Syariah

Konflik Agraria dalam Pandangan Fiqih: Bolehkah Pemerintah Mengambil Tanah Rakyat?

NU Online  ·  Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Konflik Agraria dalam Pandangan Fiqih: Bolehkah Pemerintah Mengambil Tanah Rakyat?

Ilustrasi pertanian. Sumber: Canva.

Konflik agraria kembali menjadi perhatian setelah beredarnya berita perihal ketegangan di Sukajaya, Bogor, terkait masuknya alat berat milik PT Prima Mustika Candra (PMC) ke lahan yang sedang digarap oleh warga di wilayah tersebut.


Berdasarkan unggahan akun Instagram @tanahuntukrakyat, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan disebut sebagai kelanjutan dari upaya penggusuran yang sebelumnya terjadi pada tanggal 3 Agustus. Dalam postingan itu juga dijelaskan bahwa alat berat yang masuk mendapat pengawalan aparat keamanan dari TNI dan polisi sebanyak 400 orang. Bahkan ketika sejumlah warga hendak mempertahankan lahan yang sedang digarap, mereka diserang hingga mengalami luka-luka.


Konflik agraria di Sukajaya ini sebenarnya bukanlah persoalan yang baru terjadi. Di berbagai daerah, persoalan perihal tanah sering kali terjadi, baik antara masyarakat dan pemerintah maupun antara masyarakat dan perusahaan. Konflik agraria di Rempang, Wadas, Rembang, hingga Kulon Progo merupakan beberapa contoh dari persoalan tanah antara masyarakat dan pihak lain.


Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang persoalan tanah yang dipersengketakan sebagaimana dalam kasus yang terjadi ini? Mari kita bahas.


Konflik Agraria dalam Islam

Persoalan tentang penguasaan tanah rakyat atau agraria sebenarnya sudah pernah dibahas secara khusus dalam Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 yang diselenggarakan di Lampung pada 22-24 Desember 2024. Melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, NU memutuskan bahwa pemerintah tidak dibenarkan mengambil tanah yang telah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui penyerahan resmi lahan (iqtha) maupun upaya mengelola tanah (ihya).


Konsep kepemilikan tanah melalui iqtha’ dapat dijumpai penjelasannya dalam kitab-kitab fiqih, salah satunya dalam kitab karya Syekh Manshur al-Bahuti, Kassyaful Qina ‘an Matnil Iqna’, jilid IV, halaman 237. Adapun konsep kepemilikan tanah melalui ihya, dapat dijumpai juga pembahasannya dalam kitab-kitab fiqih bab Ihyaul Mawat, salah satunya dalam kitab karya Imam Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadhdhab fi Fiqhil Imam asy-Syafi’i, jilid II, halaman 293.


Dengan demikian, tanah yang telah menjadi hak milik rakyat melalui mekanisme yang diakui dalam kitab-kitab fiqih, baik melalui iqtha maupun ihya, pada dasarnya tidak boleh diambil alih maupun dirampas oleh pemerintah secara sewenang-wenang. Hak kepemilikan yang telah sah harus dihormati dan dilindungi, bukan diambil paksa dengan cara yang sewenang-wenang.


Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili. Berikut sebagian kutipannya:


يَجِبُ رِعَايَةُ الْمِلْكِيَّةِ الْفَرْدِيَّةِ وَصِيَانَتُهَا مِنْ أَيِّ اعْتِدَاءٍ عَلَيْهَا، وَلَا يَجُوْزُ تَضْيِيْقُ نِطَاقِهَا أَوِ الْحَدُّ مِنْهَا


Artinya, “Wajib menjaga hak kepemilikan individu dan melindunginya dari segala bentuk pelanggaran terhadapnya. Tidak diperbolehkan mempersempit ruang lingkupnya atau membatasinya.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.], jilid VII, halaman 132).


Namun demikian, fiqih juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan hak milik masyarakat apabila di dalamnya terdapat kemaslahatan umum yang benar-benar nyata. Hanya saja, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sembarangan, karena pengambilan hak milik (naz’ul milkiyah) untuk kepentingan umum harus memenuhi beberapa ketentuan berikut ini:


Pertama, pengambilan tanah harus disertai ganti rugi yang adil dan diberikan secara langsung kepada pemiliknya, dengan nilai yang ditentukan oleh para ahli dan sekurang-kurangnya setara dengan harga wajar tanah tersebut. Kedua, pengambilan tersebut harus dilakukan oleh pemerintah atau pihak yang secara sah diberi kewenangan untuk melakukannya.


Ketiga, pengambilan tanah benar-benar ditujukan untuk kepentingan umum yang didorong oleh kebutuhan masyarakat yang mendesak, seperti pembangunan masjid, jalan, dan jembatan. Keempat, tanah yang telah diambil tidak boleh dialihkan untuk kepentingan investasi (istitsmar), baik investasi publik maupun swasta, dan pengambilannya tidak boleh dilakukan sebelum benar-benar diperlukan.


Apabila salah satu atau beberapa ketentuan yang telah disebutkan tersebut tidak terpenuhi, maka pengambilan hak milik tersebut tidak diperbolehkan dan dapat berubah menjadi tindakan kezaliman, serta perampasan hak yang dilarang dalam Islam. Simak penjelasan lanjutan dari Syekh Wahbah Zuhaili berikut ini:


فَإِنِ اخْتَلَّتْ هَذِهِ الشُّرُوطُ أَوْ بَعْضُهَا، كَانَ نَزْعُ مِلْكِيَّةِ الْعَقَارِ مِنَ الظُّلْمِ فِي الْأَرْضِ وَالْغُصُوبِ الَّتِي نَهَى اللهُ تَعَالىَ عَنْهَا وَرَسُوْلُهُ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Artinya, “Apabila syarat-syarat tersebut atau sebagian darinya tidak terpenuhi, maka pengambilan hak kepemilikan atas tanah tersebut termasuk bentuk kezaliman di muka bumi dan tindakan perampasan hak yang dilarang oleh Allah swt dan Rasulullah SAW.” (Wahbah Zuhaili, VII/132).


Dengan demikian, menjadi jelas bahwa pengambilan hak atas tanah oleh pemerintah demi kepentingan umum tidak boleh dilakukan secara sembarangan, tetapi harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan oleh syariat, mulai dari pemilik tanah harus mendapatkan ganti rugi yang adil, pengambilan dilakukan oleh pihak yang memiliki wewenang, serta benar-benar ditujukan untuk kepentingan umum.


Selain itu, tanah yang diambil tidak boleh dialihkan untuk kepentingan investasi, baik publik maupun swasta, dan pengambilannya tidak boleh dilakukan sebelum benar-benar dibutuhkan. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka tindakan pengambilan tanah milik rakyat berubah menjadi perbuatan zalim dan perampasan hak yang tidak dibenarkan dalam Islam.


Kemudian, pembahasan semacam ini sebenarnya juga pernah disinggung oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) ketika menjelaskan persoalan pembangunan jalan untuk kepentingan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam hal ini pada dasarnya dapat dibenarkan jika di dalamnya terdapat kemaslahatan umum.


Namun, biaya dan segala beban yang timbul dari pekerjaan tersebut wajib ditanggung dan dikeluarkan oleh pemerintah menggunakan uang kas negara (baitulmal). Dan jika dalam praktiknya justru memaksa penduduk untuk menanggung biaya sendiri, maka hal ini merupakan tindakan kezaliman. Simak penjelasan Imam Ibnu Hajar berikut ini:


وَقَعَ السُّؤَالُ عَمَّا يَقَعُ بِمِصْرِنَا كَثِيرًا مِنْ الْمُنَادَاةِ مِنْ جَانِبِ السُّلْطَانِ بِقَطْعِ الطَّرَقَاتِ الْقَدْرَ الْفُلَانِيَّ وَالْجَوَابُ أَنَّ الظَّاهِرَ الْجَوَازُ بَلْ الْوُجُوبُ حَيْثُ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ مَصْلَحَةٌ وَأَنَّ الظَّاهِرَ أَنَّ الْوُجُوب عَلَى الْإِمَامِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ صَرْفُ أُجْرَةِ ذَلِكَ مِنْ أَمْوَالِ بَيْتِ الْمَالِ... وَأَمَّا مَا يَقَعُ الْآنَ مِنْ إكْرَاهِ كُلِّ شَخْصٍ مِنْ سُكَّانِ الدَّكَاكِينِ عَلَى فِعْلِ ذَلِكَ فَهُوَ ظُلْمٌ مَحْضٌ وَمَعَ ذَلِكَ لَا رُجُوعَ لَهُ عَلَى مَالِكِ الدُّكَّانِ بِمَا غَرِمَهُ إذَا كَانَ مُسْتَأْجِرًا لَهَا ؛ لِأَنَّ الظَّالِمَ لَهُ الْآخِذُ مِنْهُ وَالْمَظْلُومُ لَا يَرْجِعُ عَلَى غَيْرِ ظَالِمِهِ


Artinya, “Terdapat pertanyaan tentang apa yang sering terjadi di negeri kami (Mesir) dengan memotong ruas jalan di samping gedung pemerintah guna membangun tempat adzan (munadah). Jawabannya, menurut pendapat yang tampak, adalah boleh, bahkan wajib apabila hal tersebut menghasilkan kemaslahatan. Dan yang tampak adalah bahwa kewajiban tersebut berada pada imam, sehingga ia wajib membayar biayanya dari uang kas negara.

 
Adapun yang terjadi sekarang, memaksa setiap pemilik toko untuk melakukan hal tersebut merupakan kezaliman nyata. Meski demikian, pemilik toko tidak dapat menuntut kembali apa yang telah ia bayar kepada imam, jika ia merupakan penyewa toko, karena orang yang zalim berhak mengambil darinya, dan orang yang dizalimi tidak dapat menuntut kembali dari selain orang yang menzaliminya
.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: Maktabah at-Tijariyah, t.t.], jilid VI, halaman 216).


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengambilan tanah yang telah menjadi hak masyarakat tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, sekalipun dilakukan atas dasar kepentingan umum. Fiqih memang memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengambil hak masyarakat apabila terdapat kemaslahatan umum yang nyata dan memenuhi ketentuan syariat.


Ketentuan-ketentuan syariat dalam hal ini mencakup tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, disertai ganti rugi yang adil, serta benar-benar ditujukan untuk kebutuhan publik. Sebaliknya, apabila pengambilan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, terlebih sampai menimbulkan kerugian dan kezaliman terhadap masyarakat, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam Islam.


Bertolak dari prinsip ini, peristiwa yang terjadi di Sukajaya, Bogor, di mana lahan warga yang telah digarap bertahun-tahun kembali diterobos oleh alat berat dan banyak warga terluka saat mempertahankan tanahnya, sangat patut dipertanyakan keadilannya.


Apabila pengambilalihan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan syariat, maka hal itu sejatinya bukanlah pelaksanaan kewajiban negara, melainkan perbuatan zalim yang wajib diperjuangkan kebenarannya dan diselesaikan melalui jalan yang adil dan benar. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, Jawa Timur.