Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 234: Ketentuan Hukum ‘Iddah Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya
Ayat 234 Surah Al-Baqarah menjelaskan hukum berkabung dan kewajiban 'iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya.
Artikel dengan tag "Iddah"
Ayat 234 Surah Al-Baqarah menjelaskan hukum berkabung dan kewajiban 'iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya.
Bagaimana jika ada suami mengajak hubungan intim kepada istri yang masih dalam masa iddahnya? Apakah hal itu dibenarkan secara syariat atau tidak?
Apakah masa iddah perempuan selesai karena keguguran? Hal ini perlu kajian lebih lanjut dalam keislaman.
Perempuan mengalami masa iddah ketika ditalak atau ditinggal mati suaminya.
Madzhab Syafi’i: Wanita iddah tidak boleh keluar rumah melayat jenazah ibunya kecuali memenuhi syarat-syaratnya. Bahtsul Masail FMPP.
Perhitungan iddah didasarkan pada bilangan haidh. Lalu bagaimana dengan perempuan yang memasuki masa menopause?
Seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya selama masa iddahnya tidak diperbolehkan melakukan berbagai hal seperti berhias diri, menggunakan wewangian, dan keluar rumah kecuali untuk suatu kebutuhan.
Perempuan yang ditinggal mati suaminya ia harus menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.