Resesi Seksual Melanda Jepang dan Korea, Begini Pandangan Islam
NU Online ยท Sabtu, 3 Desember 2022 | 10:00 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Resesi seksual melanda Jepang dan Korea Selatan. Resesi seksual juga mengancam Negara Asia Tenggara lainnya. Adapun resesi seksual mengacu pada penurunan aktivitas seksual dan rendahnya minat masyarakat pada perkawinan dan keinginan untuk memiliki keturunan.
Banyak faktor mempengaruhi fenomena gejala resesi seksual seperti tingkat kesibukan masyarakat urban dan tuntutan beban hidup secara ekonomi yang semakin tinggi. Fenomena resesi seksual berpengaruh pada rendahnya catatan perkawinan dan angka kelahiran pada sebuah negara.
Baca Juga
4 Bentuk Perkawinan pada Zaman Jahiliyah
Lalu bagaimana pandangan Islam terkait pilihan untuk hidup tanpa perkawinan?
Sebelum kearah yang lebih jauh, kita harus kembali pada hukum asal perkawinan. Pada kesempatan ini, kami mengutip hukum asal perkawinan dalam Mazhab As-Syafiโi dalam Kitab Iโanatut Thalibin sebagai berikut:
ูููู (ุณู ุงูุฎ) ุฐูุฑ ูู ุฃุฑุจุนุฉ ุฃุญูุงู
ุงูุณููุฉ ูุชุงุฆู ูุงุฏุฑ ุนูู ุงูู
ุคู ูุฎูุงู ุงูุฃููู ูุชุงุฆู ุบูุฑ ูุงุฏุฑ ุนูููุง ูุงููุฑุงูุฉ ูุบูุฑ ูุงุฏุฑ ูุบูุฑ ุชุงุฆู ูุงููุฌูุจ ููุงุฐุฑ ูู ุญูุซ ูุฏุจ ูู ุญูู ูุจูู ุงูุญุฑู
ุฉ ููู ูู ุญู ู
ู ูู
ููู
ุจุญููู ุงูุฒูุฌูุฉ
Artinya: โRedaksi (perkawinan disunnahkan) menyebutkan empat hukum perkawinan, yaitu sunnah bagi orang yang berhasrat seksual dan mampu secara pembiayaan, sedangkan khilaful aula bagi orang yang berhasrat seksual dan tidak mampu secara pembiayaan, lalu makruh perkawinan bagi orang yang yang tidak mampu dan tidak berhasrat seksual, wajib perkawinan bagi orang yang bernazar untuk kawin yang hukum asalnya dianjurkan baginya. Sisanya adalah keharaman perkawinan bagi orang yang tidak dapat melaksanakan kewajiban perkawinan,โ (Sayyid Bakri, Iโanatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz III, halaman 297).
Pilihan untuk hidup sendiri tanpa perkawinan atau hidup membujang disebut at-tabattul/tarkut tazawwuj. Pada dasarnya, pilihan untuk hidup sendiri tanpa perkawinan atau hidup membujang dilaknat dalam agama Islam.
Tanpa alasan yang jelas, at-tabattul/tarkut tazawwuj dinilai sebagai dosa besar karena perkawinan dianjurkan dalam Islam sebagaimana kondisinya. Tetapi jika disertai dengan alasan yang jelas seperti kemampuan ekonomi atau kemampuan menjalankan kewajiban perkawinan, at-tabattul/tarkut tazawwuj juga tidak masalah karena perkawinan bukan kewajiban kecuali bagi orang yang bernazar. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Az-Zawajir an Iqtirafil Kabaโir, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2003 M/1424 H], juz II, halaman 3).
Imam Al-Ghazali mengutip sejumlah hadits dhaif perihal keutamaan pilihan untuk hidup sendiri tanpa perkawinan atau hidup membujang dengan pertimbangan kemampuan ekonomi.
ููุฏ ูุงู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู
ุฎูููุฑู ุงููููุงุณู ุจูุนูุฏู ุงูู
ูุงุฆูุชููููู ุงูุฎููููููู ุงูุญูุงุฐู ุงูููุฐูู ููุง ุฃููููู ูููู ููููุง ููููุฏู
Artinya: โRasulullah saw bersabda, โSebaik-baik manusia setelah 200 tahun adalah orang yang ringan (beban) punggungnya, yaitu orang yang tidak memiliki keluarga dan anak,โโ (HR Abu Yaโla dan Al-Khattabi).
Imam Al-Ghazali juga mengutip hadits nabi yang menceritakan rumah tangga miskin yang kemudian terpaksa menghalalkan segala cara untuk mendapatkan target ekonominya karena hinaan keluarganya sendiri:
ููุงู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู
ููุฃูุชูู ุนูููู ุงููููุงุณู ุฒูู
ูุงูู ูููููููู ููููุงูู ุงูุฑููุฌููู ุนูู ููุฏู ุฒูููุฌูุชููู ููุฃูุจููููููู ูููููุฏููู ููุนููููุฑููููููู ุจูุงูููููุฑู ููููููููููููููููู ู
ูุง ููุง ููุทููููู ููููุฏูุฎููู ุงูู
ูุฏูุงุฎููู ุงูุชู ููุฐูููุจู ููููููุง ุฏููููููู ูููููููููู
Artinya: โRasulullah saw bersabda, โSuatu zaman akan terjadi pada sejarah manusia di mana seorang akan binasa di tangan istri, kedua orang tua, dan anaknya sendiri. Mereka menghinanya karena miskin dan membebaninya dengan sebuah target yang tidak ia sanggupi lalu terpaksa ia menempuh jalan-jalan di mana ia menanggalkan ajaran-ajaran agamanya sehingga ia menjadi binasa,โโ (HR Al-Khattabi dan Al-Baihaki).
Imam Al-Ghazali juga mengutip sebuah hadits yang menyebutkan sedikit anak sebagai pangkal kesejahteraan dan banyak anak sebagai pangkal dari kemiskinan.
ย
ููู ุงูุฎุจุฑ ูููููุฉู ุงูุนูููุงูู ุฃูุญูุฏู ุงูููุณูุงุฑููููู ููููุซูุฑูุชูููู
ู ุฃูุญูุฏู ุงูููููุฑููููู
Artinya: โPada sebuah hadits disebutkan, โSedikit anggota keluarga (anak) merupakan setengah dari kemudahan. Sedangkan banyak anggota keluarga (anak) merupakan setengah dari kefakiran,โโ (HR Al-Qudhai dan Ad-Dailami).
Imam Al-Ghazali sebagaimana pandangan ulama pada umumnya menyimpulkan bahwa pilihan untuk hidup sendiri tanpa perkawinan atau hidup membujang pada dasarnya bukan pilihan mutlak dalam Islam. Pilihan itu mesti diikuti dengan syarat dan alasan lain yang menyertainya.
ูุจุงูุฌู
ูุฉ ูู
ูููู ุนู ุฃุญุฏ ุงูุชุฑุบูุจ ุนู ุงูููุงุญ ู
ุทููุง ุฅูุง ู
ูุฑููุง ุจุดุฑุท ูุฃู
ุง ุงูุชุฑุบูุจ ูู ุงูููุงุญ ููุฏ ูุฑุฏ ู
ุทููุง ูู
ูุฑููุง ุจุดุฑุท
Artinya, โSecara umum tidak ada satu pun riwayat perihal anjuran untuk tidak terjadap perkawinan secara mutlak kecuali disertai dengan syarat. Adapun anjuran terhadap perkawinan diriwayatkan secara mutlak dan disertai syarat,โ (Imam Al-Ghazali, Kitab Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439-1440 H], juz II, halaman 27-28).
Dari berbagai keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa perkawinan bukan sesuatu yang wajib. Sedangkan penolakan atau keengganan pada perkawinan dapat diterima secara syarโi dengan syarat atau alasan tertentu seperti ketidakmampuan secara ekonomi, ledakan penduduk bumi/populasi tak terkendali, dan ketidakmampuan melaksanakan kewajiban dalam perkawinan (misal memperlakukan anggota keluarga dengan ramah tanpa kekerasan, menjaga silaturahmi dengan keluarga besar). Wallahu aโlam. (Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Data Terbaru Gempa NTT: 78 Meninggal Dunia, 907 Luka-Luka, 92 Ribu Warga Mengungsi, 4.256 Gempa Susulan
3
Karhutla Ancam Kalimantan, Pantauan Satelit BNPB Temukan 1.487 Titik Panas
4
Khidmah NU di Akar Rumput: Ketangguhan Keluarga menuju Indonesia Emas
5
PBNU Perluas Kolaborasi untuk Transformasi Pesantren
6
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Terkini
Lihat Semua