lihat Syekh Said M Ba’asyin, Busyral Karim, [Beirut: Darul Fikr, 2012 H/1433-1434 M], juz I, halaman 234).
Untuk mendapatkan keutamaan sunah, kita tidak boleh mengabaikan sujud sahwi bila ragu atau meninggalkan sunah ab‘adh. Tetapi bila sujud sahwi juga terlewat, hal ini tidak berpengaruh ada shalat kita. yang perlu diingat baik-baik adalah apa saja yang menyebabkan kita untuk mengerjakan sujud sahwi yang sunah itu. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
2
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
3
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
4
Muktamar NU: Absennya Tema Besar dan Agenda Kerakyatan
5
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
6
Gelar Istighotsah, Gus Yahya Ajak Nahdliyin Niatkan Perjalanan ke Muktamar sebagai Ibadah
Terkini
Lihat Semua