Syariah

Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Batalkah?

NU Online  ยท  Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:00 WIB

Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Batalkah?

Ilustrasi orang sedang mengunyah. Sumber: Canva/NU Online.

Pertanyaan:

Assalamualaikum Admin, saya ingin bertanya, kadang saya buru-buru shalat setelah makan sate atau gulai yang ada dagingnya, lalu tiba-tiba saat membaca Al-Fatihah terasa ada serat daging masih menyangkut di sela gigi? Dalam kondisi seperti itu, kadang sisa makanan kecil ikut tersebut saya telan bersama air liur. Pertanyaannya, apakah shalatnya tetap sah atau batal?," (Wida Alfianti, Bekasi).ย 


Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Saudara penanya, terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada redaksi terkait konsultasi layanan syariah. Pertanyaan mengenai hukum menelan sisa makanan di sela-sela gigi saat sedang shalat memang kerap muncul dalam keseharian umat Islam. Meskipun terlihat sepele, perkara ini menyangkut keabsahan ibadah sehingga wajar jika menimbulkan keraguan bagi sebagian orang.


Perlu diketahui bahwa pembahasan mengenai hal ini sebenarnya sudah lama dikaji oleh para ulama fiqih. Dalam khazanah literatur Islam, para ulama dari berbagai mazhab, khususnya mazhab Syafiโ€™i yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, telah memberikan penjelasan rinci terkait batasan makan dan minum yang bisa membatalkan shalat. Agar kita tidak terjebak dalam sikap waswas, mari kita simak pandangan mereka secara proporsional dan penuh kehati-hatian.


Dalam fiqih, makan dan minum saat shalat termasuk perbuatan yang membatalkan shalat. Sebab, shalat seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan dan fokus hanya kepada Allah SWT. Jika seseorang makan atau minum ketika shalat, perhatian dan hati akan teralihkan sehingga kekhusyukan hilang. Karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk menghentikan semua aktivitas lain dan hanya berkonsentrasi pada shalat ketika sedang berdiri menghadap Allah.


Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, dalam kitab al-Fiqh โ€˜ala Mazahibil Arbaโ€™ah. Ia menyebutkan bahwa shalat menjadi batal apabila seseorang makan atau minum saat sedang shalat. Simak penjelasan berikut:


ูˆูƒุฐุง ุชุจุทู„ ุจุงู„ุฃูƒู„ ูˆุงู„ุดุฑุจ ููŠู‡ุงุŒ ุนู„ู‰ ุชูุตูŠู„ ููŠ ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจ


Artinya; "Demikian pula shalat menjadi batal apabila seseorang makan atau minum saat shalat, dengan rincian pendapat yang berbeda di antara mazhab-mazhab," (Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzahibil Arbaโ€™ah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003 M], Jilid I, halaman 277)


Lebih lanjut, dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa terdapat 11 hal yang dapat membatalkan shalat. Di antaranya, adalah berbicara dengan sengaja, makan, dan minum. Baik makan sedikit maupun banyak, semua bentuk makan dan minum tetap dianggap membatalkan shalat.


ูุตู„: ููŠ ุนุฏุฏ ู…ุจุทู„ุงุช ุงู„ุตู„ุงุฉ. (ูˆุงู„ุฐูŠ ูŠุจุทู„ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุฃุญุฏูŽ ุนุดุฑูŽ ุดูŠุฆุง: ุงู„ูƒู„ุงู… ุงู„ุนู…ุฏ), (ูˆุงู„ุฃูƒู„ุŒ ูˆุงู„ุดุฑุจ) ูƒุซูŠุฑุง ูƒุงู† ุงู„ู…ุฃูƒูˆู„ ูˆุงู„ู…ุดุฑูˆุจ ุฃูˆ ู‚ู„ูŠู„ุงุŒ ุฅู„ุง ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุงู„ุดุฎุต ููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุตูˆุฑุฉ ุฌุงู‡ู„ุงู‹ ุชุญุฑูŠู…ูŽ ุฐู„ูƒ


Artinya; "Pasal: tentang jumlah hal-hal yang membatalkan shalat. Hal-hal yang membatalkan shalat ada sebelas, di antaranya: berbicara dengan sengaja, makan, dan minum, baik yang dimakan atau diminum itu banyak maupun sedikit, kecuali apabila orang yang melakukannya dalam keadaan tidak mengetahui bahwa hal tersebut diharamkan dalam shalat," (Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1438 H], hlm. 85).


Demikian pula penjelasan serupa dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Majmuโ€™ Syarh Muhadzab, bahwa ulama mazhab Syafiโ€™i menyebutkan jika seseorang makan atau minum dengan sengaja saat shalat, maka shalatnya batal, baik yang dikonsumsi itu sedikit maupun banyak. Memang, Ar-Rafi'i, kata Imam Nawawi, ย pernah meriwayatkan satu pendapat yang mengatakan bahwa makan sedikit tidak membatalkan shalat, namun pendapat tersebut dianggap lemah.


Namun, jika seseorang menelan sesuatu yang tidak bisa dihindari, seperti air liur yang bercampur sisa makanan tanpa disengaja, atau dahak yang turun lalu tidak mampu ia tahan, maka shalatnya tidak batal berdasarkan ijmaโ€™ (kesepakatan) para ulama.


Begitu pula, apabila air liur yang mengalir membawa sisa makanan yang terselip di antara gigi dan ia tidak dapat membedakannya atau mengeluarkannya dari mulut, lalu tertelan begitu saja, maka hal tersebut tidak membatalkan shalat. Simak penjelasan Imam An-Nawawi berikut;


ู‚ุงู„ ุฃุตุญุงุจู†ุง : ุฅุฐุง ุฃูƒู„ ููŠ ุตู„ุงุชู‡ ุฃูˆ ุดุฑุจ ุนู…ุฏุง ุจุทู„ุช ุตู„ุงุชู‡ ุณูˆุงุก ู‚ู„ ุฃูˆ ูƒุซุฑ ู‡ูƒุฐุง ุตุฑุญ ุจู‡ ุงู„ุฃุตุญุงุจ ุŒ ูˆุญูƒู‰ ุงู„ุฑุงูุนูŠ ูˆุฌู‡ุง ุฃู† ุงู„ุฃูƒู„ ุงู„ู‚ู„ูŠู„ ู„ุง ูŠุจุทู„ู‡ุง ุŒ ูˆู‡ูˆ ุบู„ุท ูˆุฅู† ูƒุงู† ุจูŠู† ุฃุณู†ุงู†ู‡ ุดูŠุก ูุงุจุชู„ุนู‡ ุนู…ุฏุง ุฃูˆ ู†ุฒู„ุช ุนู† ุฑุฃุณู‡ ู†ุฎุงู…ุฉ ูุงุจุชู„ุนู‡ุง ุนู…ุฏุง ุจุทู„ุช ุตู„ุงุชู‡ ุจู„ุง ุฎู„ุงู ุŒ ูุฅู† ุงุจุชู„ุน ุดูŠุฆุง ู…ุบู„ูˆุจุง ุจุฃู† ุฌุฑู‰ ุงู„ุฑูŠู‚ ุจุจุงู‚ูŠ ุงู„ุทุนุงู… ุจุบูŠุฑ ุชุนู…ุฏ ู…ู†ู‡ ุฃูˆ ู†ุฒู„ุช ุงู„ู†ุฎุงู…ุฉ ูˆู„ู… ูŠู…ูƒู†ู‡ ุฅู…ุณุงูƒู‡ุง ู„ู… ุชุจุทู„ ุตู„ุงุชู‡ ุจุงู„ุงุชูุงู‚ ุŒ ูˆู†ู‚ู„ู‡ ุงู„ุดูŠุฎ ุฃุจูˆ ุญุงู…ุฏ ููŠ ุงู„ุชุนู„ูŠู‚ ุนู† ู†ุต ุงู„ุดุงูุนูŠ ููŠ ู…ุณุฃู„ุฉ ุงู„ุฑูŠู‚ ุŒ ูˆู†ู‚ู„ู‡ ููŠู‡ุง ุฃูŠุถุง ุงู„ู‚ุงุถูŠ ุฃุจูˆ ุงู„ุทูŠุจ ููŠ ุชุนู„ูŠู‚ู‡ ุนู† ู†ุต ุงู„ุดุงูุนูŠ ููŠ ุงู„ุฌุงู…ุน ุงู„ูƒุจูŠุฑ ู„ู„ู…ุฒู†ูŠ

 

Artinya; "Para ulama dalam mazhab kami (Syafiโ€™i) berkata: jika seseorang makan atau minum dengan sengaja di dalam salat, maka salatnya batal baik yang dikonsumsi itu sedikit maupun banyak, sebagaimana telah dinyatakan tegas oleh para ulama mazhab. Ar-Rafiโ€™i memang meriwayatkan satu pendapat bahwa makan sedikit tidak membatalkan salat, namun pendapat ini dianggap keliru. Apabila ada sisa makanan di sela-sela giginya lalu ia telan dengan sengaja, atau dahak turun dari kepalanya lalu ia telan dengan sengaja, maka salatnya batal tanpa ada perbedaan pendapat.ย 


Namun jika ia menelan sesuatu karena tidak bisa menghindarinya, seperti air liur yang bercampur sisa makanan yang terbawa tanpa sengaja, atau dahak yang turun lalu tidak dapat ia tahan; maka salatnya tidak batal menurut kesepakatan ulama. Hal ini dinukil oleh Syaikh Abu Hamid dalam kitab at-Ta'liq berdasarkan nash Imam Syafiโ€™i dalam pembahasan tentang air liur, dan juga oleh al-Qadhi Abu Thayyib dalam at-Ta'liq berdasarkan nash dalam al-Jamiโ€˜ al-Kabir karya al-Muzani," (Imam An-Nawawi, al-Majmuโ€™ Syarah Al-Muhadzab, [Kairo: Idarat al-Thiba'ah al-Muniriyyah, 1347 H], Jilid IV, hlm, 22).


Dengan demikian, jika ada sisa makanan, seperti daging atau makanan lainnya, yang masih terselip di sela-sela gigi saat shalat, sebaiknya jangan langsung ditelan. Sebab, baik sedikit maupun banyak, menelan makanan dengan sengaja ketika sedang shalat termasuk perbuatan yang dapat membatalkan shalat.ย 


Untuk lebih aman, sisa makanan tersebut bisa diambil perlahan dengan tangan, lalu disimpan dulu di saku atau diletakkan di tempat lain sampai shalat selesai. Dengan cara ini, kita tetap menjaga kekhusyukan sekaligus memastikan shalat tetap sah.ย Wallahuย a'lam.

 

Ustadz Zainuddin, Pengkaji Keislaman.ย 

Konten ini merupakan hasil bantuan dari Lembaga Hisab Rukyat dan Lembaga Konsultasi Syariah, yang diselenggarakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.