Sejumlah Pandangan Ulama Perihal Hukum Berjenggot
NU Online ยท Selasa, 20 September 2016 | 00:09 WIB
Dalam Al-Qurโan disebutkan, โApa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarang bagimu, maka tinggalkanlahโ (Surat Al-Hasyar ayat 7). Sekilas ayat ini bermakna umum, artinya segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad harus diamalkan, baik yang bersifat duniawi maupun agama. Akan tetapi, menurut Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, ayat ini tidak berlaku umum, karena ada hadits yang mengkhususkan keumumannya.ย ย ย
Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi SAW berkata:
Artinya, โSesungguhnya aku seorang manusia. Bila aku memerintahkan sesuatu yang berkaitan dengan agama maka patuhilah, namun bila aku memerintahkan sesuatu yang berasal dari pendapatku, maka bagaimanapun aku juga seorang manusia,โ (HR Muslim).
Berdasarkan hadits ini, Imam Muslim dalam Shahih Muslim memberi judul salah satu babnya dengan redaksi:
Artinya, โKewajiban mengikuti perintah Rasul selama berkaitan dengan syariat, bukan sesuatu yang berkaitan dengan hal keduniawian yang berasal dari pendapat pribadi beliau.โ
Dari kalimat ini dapat dipahami, tidak semua sesuatu yang berasal dari Nabi mesti diamalkan. Karena bagaimanapun beliau juga seorang manusia, yang memiliki pandangan pribadi, tinggal di sebuah komunitas yang memiliki sistem sosial dan budaya tersendiri.ย Maka dari itu, Kiai Ali menyimpulkan bahwa hadits yang mengandung unsur budaya Arab tidak wajib untuk diamalkan.
Kedudukan Jenggot
Sebagian orang menganggap bahwa jenggot identik dengan Islam. Sehingga ada kesan tidak sempurna keislaman seseorang bila tidak berjenggot. Karena mereka meyakini Nabi SAW berjenggot dan kita harus menirunya. Selain itu ada hadits yang bersumber dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda:
Artinya, โPotonglah kumismu dan biarkan jenggotmu panjang,โ (HR Muslim).
Dalam hadits lain disebutkan:
Artinya, โBerbedalah dengan orang musyrik, potong kumismu dan biarkan jenggotmu panjangโ (HR Muslim).
Hadits pertama mengindikasikan kewajiban memotong kumis dan memanjangkan jenggot. Sementara hadis kedua juga menyiratkan hal yang sama, namun di sana terdapat โillat atau alasan mengapa memanjangkan jenggot termasuk kesunahan.
Menurut Kiai Ali Mustafa, hadits tidak dapat dipahami sepotong-sepotong dan antara hadis dapat saling menafsirkan antara satu sama lainnya. Terlebih lagi, terkadang dalam satu tema yang sama, ada hadits yang diriwayatkan secara utuh dan ada yang tidak utuh. Karenanya, hadis yang redaksinya utuh seharusnya menjadi acuan untuk memahami hadis yang tidak utuh.
Dengan demikian, hadits kedua menjadi pedoman untuk memahami hadits pertama, karena redaksinya lebih lengkap. Implikasinya, aturan memanjangkan jenggot dan memotong kumis sangat terkait dengan anjuran mukhalafah lil musyrikin (berbeda dengan orang musyrik). Dalam pandangan Kiai Ali, yang menjadi perhatian utama dalam hadits ini adalah imbauan untuk berbeda dengan orang kafir, bukan aturan memanjangkan jenggotnya.
Akan tetapi perlu digarisbawahi, perintah Nabi SAW agar berbeda dengan orang kafir ini sangat terkait dengan konteks perperangan. Supaya bisa membedakan mana pasukan musuh dan umat Islam pada waktu perang, perlu diberikan simbol dan tanda pada masing-masing pasukan. Di antara tandanya adalah jenggot.
Karena itu, makna hadits ini tidak relevan dengan sendirinya pada masa sekarang. Dalam konteks dunia modern, jenggot tidak lagi menjadi simbol pembeda antara pasukan Muslim dan musuh. Selain itu, sebagian negara yang dihuni umat Islam, mereka dapat hidup berdampingan dengan orang non-Muslim. Sehingga tidak dibutuhkan lagi simbol pembeda antara orang Islam dengan non-Muslim.
Kiai Ali mengatakan:
Artinya, โMaka dari itu, kami berpendapat bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan rambut, baik jenggot, kumis, dan rambut bagian dari budaya dan adat, bukan agama dan ibadah.
Menurut Kiai Ali, jenggot bukanlah bagian dari agama atau kesunahan, tetapi bagian dari budaya. Berjenggot atau tidak bukanlah standar keislaman. Silakan berjenggot, tapi jangan menganggap orang yang tidak berjenggot sebagai orang yang tidak mengikuti sunah Nabi. Wallahu aโlam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
3
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
4
Hilal Terlihat, PBNU Ikhbarkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
5
Jamaah Diimbau Hindari Sebar Video Menyesatkan, Bisa Merusak Ibadah Haji
6
Pengrajin Asal Cianjur Sulap Tenda Mina Jadi Pondok Teduh dan Hijau
Terkini
Lihat Semua