Syariah

Perintah Menjaga Pandangan dan 5 Faedahnya

Jum, 13 Oktober 2023 | 10:30 WIB

Perintah Menjaga Pandangan dan 5 Faedahnya

Menutup mata (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Ada salah satu istilah yang sangat familiar di kalangan masyarakat, terlebih bagi kalangan remaja, yakni “cuci mata”. Cuci mata merupakan hal yang sudah menjadi tren untuk menghibur diri sendiri, melepaskan segala beban kehidupan dari berbagai persoalan hidup yang menimpa. Cuci mata bahkan menjadi ajang mencari jodoh bagi para jomblo. Tempat-tempat hiburan, seperti pasar, taman-taman kota dan pantai tampaknya menjadi objek orang-orang untuk menjalankan tren tersebut, khususnya di akhir pekan ataupun liburan.


Secara garis besar, cuci mata memang bisa menjadi penghibur hati yang galau dan pikiran yang sedang kacau, bahkan bisa menyegarkan pandangan. Bahkan pantai dan tempat-tempat wisata terkadang menjadi tujuan utama saat jiwa seseorang membutuhkan hiburan. Salah satu tujuannya adalah untuk cuci mata agar semua keluh-kesah yang ada dalam hati bisa hilang, atau setidaknya bisa menjadikannya lebih tenang.


Namun demikian, dari tren cuci mata ini terkadang bisa menjadikan pandangan sangat liar, tidak terkontrol, dan menjadi awal untuk berpikir hal-hal yang negatif. Sehingga tidak sedikit hal-hal yang tidak diinginkan terjadi gara-gara pandangan. Misalnya perzinaan, asusila, kriminal dan lain sebagainya. Penyebab terjadinya semua itu di antaranya adalah karena adanya pandangan liar yang sudah tidak terkontrol.


Oleh karena itu, Islam mengajarkan semua pemeluknya untuk menjaga pandangan (ghaddul bashar) dari hal-hal yang tidak diperbolehkan. Tujuannya tidak lain agar sesuatu yang tidak diinginkan yang bermula dari pandangan tidak terjadi. Bahkan ini merupakan rekomendasi dari Al-Qur’an dalam menjaga pandangan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:


قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ


Artinya, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nur [24]: 30).


وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا


Artinya, “Dan katankanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (QS An-Nur [24]: 31).


Dua ayat di atas merupakan peringatan tegas dari Al-Qur’an kepada semua umat Islam, baik laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan-pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan dalam Islam.


Merujuk penjelasan Imam Abu Ja’far at-Thabari dalam kitab tafsirnya, ia menjelaskan bahwa ayat di atas melarang semua umat Islam untuk memandang setiap sesuatu yang diharamkan, dan membolehkan memandang setiap sesuatu yang dihalalkan. Hal ini akan menjadi penyelamat bagi orang-orang agar tidak terjerumus pada sesuatu yang dilarang dalam Islam. Karena itu Allah menegaskan bahwa menjaga pandangan lebih suci bagi orang-orang yang beriman. (Imam at-Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, [Muassasah ar-Risalah: 2000], juz 19, halaman 154).


Faedah Menjaga Pandangan

Syekh Muhammad bin Salim as-Safarayani dalam kitab Ghazhaul Albab mengatakan bahwa menjaga pandangan memiliki banyak faedah yang bisa didapatkan oleh semua orang. Setidaknya ada 5 faedah yang bisa didapatkan orang yang menjaga pandangan, di antaranya:


Pertama, bisa menyelamatkan hati agar tidak menyesal kemudian. Dengan melihat, maka hasil pandangan seseorang akan terus membekas dalam hatinya. Jika hal itu merupakan sesuatu yang tidak bisa diraih, maka akan menyisakan sakit yang mendalam dan kesedihan yang berkepanjangan. Menjaga pandangan adalah salah satu cara agar tidak terjadi hal tersebut.


Kedua, bisa mendatangkan cahaya dan ketenangan dalam hati. Orang-orang yang bisa menjaga pandangannya akan mendatangkan cahaya yang tampak dalam hati, juga pada wajah dan anggota tubuh lainnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah dalam salah satu haditsnya, yaitu:


النَّظَرُ سَهْمٌ مَسْمُومٌ مِنْ سِهَامِ إبْلِيسَ فَمَنْ غَضَّ بَصَرَهُ عَنْ مَحَاسِنِ امْرَأَةٍ أَوْرَثَ اللَّهُ قَلْبَهُ نُورًا


Artinya, “Pandangan mata itu laksana panah beracun dari berbagai panah iblis. Maka dari itu, siapa saja yang menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, niscaya Allah akan mewariskan cahaya yang menghiasi hatinya.” (HR Abdullah bin Mas’ud).


Ketiga, mendatangkan kekuatan firasat yang benar. Orang yang bisa menjaga pandangannya akan memiliki kekuatan firasat yang benar, karena firasat yang benar merupakan salah satu buah dari orang yang menjaga pandangan. Hati ibarat sebuah cermin yang memperlihatkan semua benda apa adanya. Sementara pandangan mata ibarat napas yang dihembuskan pada cermin tersebut.


Jika seseorang mengumbar pandangan matanya, maka ia seperti menghembuskan napas pada cermin hatinya sehingga cahayanya pun menjadi pudar, sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah syair, yaitu:


مِرْآةُ قَلْبِك لا تُرِيك صَلاحَهُ * وَالنَّفْسُ فِيهَا دَائِمًا تَتَنَفَّسُ


Artinya, “Cermin hatimu tiada memantulkan keindahan * karena engkau senantiasa menghembuskan napas padanya.”


Keempat, membuka pintu pengetahuan dan jalan-jalannya serta memudahkan untuk mendapatkannya. Hal ini disebabkan karena cahaya yang memancar dalam hati. Jika hati seorang hamba bercahaya, maka akan tampak semua hakikat sesuatu dan semuanya menjadi mudah untuk dipahami. Begitu juga sebaliknya, orang yang mengumbar pandangannya maka hatinya akan menjadi keruh, kelam dan gelap, sehingga jalan pintu ilmu pun akan tertutup.


Kelima, menutup pintu neraka. Pandangan mata merupakan pintu syahwat yang bisa menjerumuskan seseorang pada tindakan-tindakan yang diharamkan. Sementara orang yang bisa menjaga pandangannya dari sesuatu yang diharamkan sama halnya dengan berusaha untuk menutup pintu neraka. Dan juga sebaliknya, orang yang mengumbar pandangannya sama halnya dengan membuka pintu neraka.


Itulah beberapa faedah dari menjaga pandangan menurut Syekh Muhammad bin Ahmad bin Salim as-Safarayani dalam kitab Ghadzaul Albab Syarh Manzhumatil Adab, cetakan Darul Kutub Ilmiah, tahun 2000, juz I, halaman 67-69. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.


Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.