Sejarah dan Dalil Disyariatkannya Shalat Jumat
Di hari yang teramat mulia ini, umat Islam diperintahkan untuk melakukan sembahyang secara berjamaah yang kemudian kita kenal dengan shalat Jumat.
Artikel dengan tag "Syariat"
Di hari yang teramat mulia ini, umat Islam diperintahkan untuk melakukan sembahyang secara berjamaah yang kemudian kita kenal dengan shalat Jumat.
Menurut Ibnu Rajab al-Hanbali, munafik secara bahasa adalah bagian dari penipuan, berbuat licik, dan menunjukkan perbuatan yang berbeda dari yang sebenarnya.
Nazar secara bahasa adalah janji (melakukan hal) baik atau buruk. Sedangkan nazar menurut pengertian syara’ adalah menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib (fardhu ‘ain) bagi seseorang.
Publik saat ini banyak yang mengenal “bendera Islam” atau lebih tepatnya bendera perang kaum Muslimin di masa lalu sebagai bendera berwarna hitam yang mereka sebut ar-Râyah dan bendera berwarna putih yang disebut al-Liwâ’. Benarkah demikian?
Pada bagian ini penulis ingin lebih menekankan bahwa bendera Islam yang dimaksud bukanlah “simbol Islam” tetapi lebih kepada simbol hirarki kepemimpinan perang. Artinya, ini bukanlah sesuatu yang bisa dibawa oleh siapa pun sesuai selera tetapi sesuatu yang melambangkan posisi komando dalam perang yang sedang terjadi.
Tampaknya informasi yang sampai pada masyarakat hanya sepotong-sepotong sehingga beberapa orang meyakini bahwa “bendera Islam” itu mempunyai bentuk, warna dan motif tertentu dan dianggap baik untuk dibawa ketika melakukan aksi-aksi demonstrasi atau pada acara tertentu sebagai syiar Islam.
“Manakala tradisi telah terbarui, ambillah, jika tidak, biarkanlah. Janganlah kamu bersikap kaku terhadap sumber-sumber tertulis dalam buku-bukumu sepanjang hidupmu. Jika ada seseorang datang kepadamu dari negeri lain dengan maksud meminta fatwa kepadamu, janganlah kamu sampaikan fatwa berdasarkan tradisi negerimu.
Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama tentang Masail Diniyah Waqiiyyah di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Priggarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, 16-20 Rajab 1418 H/17-20 Nopember 1997 M. Dewasa ini banyak terjadi pembebasan tanah milik rakyat, baik oleh pemerintah maupun oleh swasta yang disokong oleh pemerintah, baik untuk kepentingan umum atau untuk bisnis semata, misalnya untuk kawasan perumahan. Biasanya ganti rugi yang ditawarkan tidak memadai karenanya rakyat menolak. Namun biasanya juga dengan berbagai cara akhirnya rakyat terpaksa menyerahkan tanahnya dengan ganti rugi yang tidak memadai, dan lalu pindah entah kemana.