Syariah

Sleep Training dan Dampak Kematian Anak: Pandangan Islam soal Parenting Modern yang Berlebihan

NU Online  ·  Kamis, 16 April 2026 | 13:00 WIB

Sleep Training dan Dampak Kematian Anak: Pandangan Islam soal Parenting Modern yang Berlebihan

Sleep training dan dampak kematian anak (NUO)

Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar pilu mengenai bayi berusia empat bulan yang meninggal dunia setelah menjalani prosedur sleep training ekstrem. Sang bayi dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya setelah dibiarkan menangis tanpa respons selama dua jam penuh.
 

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tren parenting modern yang seringkali terburu-buru memaksakan kemandirian anak ketimbang kasih sayang yang bersifat naluriah. Para orang tua harus kembali merenungkan, di mana batas antara mendidik kedisiplinan dan memenuhi hak dasar seorang anak?
 

​Mengenal Sleep Training dan Tujuannya

Secara teori, sleep training adalah metode mengajarkan bayi agar mampu tidur secara mandiri. Tujuannya adalah agar bayi bisa kembali terlelap saat terbangun di malam hari tanpa perlu digendong, diayun, atau disusui.
 

Sleep Training umumnya dimulai pada usia 4–6 bulan, metode ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan konsistensi tidur bayi, memberikan waktu istirahat yang lebih cukup bagi orang tua, dan membentuk pola tidur yang teratur sejak dini.
 

​Sleep training merupakan bagian dari parenting. Yaitu proses panjang dalam mendukung perkembangan fisik, emosional, sosial, dan intelektual anak, yang dalam syariat masuk dalam kajian hadhanah (pengasuhan), ta’lim (pembelajaran) dan ta’dib (pendidikan karakter).
 

Dalam pandangan Islam, inti pengasuhan adalah memenuhi segala kebutuhan dan kemaslahatan anak, serta memberikan rasa nyaman dan melindungi anak dari hal-hal yang membahayakan.
 

Syekh Al-Bujairimi menegaskan bahwa tugas pengasuh mencakup dua hal utama: yaitu membawa maslahat seperti kebersihan fisik dan kerapihan, dan ​menghindari bahaya dengan memberikan rasa aman dan perlindungan.
 

Al-Bujairimi juga menyebutkan bahwa teknis perawatan anak demi kenyamanan dan keselamatannya agar bisa beristirahat dengan baik adalah mengikatnya di ayunan dan mengayunkannya.
 

وَشَرْعًا تَرْبِيَةُ مَنْ لَا يَسْتَقِلُّ بِأُمُورِهِ بِمَا يُصْلِحُهُ وَيَقِيهِ عَمَّا يَضُرُّهُ … كَأَنْ يَتَعَهَّدَهُ بِغَسْلِ جَسَدِهِ وَثِيَابِهِ وَدَهْنِهِ وَكَحْلِهِ وَرَبْطِ الصَّغِيرِ فِي الْمَهْدِ وَتَحْرِيكِهِ لِيَنَامَ
 

Artinya, “Dan secara syariat, (Hadhanah; Pengasuhan) adalah mendidik/mengasuh orang yang belum bisa mandiri dalam urusan-urusannya dengan sesuatu yang dapat membawa kebaikan baginya dan menjaganya dari apa yang membahayakannya ...
 

Contohnya seperti senantiasa merawatnya dengan memandikan tubuhnya, mencuci pakaiannya, meminyakinya (rambut/tubuh), mengenakan celak padanya, mengikat anak kecil di ayunan, serta mengayunkannya agar ia bisa tidur.” (Tuhfatul Habib [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2015] juz IV, halaman 104).
 

Karena itu, membiarkan anak menangis tanpa respons dalam waktu yang lama tentu tidak dapat dibenarkan. Apalagi hanya atas dasar ikut-ikutan tren parenting modern tanpa mempertimbangkan kesiapan anaknya.
 

Tindakan yang paling tepat ketika mendengar anak menangis adalah segera memberikan respons. Hal ini selaras dengan teladan Rasulullah saw yang mempercepat salat berjamaahnya saat mendengar tangisan seorang anak, agar sang ibu dapat segera menenangkan dan memberikan rasa nyaman kepada buah hatinya.
 

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: إِنِّي لَأَدْخُلُ فِي الصَّلَاةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ
 

Artinya, “Sesungguhnya Nabi saw bersabda: (Sungguh, aku sedang mendirikan shalat dan aku berniat untuk memanjangkannya. Lalu aku mendengar tangisan seorang bayi, maka aku pun meringankan (mempercepat) shalatku, karena aku mengetahui betapa besarnya rasa cemas hati ibunya akibat tangisan bayinya tersebut).” (HR Al-Bukhari).
 

Islam tentu juga mendukung proses perkembangan anak, terutama dalam pendidikan karakter dan agamanya. Namun dalam penerapannya harus mempertimbangkan kesiapan anak, seperti dalam mengajari anak untuk puasa dan tidur terpisah dari orang tua.
 

Imam Al-Ghazali menekankan bahwa pendidikan bukan sekadar teori, melainkan pembiasaan perilaku sejak dini. Jika dibiasakan baik, maka akan menjadi karakter yang menetap hingga dewasa. Sebaliknya, menelantarkan pendidikan moral anak akan membawa kerugian besar bagi masa depan si anak.
 

اعْلَمْ أَنَّ الطَّرِيقَ فِي رِيَاضَةِ الصِّبْيَانِ مِنْ أَهَمِّ الْأُمُورِ وَأَوْكَدِهَا والصبيان أَمَانَةٌ عِنْدَ وَالِدَيْهِ … فَإِنْ عُوِّدَ الْخَيْرَ وَعُلِّمَهُ نَشَأَ عَلَيْهِ وَسَعِدَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ … وَإِنْ عُوِّدَ الشَّرَّ وَأُهْمِلَ إِهْمَالَ الْبَهَائِمِ شَقِيَ وَهَلَكَ
 

Artinya, “Ketahuilah bahwa cara mendidik anak-anak merupakan perkara yang paling penting dan paling ditekankan. Anak-anak adalah amanah di tangan kedua orang tuanya... Jika ia dibiasakan dengan kebaikan dan diajarkan kepadanya, niscaya ia akan tumbuh dalam kebaikan itu dan berbahagia di dunia serta akhirat... Namun, jika ia dibiasakan dengan keburukan dan ditelantarkan layaknya hewan ternak, niscaya ia akan sengsara dan binasa.” (Ihya’ Ulumiddin, [Semarang, Karya Thaha Putra: t.th] juz III, halaman 69).
 

Ibnul Mulaqqin menjelaskan bahwa orang tua harus membiasakan anaknya untuk shalat puasa dan zikir (wirid), namun tetap harus sesuai kemampuan fisik si anak.
 

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ ... وَفِيهِ مِنْ مَجَارِي التَّأْدِيبِ الصَّلَاةُ وَيُلْحَقُ بِهِ مَا يُطِيقُهُ الصَّبِيُّ مِنْ صِيَامٍ وَتِلَاوَةٍ وَأَوْرَادٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ وَالتَّعْلِيمِ وَفِيهِ صِيَانَةُ الْفُرُوجِ بِالتَّفْرِيقِ فِي الْمَضَاجِعِ
 

Artinya, “Perintahkanlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika meninggalkan shalat) saat mereka berumur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur di antara mereka...
 

​Dan di dalamnya terdapat metode pendidikan melalui shalat. Hal ini juga mencakup ibadah lain yang mampu dilakukan oleh anak, seperti puasa, membaca Al-Qur'an, wirid-wirid, dan ibadah lainnya serta pengajaran. Selain itu, di dalamnya terdapat upaya menjaga kemaluan (kehormatan) dengan cara memisahkan tempat tidur mereka.” (Hadaiqul Auliya’, [Beirut, Darul Kutub Al-Imliyah: 2009] juz I, halaman 314).
 

Kasus ini mengingatkan kita bahwa setiap bayi adalah individu yang unik dengan kebutuhan medis atau emosional yang berbeda. Mengabaikan tangisan bayi secara ekstrem, terutama dalam durasi yang sangat lama, tentu sangat berisiko pada bayi.
 

Parenting modern memang menawarkan berbagai kemudahan, namun keselamatan dan rasa aman anak harus selalu menjadi prioritas utama. Wallahu a’lam bisshawab.
 


Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.