Syariah MUKTAMAR KE-35 NU

Nisab Zakat Mal 14 atau 24 Karat? Ini Arah Pembahasan Muktamar ke-35 NU

NU Online  ·  Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Salah satu persoalan yang akan dibahas dalam Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama adalah standardisasi kadar emas dalam menentukan nisab zakat mal. Persoalan ini terlihat teknis, tetapi dampaknya cukup besar karena menentukan pada batas kekayaan berapa seseorang mulai berkewajiban membayar zakat.


Dalam praktik pengelolaan zakat di Indonesia, terdapat perbedaan standar yang digunakan. Sebagian pihak menggunakan harga emas murni 24 karat sebagai dasar untuk menghitung nisab. Sebagian lainnya menggunakan emas 14 karat dengan pertimbangan kondisi pasar dan kemudahan penerapan.

 


Perbedaan ini menghasilkan angka nisab yang cukup jauh. Harga emas 14 karat tentu lebih rendah daripada emas murni 24 karat. Jika emas 14 karat dijadikan standar, batas kekayaan yang menyebabkan seseorang wajib zakat juga menjadi lebih rendah.


 

Materi Bahtsul Masail topik ini juga menyoroti kemungkinan persoalan sosial dari penggunaan standar tersebut. Seseorang secara nominal bisa dianggap telah mencapai nisab, tetapi dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya masih harus menanggung kebutuhan pokok keluarga, cicilan utang, dan biaya lain yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan yang layak.


 

Karena itu, pertanyaan yang diajukan dalam materi Bahtsul Masail cukup spesifik, yaitu apakah penggunaan emas 14 karat dalam menentukan nisab zakat mal, termasuk zakat tijarah dan zakat profesi, dapat dibenarkan menurut syariat?


 

Jika membaca arah argumentasi yang disusun dalam materi Bahtsul Masail, jawabannya tampaknya akan sangat bergantung pada mazhab yang digunakan.


 

Dalam mazhab Syafi’i, arah jawabannya relatif tegas. Emas 14 karat tidak dapat begitu saja dijadikan standar nisab emas. Sebab, emas tersebut bukan emas murni, melainkan campuran antara emas dan logam lain.


Emas 14 karat hanya mengandung sekitar 58 sampai 62 persen emas murni, sedangkan sisanya berupa logam seperti perak, tembaga, atau nikel. Dalam kerangka mazhab Syafi’i yang digunakan dalam materi tersebut, ukuran nisab pada emas campuran diperhitungkan berdasarkan kandungan emas murninya.


Artinya, yang menjadi perhatian bukan semata-mata berat benda yang disebut sebagai emas, melainkan berapa kandungan emas murni yang benar-benar terdapat di dalamnya.


Kemudian, materi Bahtsul Masail pada topik ini juga akan merujuk pada penjelasan dalam kitab fiqih mazhab Syafi'i bahwa emas atau perak campuran baru terkena kewajiban zakat apabila unsur emas atau perak murninya mencapai nisab. Karena itu, campuran logam tidak dapat langsung diperlakukan sebagai emas murni hanya berdasarkan nama atau bentuknya.


 

Jika pendekatan ini yang dipilih forum, penggunaan harga emas 14 karat sebagai standar untuk menurunkan nisab zakat mal kemungkinan tidak dapat dibenarkan menurut mazhab Syafi’i. Kendati demikian, boleh jadi dalam proses sidang Bahtsul Masail akan memperlihatkan pendekatan berbeda, misalnya dalam mazhab Hanafi.


 

Dalam sejumlah referensi Hanafi yang dicantumkan, status logam campuran ditentukan berdasarkan unsur yang dominan. Jika kandungan emasnya lebih besar, ia dihukumi sebagai emas; demikian pula jika kandungan peraknya lebih dominan, ia dihukumi sebagai perak.

 

Di sinilah emas 14 karat menjadi menarik. Kandungan emas di dalamnya masih lebih dari separuh, sehingga secara pendekatan Hanafi terdapat ruang untuk memperlakukannya sebagai emas karena unsur emasnya dominan.


 

Meski demikian, persoalannya tidak berhenti di sana. Pembahasan topik ini melebar pada pembedaan antara zakat nuqud atau emas-perak sebagai alat kekayaan dan zakat tijarah atau barang perdagangan.


 

Dalam zakat tijarah, mazhab Hanafi memberikan ruang yang lebih luas dalam menentukan standar nisab. Nilai barang dagangan dapat dihitung dengan standar emas atau perak, terutama dengan ukuran yang lebih dahulu menyebabkan tercapainya nisab dan lebih menguntungkan bagi penerima zakat.


 

Karena itu, arah pembahasan topik ini kemungkinan tidak menghasilkan jawaban tunggal bahwa emas 14 karat boleh atau emas 14 karat tidak boleh dalam seluruh jenis zakat. Perinciannya kemungkinan akan ditentukan oleh jenis zakat dan kerangka mazhab yang digunakan.


 

Jika membaca keseluruhan alur pembahasan topik ini, besar kemungkinan Bahtsul Masail akan berhati-hati menjadikan emas 14 karat sebagai standar umum nisab zakat mal. Pendekatan mazhab Syafi’i cenderung mempertahankan emas murni sebagai ukuran, sedangkan mazhab Hanafi memberikan ruang yang lebih lentur terutama pada emas campuran yang unsur emasnya dominan dan dalam perhitungan zakat perdagangan.


 

Kendati demikian, rumusan ini masih bersifat prediktif. Keputusan akhirnya tetap bergantung pada musyawarah para kiai dan peserta Bahtsul Masail dalam Muktamar ke-35 NU. Wallahu a'lam.

 

------------
Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas PTIQ Jakarta