Manusia dilarang mengonsumsi segala bentuk benda najis. Benda itu antara lain segala bentuk yang keluar dari kemaluan depan dan kemaluan belakang. Kemaluan manusia maupun kemaluan hewan.
<>
Selain benda najis, keharaman itu juga meliputi benda-benda kotor. Manusia diharamkan mengonsumsi benda kotor. Kecuali itu manusia juga diharamkan untuk memakan atau minum segala benda yang dapat memberikan mudharat bagi fisik sesorang.
Semuanya jelas diatur dalam kitab fikih. Ketentuan syariat ini dimaksudkan agar mendatangkan kemaslahatan bagi manusia itu sendiri, lahir dan batin.
Kemaslahatan lahir dan batin antara lain bisa didapatkan dengan mengonsumsi liur maupun ingus para wali. Dewasa maupun anak-anak dapat mengonsumsi liur maupun ingus orang-orang saleh itu dengan niat mengejar keberkahan mereka.
รยรยฅรโ รโก รล รยฌรหรยฒ รยชรโ รยงรหรโรโก รยชรยจรยฑรฦรยง รยจรโก
โSesungguhnya boleh memakannya (liur atau ingus) karena mengejar keberkahan dengannya.โ
Demikian dikatakan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Tausyih Alabni Abi Qasim, Syarh Fathul Qarib.
Karenanya masyarakat umum sering meminta orang-orang saleh untuk mengunyah makanan untuk kemudian dimasukkan ke dalam mulut bayi atau anak berusia balita mereka.
Kecuali itu kalangan santri di bilangan Jakarta sudah lazim menyediakan air minum kiai mereka dengan gelas besar saat mengajar. Usai mengajar sisa air di gelas itu diminum secara bergantian oleh para santri.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
6
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
Terkini
Lihat Semua