Syariah

Problematika Banci dalam Beribadah

NU Online  ยท  Rabu, 3 April 2013 | 07:02 WIB

Tidak salah jika para ulama menggunakan istilah โ€˜huntsa musykilโ€™ untuk menunjukkan betapa problematisnya posisi seorang banci dalam fiqih.ย  Apalagi jika menilik ketegasan al-Qurโ€™an dalam mekategorikan jenis kelamin yang hanya mengenal laki-laki dan perempuan.<>

Sebagaimana ditegaskan dalam al-Qurโ€™an ย ร™ห†ร™โ€ฆร˜ยง ร˜ยฎร™โ€žร™โ€š ร˜ยงร™โ€žร˜ยฐร™ฦ’ร˜ยฑ ร™ห†ร˜ยงร™โ€žร˜ยงร™โ€ ร˜ยซร™โ€ฐ ย yang artinya dan demi kejadiannya laki-laki dan perempuan.

Istilah banci sendiri yang telah tenar di masyarakat kita berasal dari bahasa cina yaitu BAN dan CI. BAN artinya double dan CI artinya lobang. Jadi Banci artinya orang yang mempunyai dua lubang, yang dalam fiqih dibahasakan dengan sitilah huntsa musykil.

Istilah huntsa musykil menunjuk pada manusia yang memiliki dua alat kelamin, alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan. Kata musykil sendiri kemudian menerangkan sulitnya menentukan jenis kelamin orang tersebut, yang kemudian berdampak pula pada ketidak jelasan posisinya dalam ranah fiqih yang selalu bersifat biner.

Dengan kata lain, ketidak jelasan jenis kelamin yang dimilikinya menyebabkan posisinya sangat dilematis. Apakah dia boleh menjadi imam dalam shalat? ataukah menjadi calon istri dalam pernikahan? lalu siapakah yang akan batal wudhunya jika bersentuhan dengan dia, lelaki atau perempuan? semua ini adalah masalah fiqih yang akan mudah dijawab apabila jenis kelamin itu dapat ditentukan. Sayangnya secara fiqih jenis kelimin tidaklah ditentukan oleh kontruksi social, akan oleh alat kelamin yang dimilkinya. Oleh karena itu, walaupun seorang banci telah โ€˜dianggapโ€™ menjadi laki-laki atau perempuan oleh masyarakat, tetapi selama banci itu memiliki dua alat kelamin selama itu pula kemusykilan itu akan mengikutinya.

Pertama, hukum perkawinan hunsta musykil atau banci berkelamin ganda tidak sah, walaupun dia telah condong memilih satu jenis kelamin dalam kehidupan kesehariannya. Karena, illat (alasan) terletak pada kepemilikan alat kelamin. Demikian yang diterangkan dalam kitab Hasyiyatul Bajuri:

ร™ห†ร™ฦ’ร™ห†ร™โ€ ร™โ€ก ร˜ยฐร™ฦ’ร˜ยฑร˜ยง ร™ล ร™โ€šร™ล ร™โ€ ร˜ยง ร™ยร™โ€žร˜ยงร™ล ร˜ยตร˜ยญ ร™โ€ ร™ฦ’ร˜ยงร˜ยญ ร˜ยงร™โ€žร˜ยฎร™โ€ ร˜ยซร™โ€ฐ ร™ห†ร˜ยฅร™โ€  ร˜ยจร˜ยงร™โ€ ร˜ยช ร˜ยฐร™ฦ’ร™ห†ร˜ยฑร˜ยชร™โ€ก

Dan disyaratkan keadaan pengantin laki-laki yakin akan kelelakiannya, maka tidaklah sah pernikahan banci walaupun telah menjadi nyata kelelakiannya.

Demikian juga dengan pengantin perempuan:

ร™ห†ร™ฦ’ร™ห†ร™โ€ ร™โ€กร˜ยง ร˜ยฃร™โ€ ร˜ยซร™โ€ฐ ร™ล ร™โ€šร™ล ร™โ€ ร˜ยง ร™ยร™โ€žร˜ยงร™ล ร˜ยตร˜ยญ ร™โ€ ร™ฦ’ร˜ยงร˜ยญ ร˜ยงร™โ€žร˜ยฎร™โ€ ร˜ยซร™โ€ฐ ร™ห†ร˜ยฅร™โ€  ร˜ยจร˜ยงร™โ€ ร˜ยช ร˜ยฃร™โ€ ร™ห†ร˜ยซร˜ยชร™โ€ก

Dan disyaratkan keadaan pengantin perempuan yakin akan keperempuanannya, maka tidaklah sah pernikahan banci walaupun telah menjadi nyata keperempuanannya.

Hal ini agak berbeda dalam hal Jamaโ€™ah, seorang huntsa musykil boleh berjamaโ€™ah bersama-sama, hanya saja harus diatur shafnya, paling depan kelompok maโ€™mum laki-laki, dibelkang itu kelompok maโ€™mum huntsa musykil, baru di paling belakang adalah kelompok maโ€™mum perempuan. Huntsa musykil atau banci dengan kelamin ganda tidak boleh mengimami orang laki-laki, tetapi dia boleh menjadi imam bagi perempuan. Hanya saja perempuan tidak boleh menjadi imam bagi huntsa musykil, dikhawatirkan nafsu kelelakiannya akan muncul dibelakang imam perempuan.

Dari keterangan diatas dapatlah disimpulkan bahwa jenis kelamin ditentukan oleh alat kelaminnya, bukan tingkah laku kesehariannya. Walaupun seseorang berpakaian perempuan dan berlengak-lenggok perempuan, jikalau alat kelamin yang dimilikinya adalah dzakar, maka hukum fiqih yang berlaku bagianya adalah hukukm lelaki. Begitu pula sebaliknya, jikalau alat kelamin yang dimilikinya adalah alat kelamin perempuan (vagina), walaupun dia berlagak jagoan seperti lelaki, tetaplah hukum fiqih yang berlaku baginya adalah hukum perempuan.

Akan tetapi perlu diingat sesungguhnya haram hukumnya seorang lelaki bergaya menyerupai perempuan dan perempuan bergaya menyerupai lelaki. Demikian Rasulullah melaknatnya dengan jalas dalam haditsnya. ย ย ย 

ร™โ€žร™ลฝร˜ยนร™ลฝร™โ€ ร™ลฝ ร˜ยฑร™ลฝร˜ยณร™ยร™ห†ร™โ€™ร™โ€žร™ย ร˜ยงร™โ€žร™โ€žร™โ€กร™ย ร˜ยงร™โ€žร™โ€™ร™โ€ฆร™ยร˜ยชร™ลฝร˜ยฎร™ลฝร™โ€ ร™ยร™โ€˜ร˜ยซร™ยร™ล ร™โ€™ร™โ€ ร™ลฝ ร™โ€ฆร™ยร™โ€ ร™ลฝ ร˜ยงร™โ€žร˜ยฑร™ยร™โ€˜ร˜ยฌร™ลฝร˜ยงร™โ€žร™ย ร™ห†ร™ลฝร˜ยงร™โ€žร™โ€™ร™โ€ฆร™ยร˜ยชร™ลฝร˜ยฑร™ลฝร˜ยฌร™ยร™โ€˜ร™โ€žร˜ยงร™ลฝร˜ยชร™ย ร™โ€ฆร™ยร™โ€ ร™ลฝ ร˜ยงร™โ€žร™โ€ ร™ยร™โ€˜ร˜ยณร™ลฝร˜ยงร˜ยกร™ย

Rasulullah saw mengutuk orang lelaki yang berlaku keperempuan-perempuanan dan orang perempuan yang berlaku kelelaki-lakian.

Demikianlah problematika seorang banci dengan dua alat kelamin yang tidak hilang selama kedua alat kelamin itu ada dalam dirinya. Dan begitulah Rasulullah melaknat mereka yang menyalahi taqdir-Nya. wallahu aโ€™lam bis shawab.

ย 

Redaktur: Ulil Hadrawy ย ย