Syariah

Raket Listrik untuk Membunuh Nyamuk

Rab, 13 November 2013 | 02:00 WIB

“Mencegah lebih baik dari pada mengobati”, mungkin kalimat ini layak menjadi perhatian ketika musim nyamuk datang, karena penyakit yang disebabkan dari gigitan nyamuk sangat berbahaya dan bahkan bisa mengakibatkan kematian. Diantara penyakit yang disebabkan adalah demam berdarah.<>

Berbagai macam cara telah diupayakan untuk menghindar dari gangguna nyamuk mulai dari obat nyamuk bakar, obat nyamuk elektrik, memakai selambu, memakai lotion anti nyamuk dan lain sebagainya. Demikianlah usaha manusia membebaskan diri dari gangguan nyamuk hingga muncul alat pengusir nyamuk yang ekstrem yaitu raket listrik.

Raket listrik (raket charge) merupakan salah satu alat pembunuh nyamuk yang memanfaatkan aliran listrik  dalam jejaring rakter tersebut. Sehingga ketika nyamuk tersentuh raket secara otomatis akan hangus dan mati terbakar. Hal ini sangatlah ironis, karena Rasulullah saw melarang membunuh makhluk bernyawa dengan cara membakarnya.

Nabi saw. pernah memberi peringatan kepada para sahabatnya agar tidak membunuh dengan cara membakar, dalam hadits diterangkan.

إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَاقْتُلُوهُ وَلَا تُحْرِقُوهُ، فَإِنَّهُ لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ

Jika kalian menangkap si A, bunuhlah dan jangan kalian bakar. Karena tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api (yaitu Allah).

Walaupun secara leterlek hadits di atas menunjukkan larangan membunuh manusia dengan membakar, tetapi hadits tersebut juga menjadi dalil tidak diperbolehkannya membunuh makhluk apapun (termasuk hewan) dengan cara membakarnya. Karena hal itu dianggap tidak menghormati ciptaan Allah swt.

Adapun membunuh nyamuk dengan raket listrik, maka perlu keterangan lebih rinci. Apakah aliran listrik (setrum) itu bisa disamakan dengan api atau tidak? Jika aliran lsitrik itu dianggap sama dengan api dalam hal memiliki kemampuan membakar, maka hukum menggunakan raket lsitrik untuk membunuh nyamuk tentunya dilarang. Sebagaimana keadaan nyamuk yang hangus ketika menempel pada jaring raket.

Akan tetapi jika aliran listrik dianggap beda dengan api, maka boleh-boleh saja menggunakan raket listrik untuk membasmi nyamuk. Buktinya raket listrik tidak dapat membakar kertas yang ada di atas jaring raket. Maka membunuh nyamuk dengan raket listrik tidak bisa disamakan dengan membakarnya.

Meski demikian perlu dicatat, bahwa aliran listrik yang terdapat dalam raket itu memang kecil sehingga tidak mampu membakar kertas, tetapi bagi hewan sekecil nyamuk tentunya aliran listrik itu adalah bahaya besar baginya. Sebagaimana arus pendek dalam aliran listrik yang dapat menyebabkan rumah dan bangunan terbakar.

Yang perlu difahami dalam konteks ini adalah bagaimana manusia menaruh rasa hormat kepada sesama makhluk ciptaan-Nya yang tercermin dalam cara membunuh mereka. Terutama pada proses pembunuhan itu sendiri yang dilakukan secapat mungkin sehingga dapat meminimalisir rasa sakit. Bukankah larangan membakar dalam membunuh itu dikarenakan adanya rasa sakit yang terlalu berkepanjangan ketika terbakar? Wallahu a’lam bis showab. (Pen. Fuad H/Red. Ulil H)