Ikan dalam keadaan hidup-hidup maupun bangkainya, dihukumkan halal. Bagi yang hobi, ikan bisa diolah dengan pelbagai macam cara dan aneka bumbu. Ikan bisa dibakar, digoreng, dipepes, atau diolah dengan lain cara. Status hukumnya bisa sedikit bergeser bagi ikan pemakan kotoran di sebuah empang.
<>
Namun demikian Rasulullah SAW seperti dalam riwayat Turmudzi mengajarkan umatnya untuk menunda selama beberapa hari jika mau mengonsumsi hewan pemakan kotoran. Dari sana ulama menetapkan kemakruhan memakan hewan demikian.
Syekh Abu Zakaria dalam Syarah Tahrir mengatakan sebagai berikut.
ูุชูุฑู ุงูุฌูุงูุฉ ู
ู ูุนู
ูุฏุฌุงุฌ ูุบูุฑูู
ุง ุฃู ููุฑู ุชูุงูู ุดุฆ ู
ููุง ููุจููุง ูุจูุถูุง ููุญู
ูุง ูุตูููุง ูุฑููุจูุง ุจูุง ุญุงุฆูุ ูุชุนุจูุฑู ุจูุง ุฃุนู
ู
ู ุชุนุจูุฑู ุจูุญู
ูุงุ ูุฐุง ุฅุฐุง ุชุบูุฑ ูุญู
ูุง ุงู ุทุนู
ู ุฃู ูููู ุฃู ุฑูุญู ูุชุจูู ุงููุฑุงูุฉ ุฅูู ุฃู ุชุนูู ุทุงูุฑุง ูุชุทูุจ ุฃู ุชุทูุจ ุจููุณูุง ู
ู ุบูุฑ ุดุฆ
Makruh hukumnya mengonsumsi hewan pemakan kotoran baik itu hewan ternak, ayam, atau hewan selain keduanya. Maksudnya, kemakruhan itu meliputi anggota tubuh hewan pemakan kotoran itu seperti susu, telur, daging, bulu, atau mengendarainya tanpa alas.
Ungkapan saya โanggota tubuhโ lebih umum dibanding ungkapan โdagingnyaโ. Makruh ini dikarenakan ada perubahan pada dagingnya yang mencakup rasa, bau, dan warnanya. Menyantap daging hewan seperti ini akan tetap makruh hingga hewan ini dibiarkan hidup beberapa waktu agar ia memakan barang-barang yang suci. Tujuannya tidak lain agar tubuhnya kembali bersih dengan sendirinya tanpa bantuan sesuatu (seperti mencucinya hingga bersih).
Sementara Syekh Syarqawi dalam Hasyiyah-nya menyebutkan.
ูุงูู
ุฑุงุฏ ุจูุง ููุง ุงูุชู ุชุฃูู ุงููุฌุงุณุงุช ู
ุทููุง ูุนุฐุฑุฉ
Yang dimaksud dengan โhewan pemakan kotoranโ di sini ialah segala hewan yang memakan najis mutlaq (najis apapun itu) seperti tinja.
Uraian ini cukup terang menjelaskan kedudukan ikan pemakan tinja di sebuah empang, sapi yang berkeliaran mencari makan di tempat pembuangan sampah, ayam yang mengais-kais gundukan sampah, atau hewan lain yang memakan barang-barang kotor. Wallahu Aโlam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Temui Dubes AS, Gus Yahya Serukan Dialog AS-Iran Demi Hentikan Perang di Timur Tengah
2
Khutbah Jumat: 3 Jenis Ucapan yang disukai Allah
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
4
Khutbah Jumat: 8 Hal yang Dijauhi Rasulullah Mulai dari Kecemasan hingga Dililit Utang
5
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
6
Khutbah Jumat: Evaluasi Keuangan Setelah Hari Raya
Terkini
Lihat Semua