Bahtsul Masail

Status Pernikahan Orang yang Tak Pernah Shalat dan Nasab Anaknya

Sab, 17 Desember 2022 | 08:00 WIB

Status Pernikahan Orang yang Tak Pernah Shalat dan Nasab Anaknya

Ayah yang tidak pernah shalat dan status nasab anaknya. Ket: photo hanya ilustrasi, tidak terkait dengan konten tulisan.

Assalamu'alaikum wr wb. Izin bertanya kepada Redaktur NU Online. Ayah saya tidak pernah melalukan shalat sebelum menikah dengan ibu, dan sampai sekarang saya dewasa. Yang saya ingin tanyakan adalah:


1. Apakah pernikahan orang tua saya sah?
2. Nasab saya apakah kepada bapak atau ibu saya? Karena saya pernah
mendengar orang yang tidak shalat pernikahannya tidak sah. Jadi nasabnya
menyambung ke ibu. Apakah benar?
 

Terima kasih banyak ustad. Wassalamu'alaikum wr wb. (Hamba Allah)


Jawaban

Wa'alaikumussalam wr wb. Pembaca yang budiman dan semoga selalu mendapat rahmat dari Allah swt. Aktifitas apapun dalam agama, baik ibadah maupun akad mu'amalah bisa dinilai sah ketika rukun dan syaratnya terpenuhi. Juga tidak ada hal yang keberadaannya menghalangi keabsahannya, atau disebut mani'


Secara ringkas, rukun akad nikah ada lima yaitu: 
1. mempelai pria;
2. mempelai wanita;
3. wali;
4. dua orang saksi; dan
5. shighat ijab qabul;


Sedangkan syarat nikah yang terkait dengan suami di antaranya:
1. orangnya tertentu;
2. bukan mahram dari mempelai wanita; dan
3. beragama Islam bila istri seorang muslimah.


Terkait hukum seorang muslim yang meninggalkan shalat wajib, dapat diperinci sebagai berikut:


Bila ia meninggalkan shalat karena menganggap bahwa shalat tidak wajib, maka ia menjadi murtad dan keluar dari Islam; dan bila ia meninggalkan shalat karena malas atau abai, namun masih tetap meyakini kewajiban shalat, maka ia telah melakukan dosa besar. Ia telah meninggalkan salah satu pilar penting agama. Perbuatan tersebut tidak menjadikannya keluar dari agama Islam, namun menjadikannya sebagai  orang fasik atau ahli maksiat. 


Rincian hukum ini mengecualikan bila ia memang benar-benar tidak tahu kewajiban shalat karena baru masuk Islam atau tidak pernah berinteraksi dengan orang Islam lain dalam rentang waktu yang bisa digunakan untuk mengetahui bahwa hukum shalat adalah wajib. 


Keterangan ini di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh: 


وأجمع المسلمون على أن من جحد وجوب الصلاة، فهو كافر مرتد، لثبوت فرضيتها بالأدلة القطعية من القرآن والسنة والإجماع، كما أبنت. ومن تركها تكاسلا وتهاونا فهو فاسق عاص، إلا أن يكون قريب عهد بالإسلام، أو لم يخالط المسلمين مدة يبلغه فيها وجوب الصلاة


Artinya, “Para ulama Islam sepakat bahwa orang yang mengingkari kewajiban shalat maka ia murtad, karena kewajiban tersebut berdasarkan dalil-dalil yang pasti dari Al-Quran, hadits, dan ijma', sebagaimana telah kujelaskan. Sedangkan orang yang meninggalkannya karena malas atau kurang peduli maka ia adalah orang fasik yang bermaksiat, kecuali bila ia baru masuk Islam atau tidak berkumpul dengan orang Islam sekira waktu bisa mengetahuai bahwa shalat itu hukumnya wajib.” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr], juz I halaman 658).


Dari uraian di atas pertanyaan anda sudah terjawab. Penulis husnuzhan bahwa ayah anda meskipun tak pernah melakukan shalat namun tetap berkeyakinan bahwa hukum shalat adalah wajib. Dengan demikian status ayah anda tetap seorang muslim, dan bila syarat rukun nikah lain telah terpenuhi, maka pernikahan ibu dan bapak Anda hukumnya sah. Berdasar keabsahan nikah tersebut otomatis anda juga bernasab kepada ayah anda, selama anda lahir setidaknya setelah enam bulan dari pertemuan kedua orangtua setelah pernikahan yang memungkinkan mereka untuk melakukan hubungan biologis suami istri (persetubuhan).


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga menjadikan hati anda mantap dan dikaruniai keluarga yang harmonis dalam naungan rahmat dan ajaran Allah swt. Amin. 

 

Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar di PP Al-Inayah Wareng Tempuran dan Pengurus LBM NU Kabupaten Magelang.