Status Pernikahan Orang yang Tak Pernah Shalat dan Nasab Anaknya
Ayah saya tidak pernah melalukan shalat sampai sekarang. Apakah pernikahan orang tua saya sah? Apakah nasab saya bersambung kepadanya?
Artikel dengan tag "Pernikahan"
Ayah saya tidak pernah melalukan shalat sampai sekarang. Apakah pernikahan orang tua saya sah? Apakah nasab saya bersambung kepadanya?
Resesi seksual yang melanda Jepang dan Korea Selatan mengacu pada penurunan aktivitas seksual dan rendahnya perkawinan serta memiliki keturunan.
َIni 7 niat menikah yang diajarkan Syekh Ali bin Abi Bakar As-Sakran Ba 'Alawi Al-Husaini. Manfaat banget untuk para jomblo yang sudah ngebet kawin.
Imam Al-Ghazali: lelaki yang akan menikah hendaknya memilih calon istri yang bukan kerabat dekat.
Al-Hasan Al-Bashri tentang Menantu: Nikahkan anakmu dengan lelaki yang jika sedang senang akan menghormati anakmu; jika marah tak akan menzaliminya.
Terlepas dari pilihan untuk hidup berpasangan atau hidup membujang (jomblo) di dunia kita tidak berhak menjadikan jomblo sebagai bahan lelucon
Terlepas dari kehebohan netizen, bagaimana sebenarnya hukum seorang muslimah nikah dengan lelaki nonmuslim? Kalau haram, mana dalilnya?
Seorang yang murtad tidak bisa menjadi wali nikah bagi siapapun. Ini bisa dimaklumi mengingat salah satu syarat menjadi wali nikah adalah harus beragama Islam.
Kitab tersebut memuat penjelasan Kiai Hasyim Asy’ari terkait dengan hukum-hukum nikah, rukun, dan hak-hak dalam perkawinan.
Lalu bagaimana dengan kasus lelaki beristri yang mengaku masih lajang atau belum beristri, kemudian menikahinya seperti yang ditanyakan?
Cara yang Benar bagi Penghulu dalam Menentukan Masa Iddah Janda. Menjadikan waktu 90 hari sebagai patokan untuk menentukan masa iddah seorang janda dan mengijinkannya untuk menikah kembali bukanlah langkah yang tepat. Bagaimanapun masa iddah seorang janda yang dicerai dalam keadaan tidak hamil, sudah pernah berhubungan badan, dan masih mengalami haid adalah berpatokan pada siklus tiga kali suci yang tidak tentu bilangan harinya, bukan pada hitungan hari seperti masa iddah perempuan dalam kategori lainnya.
Perbuatan zina tidak menimbulkan hubungan mushaharah yang menimbulkan status mahram bagi kedua pelaku zina dan bagi orang-orang yang bernasab dengan mereka. Karenanya seorang laki-laki diperbolehkan menikahi perempuan yang dizinainya.