Tentang Pembebasan Tanah Rakyat oleh Pemerintah
NU Online ยท Senin, 12 Februari 2007 | 07:31 WIB
Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama tentang Masail Diniyah Waqiiyyah di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Priggarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, 16-20 Rajab 1418 H/17-20 Nopember 1997 M.
ย
Dewasa ini banyak terjadi pembebasan tanah milik rakyat, baik oleh pemerintah maupun oleh swasta yang disokong oleh pemerintah, baik untuk kepentingan umum atau untuk bisnis semata, misalnya untuk kawasan perumahan. Biasanya ganti rugi yang ditawarkan tidak memadai karenanya rakyat menolak. Namun biasanya juga dengan berbagai cara akhirnya rakyat terpaksa menyerahkan tanahnya dengan ganti rugi yang tidak memadai, dan lalu pindah entah kemana.
Munas memutuskan bahwa pembebasan tanah dengan harga yang tidak memadai dan tanpa kesepakatan kedua belah fihak, tergolong perbuatan zalim karena termasuk baiโul mukrah dan hukumnya haram serta tidak sah.
ย
Mengutip kitab Iโanatut Thalibin Juz III, hlm. 9: โTidak sah akad transaksi yang dilakukan oleh seseorang yang dipaksakan dalam hatinya tanpa hak, karena tidak ada kerelaan darinya sesuai dengan firman Allah SWT: โ...dan janganlah anda saling memakan harta sesama kalian sendiri dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kalian. (An-Nisa (4): 29).
ย
Apabila pembebasan tanah tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang dibenarkan menurut syaraโ, maka hukumnya boleh sekalipun tanpa kesepakatan, dengan catatan dengan harga yang memadai.
ย
Jadi seandainya seseorang dipaksa untuk menjual demi tujuan yang baik dan halal seperti untuk keperluan membangun masjid, jalan umum atau pekuburan, maka penjualannya sah. (Syarh Sulam Taufiq).
ย
Ketika Sayyidina Umar bin Khattab ra. diangkat sebagai khalifah kedua dan jumlah penduduk semakin banyak, ia memperluas masjid dengan membeli rumah dan merobohkannya. Kemudian ia menambahkan perluasannya lagi dengan merobohkan bangunan penduduk yang berada di sekitar masjid yang enggan untuk menjualnya. Umar ra. kemudian memberikan harga tertentu sehingga mereka mau menerimanya. (Al-Ahkamus Sulthaniyah Imam Mawardi, 172).
ย
Aspek โkepentingan umumโ atau maslahah menjadi inti dalam setiap kebijakan pemerintah, sesuai dengan kaidah fikih โBahwa tindakan penguasa terhadap rakyatnya harus terkait dengan kepentingan umum.โ (Al-Asybah wan Nadla`ir, hlm 83). Adapun pemaksaan dengan dengan alasan yang benar adalah sah karena melaksanakan kerelaan syaraโ (kebenaran) itu kedudukannya sama dengan kerelaan pemiliknya. (Mughnil Muhtaj II, hlm 8).
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
3
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
4
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
5
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
6
Enam Ruko di Lokasi Pembukaan Muktamar Ke-35 NU Dibongkar, Pedagang Dapat Kompensasi
Terkini
Lihat Semua