Syariah

Menyoal Status Panitia Zakat

Senin, 8 April 2024 | 23:00 WIB

Menyoal Status Panitia Zakat

Membayar zakat fitrah. (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Zakat adalah ibadah amaliah yang aturannya ditetapkan oleh syariat. Salah satu ketentuannya adalah dibayarkan kepada 8 golongan (asnafus tsamaniyah) yang disebutkan dalam QS. At-Taubah 60. Satu dari 8 golongan ini adalah amil. Amil adalah orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menarik zakat dari orang yang membayar zakat (muzakki) dan menyalurkannya kepada yang berhak (mustahiq).


Ibnul Qasim Al-Gazzi dalam Fathul Qarib menjelaskan:


وَالْعَامِلُ مَنِ اسْتَعْمَلَهُ الْإِمَامُ عَلَى أَخْذِ الصَّدَقَاتِ وَدَفْعِهَا لِمُسْتَحِقِّيهَا


Artinya: “Amil adalah orang yang diangkat oleh imam (pemerintah) untuk menarik zakat dan menyalurkannya kepada yang berhak menerima”( Abu Abdullah Syams al-Din Muhammad bin Qasim al-Gazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, [Beirut: Darul-Hazm: 2005] halaman. 133.


Dari penjelasan ini bisa dipahami bahwa jika petugas zakat tidak diangkat oleh pemerintah maka tidak disebut amil, melainkan hanya panitia zakat biasa yang dibentuk oleh swakarsa masyarakat. Amil berhak menerima bagian dari zakat seukuran upah yang sesuai dengan pekerjaannya, sedangkan panitia zakat tidak berhak.


Penjelasan lebih rinci tentang perbedaan amil dan panitia bisa dilihat di artikel NU Online dengan judul Beda Amil dan Panitia Zakat Berdasar Hasil Munas NU 2017.


Yang menjadi masalah, ada banyak pihak yang mengumpulkan zakat dari muzakki, menstatuskan dirinya sebagai amil. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang mengambil zakat atas nama amil dari hasil zakat yang dikumpulkannya. Kenyataan ini bisa dilihat dari banyaknya pengurus masjid, sekolah-sekolah, dan lembaga lainnya yang mengumpulkan zakat lalu menyalurkannya kepada mustahiq. Pertanyaannya, apakah yang dilakukan itu bisa dibenarkan?


Mengelola zakat bisa dilakukan siapa saja baik yang berstatus amil atau sekedar panitia zakat. Tapi karena zakat adalah amaliah ibadah, tentunya memiliki ketentuan syariat yang akan menjamin keabsahannya. Jika ketentuan syariat ini diabaikan bisa mengakibatkan zakat tidak sah bahkan berujung pada memakan harta secara zalim.


Murtadho Az-Zabidi dalam Ithaf Sadatil Muttaqin menjelaskan:


وَالتَّسَاهُلُ فِيْهِ غَيْرُ قَادِحٍ فِى حَظِّ الْفَقِيْرِ لَكِنَّهُ قَادِحٌ فىِ التَّعَبُّدِ


Artinya: "Menyepelekan aturan zakat tidak berpengaruh pada bagian si fakir tapi akan berpengaruh pada status ibadahnya (keabsahannya)". (Murtado Az-Zabidi, Ittihaf Sadatil Muttaqin, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016] juz 4 halaman 152)


Status Kepanitian Zakat yang Dibentuk atas Prakarsa Masyarakat


Hasil Munas dan Konbes NU 2017 di NTB memutuskan bahwa panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat. Pasalnya, mereka tidak diangkat oleh pihak yang berwenang yang menjadi kepanjangan tangan kepala negara dalam urusan zakat.


Lain halnya jika pembentukan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan PP No. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaannya UU tahun 2011 tentang pengelolaan zakat) di mana minimal dicatatkan ke KUA untuk amil perseorangan atau amil kumpulan perseorangan. 


Berdasarkan Undang-undang dan peraturan zakat yang ada, terdapat 3 pengelola zakat di Indonesia yakni pertama, Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten, kedua, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS, dan ketiga Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan diakui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten


Syaikh Mahfudz Termas dalam Hasyiah At-Termasi menjelaskan sebagai berikut:


قَوْلُهُ وَالْعَامِلُوْنَ عَلَيْهَا أَيْ الزَّكَاةِ يَعْنِى مَنْ نَصَبَهُ الْإِمَامِ فِى أَخْذِ الْعُمَالَةِ مِنَ الزَّكَوَاتِ….إلى أن قال….وَمُقْتَضَاهُ أَنَّ مَنْ عَمِلَ مُتَبَرِّعًا لاَيَسْتَحِقُّ شَيْئًا عَلىَ الْقَاعِدَةِ


Artinya: “Amil zakat ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menarik harta zakat.....Menurut tuntunan redaksi pengarang, sesungguhnya orang yang melaksanakan tugas menarik zakat secara tabarru’ (sukarelawan) maka tidak masuk dalam sebuah kaidah/peraturan di atas” (Muhammad Mahfudz At-Turmusi, Hasyiah At-Termasi, [Jedah, Darul Minhaj: 2011] jilid. Halaman 404)


Jadi bisa dipahami bahwa orang yang bekerja sukarela yaitu yang tidak diangkat oleh pemerintah tidak berhak mendapatkan bagian zakat atas nama amil. Mengambil zakat atas nama amil adalah suatu kezaliman dan menyebabkan tidak sahnya zakat seseorang.


Status panitia zakat adalah wakil dari muzakki, sedangkan amil adalah wakil dari mustahiq. Ketika zakat dibayarkan kepada amil, secara otomatis zakat tersebut sah dan kewajiban zakat dari muzakki gugur. Sebaliknya jika zakat dibayarkan ke panitia zakat, kewajiban zakat dari muzakki belum gugur sebelum panitia zakat menyalurkannya ke mustahiq. Hal ini disebabkan karena status panitia zakat bukan amil syar’i, melainkan hanya wakil dari muzakki untuk membayarkan zakatnya kepada mustahiq


Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj bi Syarhil Minhaj menjelaskan: 


(وَلَوْ دَفَعَ اِلَى السُّلْطَانِ)
اَوْ نَائِبِهِ كَالسَّاعِى (كَفَتِ النِّيَّةُ عِنْدَهُ) أَيْ عِنْدَ الدَّفْعِ اِلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَنْوِى السُّلْطَانُ عِنْدَ الصَّرْفِ لِأَنَّهُ نَائِبُ الْمُسْتَحِقِّيْنَ فَالدَّفْعُ اِلَيْهِ كَالدَّفْعِ اِلَيْهِمْ وَلِهَذَا أَجْزَأَتْ وَإِنْ تَلِفَتْ عِنْدَهُ بِخِلَافِ الْوَكِيْلِ 


Artinya: "Jika muzakki menyerahkan zakatnya kepada pemerintah atau wakil pemerintah (orang yang diberikan wewenang untuk mengambil zakat), maka cukup niat zakat ketika menyerahkan kepada pemerintah, walaupun pemerintah tidak meniatkan ketika menyalurkan kepada mustahiq, karena pemerintah adalah wakil dari mustahiq, menyerahkan zakat kepadanya sama dengan menyerahkan langsung kepada mustahiq, oleh sebab itu niat dari muzakki memadai (dianggap sah) ketika ia menyerahkan kepada pemerintah, sekalipun zakat itu rusak di tangan pemerintah, lain halnya dengan wakil (bukan pemerintah)". ( Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001], jilid I halaman 495)


Karena panitia zakat berstatus sebagai wakil muzakki maka keabsahan zakat tergantung pada tersalurkannya zakat kepada mustahiq. Sebelum zakat diterima mustahiq, zakat belum dianggap sah. Oleh karenanya menyalurkan zakat secara langsung oleh muzakki lebih utama dari pada menitipkannya melalui panitia zakat, karena hal itu lebih meyakinkan. 


Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhazab menjelaskan:


(الرَّابِعَةُ) فِى بَيَانِ الْأَفْضَلِ: قَالَ أَصْحَابُنَا: تَفْرِيْقُهُ بِنَفْسِهِ أَفْضَلُ مِنَ التَّوْكِيْلِ بِلَا خِلَافٍ لِأَنَّهُ عَلَى ثِقَةٍ مِنْ تَفْرِيْقِهِ بِخِلاَفِ الْوَكِيْلِ, وَعَلَى تَقْدِيْرِ خِيَانَةِ الْوَكِيْلِ لَا يَسْقُطُ الْفَرْضُ عَنِ الْمَالِكِ لِأَنَّ يَدَهُ كَيْدَهُ, فَمَا لَمْ يَصِلِ الْمَالُ اِلَى الْمُسْتَحِقِّيْنَ لاَ تَبْرَأُ ذِمَّةُ الْمَالِكِ بِخِلاَفِ دَفْعِهَا اِلَى اْلإِمَامِ فَإِنَّهُ بِمُجَرَّدِ قَبْضِهِ تَسْقُطُ الزَّكاَةُ عَنِ الْمَالِكِ


Artinya: “Yang ke  empat: Menyalurkan zakat sendiri lebih baik daripada berwakil tanpa ada khilaf ulama, karena menyalurkan sendiri lebih bisa dipercaya daripada berwakil, jika wakil berkhianat (tidak menyampaikan zakat) kewajiban itu belum gugur dari muzakki. Selama harta belum sampai kepada mustahiq, tanggung jawab belum lepas dari muzakki. Berbeda jika diserahkan kepada imam (pemerintah), begitu harta itu diterima oleh imam maka gugur kewajiban zakat dari muzakki”. (Abi Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Majmu’ Syarh Muhazzab, [Jedah, Maktabah Al-Irsyad: t.th] jilid 6 halaman 138)


Dari penjelasan ini bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat bukanlah amil zakat.
  2. Zakat yang diserahkan kepada panitia zakat belum dianggap sah sebelum zakat itu disalurkan kepada mustahiq.  Berbeda jika zakat yang diserahkan kepada Amil sudah dianggap sah secara hukum, meskipun Amil belum menyerahkannya kepada mustahiq.
  3. Andaikan zakat tersebut hilang atau rusak di tangan panitia zakat maka akan menjadi tanggung jawab muzakki. Berbeda jika hilang atau rusaknya di tangan amil, zakat tetap dianggap sah.
  4. Bagi panitia zakat yang ingin menjadi amil zakat syar’i bisa mengusulkan panitianya untuk diusulkan menjadi amil sesuai perundang-undangan yang berlaku.


Abdul Kadir Jailani, Pengajar di Pondok Pesantren Darussalam Bermi Lombok Barat