Perbedaan Pendapat Ulama tentang Urutan Bulan Haram, Mana yang Pertama?
NU Online · Ahad, 19 April 2026 | 21:11 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) telah mengumumkan bahwa awal bulan Dzulqadah 1447 Hijriah jatuh pada hari Ahad, 19 April 2026. Pengumuman ini menandai bahwa kaum muslimin telah memasuki bulan-bulan yang sangat Istimewa dalam Islam bernama asyhurul hurum atau bulan-bulan yang mulia.
Istilah asyhurul hurum yang dimaksud dalam tulisan ini merujuk pada empat bulan mulia yang telah ditetapkan dalam Islam, yaitu Dzulqadah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Kemuliaan empat bulan ini tidak hanya karena amal ibadah dilipatgandakan pahalanya dan perbuatan maksiat diperberat dosanya, tetapi juga karena keberadaannya langsung diabadikan di dalam Al-Qur’an.
Allah swt berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Baca Juga
Muharram bagian dari Al-Asyhurul Hurum
Artinya, “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS At-Taubah [9]: 36).
Pada ayat di atas, Allah menegaskan bahwa dalam satu tahun terdapat dua belas bulan yang telah ditetapkan sejak penciptaan langit dan bumi. Namun dari dua belas bulan tersebut, Allah secara khusus memilih empat bulan sebagai bulan-bulan yang dimuliakan (arba’atun hurum), yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan bulan lainnya.
Salah satu bentuk pemuliaan Allah terhadap empat bulan ini adalah bahwa kemaksiatan yang dilakukan pada bulan tersebut akan dibalas dengan siksa yang lebih besar dari bulan-bulan yang lainnya, begitu juga dengan ketaatan yang dilakukan di dalamnya juga akan diganjar dengan pahala yang lebih banyak dari bulan yang lain.
Penjelasan di atas sebagaimana disampaikan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi (wafat 606 H) ketika menjelaskan makna frasa “al-hurum” pada ayat di atas. Dalam salah satu karyanya disebutkan:
وَمَعْنَى الْحُرُمِ: أَنَّ الْمَعْصِيَةَ فِيْهَا أَشَدُّ عِقَاباً، وَالطَّاعَةُ فِيْهَا أَكْثَرُ ثَوَاباً
Artinya, “Dan makna al-hurum adalah bahwa maksiat pada bulan-bulan tersebut lebih berat siksanya, dan ketaatan pada bulan-bulan tersebut lebih banyak pahalanya.” (Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1420 H], jilid XVI, halaman 41).
Oleh karena itu, datangnya bulan Dzulqadah sebagai salah satu bulan-bulan haram ini seharusnya menjadi momen berharga bagi seluruh umat Islam untuk berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan dan menjauhi kemaksiatan. Karena di dalamnya, setiap amal kebajikan yang dilakukan akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah swt. Bahkan, amal-amal kecil yang seringkali terabaikan dalam kehidupan sehari-hari pun memiliki nilai yang sangat besar.
Misalnya, senyuman tulus kepada sesama, menyingkirkan duri dari jalan, menahan lisan dari ucapan yang menyakiti, membantu orang lain meski dengan hal kecil, memperbanyak istighfar di sela kesibukan, atau sekadar menjaga hati dari prasangka buruk, semua itu adalah amal-amal yang sering dianggap remeh, namun memiliki kedudukan yang agung jika dilakukan di waktu yang mulia.
Baca Juga
Kemuliaan Bulan Haram di dalam Islam
Begitu juga amal buruk yang dianggap remeh, misal ucapan sindiran yang melukai hati orang lain, candaan berlebihan hingga menjatuhkan martabat sesama, menunda kewajiban tanpa alasan yang jelas, memandang rendah orang lain, atau kebiasaan kecil seperti bergosip dan menyebarkan kabar yang belum tentu benar, semua itu merupakan amal-amal yang seringkali dianggap sepele, padahal dalam bulan-bulan yang dimuliakan ini, ia bisa menjadi lebih berat timbangannya di sisi Allah.
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memasuki bulan Dzulqadah ini, karena ia adalah pintu gerbang menuju rangkaian bulan-bulan mulia yang penuh berkah lainnya. Namun demikian, menarik untuk diketahui bahwa ternyata para ulama berbeda pendapat perihal bulan apakah yang sesungguhnya menjadi bulan pertama dalam urutan empat bulan haram ini. Dan berikut uraian lengkapnya.
Pendapat Ulama tentang Urutan Bulan Haram
Mengutip penjelasan Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Thabari (wafat 310 H), bulan pertama dari keempat bulan haram tersebut adalah bulan Rajab, yang terletak di antara bulan Jumadil Akhir dan Syaban, kemudian disusul oleh bulan Dzulqadah, Dzulhijjah, dan bulan Muharram. Berikut kutipan penjelasannya:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، أَوَّلُهُنَّ رَجَبُ مُضَرَ بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ، وَذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ
Artinya, “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram. Bulan yang pertama adalah Rajab Mudhar, yang terletak di antara Jumadil Akhir dan Syaban, kemudian Dzulqadah, Dzulhijjah, dan Muharram.” (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wilil Qur’an, [Kairo: Dar Hajr, 2001 M], jilid XI, halaman 440).
Sementara itu, menurut Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (wafat 795 H), para ulama memiliki perbedaan pandangan yang cukup beragam dalam menentukan urutan keempat bulan haram ini. Sebagian ulama dari kalangan penduduk Madinah berpendapat bahwa empat bulan haram itu terbagi dalam dua tahun, dengan urutan dimulai dari Dzulqadah, kemudian Dzulhijjah, Muharram, dan diakhiri dengan Rajab sebagai penutupnya.
Sementara sebagian lainnya dari kalangan Madinah berpendapat bahwa urutannya dimulai dari Rajab, kemudian Dzulqadah, Dzulhijjah, dan Muharram. Adapun sebagian ulama dari Kufah berpandangan bahwa keempat bulan haram tersebut berada dalam satu tahun yang utuh, dengan urutan dimulai dari Muharram, kemudian Rajab, lalu Dzulqadah, dan diakhiri Dzulhijjah.
Simak penjelasannya berikut ini:
وقد حكى أهل عن المدينة أنهم جعلوها من سنتين وأن أولها ذو القعدة ثم ذو الحجة ثم المحرم ثم رجب فيكون رجب آخرها. وعن بعض المدنيين: أن أولها رجب ثم ذو القعدة ثم ذو الحجة ثم المحرم. وعن بعض أهل الكوفة: أنها من سنة واحدة أولها المحرم ثم رجب ثم ذو القعدة ثم ذو الحجة
Artinya, “Dan sungguh telah dinukil dari sebagian penduduk Madinah bahwa mereka menjadikan (bulan-bulan haram) itu dua tahun, dan bahwa permulaannya adalah Dzulqadah, kemudian Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, sehingga Rajab menjadi yang terakhir. Dan dari sebagian penduduk Madinah: permulaannya adalah Rajab, kemudian Dzulqadah, Dzulhijjah, dan Muharram.
Dan dari sebagian ahli Kufah: (bulan-bulan haram) itu dari satu tahun, permulaannya adalah Muharram, kemudian Rajab, Dzulqadah, dan Dzulhijjah.” (Lathaiful Ma’arif fima li Mawasimil ‘Am minal Wazhaif, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004 M], jilid I, halaman 124).
Kendati terdapat perbedaan pendapat dalam penentuan urutan mana yang menjadi permulaan, esensi kemuliaan dan keutamaan keempat bulan ini tetaplah sama. Dan yang terpenting bagi umat Islam adalah memahami keutamaan di balik penetapan bulan-bulan haram ini, yaitu sebagai momentum untuk meningkatkan ketakwaan, memperbanyak amal kebaikan, serta menjauhi segala bentuk kemaksiatan.
Demikianlah tulisan mengenai keistimewaan bulan Dzulqadah sebagai bagian dari bulan-bulan haram, serta penjelasan perihal perbedaan pendapat para ulama terkait urutan bulan-bulan mulia tersebut. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita tentang keutamaan bulan mulia ini. Wallahu a’lam bisshawab.
--------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 2 Nikmat Allah yang Sering dilupakan
2
Khutbah Jumat: Memahami 4 Tingkatkan Rezeki
3
Khutbah Jumat: Jika Bisa Dibuat Mudah, Kenapa Dipersulit?
4
Insentif Guru dan Tendik Non-ASN Madrasah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
5
Hukum Senang atas Wafatnya Muslim Lain karena Perbedaan Mazhab, Bolehkah?
6
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
Terkini
Lihat Semua