Masih umum kita temukan di lingkungan masyarakat awam adanya kepercayaan yang tidak sejalan dengan syariah. Terutama kepercayaan memantang (meninggalkan) sesuatu perkara dengan alasan kalau-kalau apa yang dilakukan itu mendatangkan mudharat pada dirinya ataupun keluarganya.<>
Misalkan saja kepercayaan yang masih mengakar adalah pantangan menyembelih bagi seorang suami yang istrinya dalam keadaan hamil. Takut jikalau si jabang bayi yang ada dalam kandungan ibunya akan menuruti sifat hewan yang disembelih bapaknya. Demikian juga dengan kepercayaan terhadap pantangan yang lain.
Hal ini perlu diluruskan, bahwasanya Allah swt telah menentukan nasib seseorang di zaman azali yang dikenal dalam bahasa ilmu tauhid dengan istilah taqdir. Yang mana taqdir ini tidak dapat dirubah oleh siapapun dan apapun. Dalam sebuah hadits disebutkan:
ูุฑุบ ุงููู ู ู ุฃุฑุจุน ู ู ุงูุฎูู ูุงูุฃุฌู ูุงูุฑุฒู ูุงูุฎูู
Allah telah usai menetapkan empat perkara, kejadian, ajal, rizqi dan perangai.
Demikianlah jikalau ingin menyembelih hewan ketika istri hamil, sembelihlah secara syariah dengan membaca bismillah. Insyaallah si jabang bayi akan menurui karakter bapak ibunya bukan karakter hewan sembelihan. (ulil H)
Terpopuler
1
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
2
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
3
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
4
Tahlil Hari Ketujuh Nyai Machfudhoh Aly Ubaid di Jakarta, Kiai Said Aqil Kenang Perjuangannya untuk NU
5
Hukum Pembersihan Sampah setelah Acara Keagamaan dan Kegiatan Umum Lainnya
6
Ijtihad Politik Abu Lueng Ie, Ikhtiar Menjaga Ulama dan Tarekat di Tengah Gejolak Zaman
Terkini
Lihat Semua