Zakat Perusahaan: Ketentuan dan Cara Menghitungnya
Penghitungan zakat perusahaan bisa tergantung dengan apakah perusahaan itu didirikan melalui modal sendiri, dan kadang pula didirikan dengan modal syirkah alias modal patungan.
Artikel dengan tag "Zakat"
Penghitungan zakat perusahaan bisa tergantung dengan apakah perusahaan itu didirikan melalui modal sendiri, dan kadang pula didirikan dengan modal syirkah alias modal patungan.
Zakat emas dan perak disamakan statusnya dengan zakat urudlut tijarah (zakat modal dagang)
Setiap barang amanah wajib disampaikan sesuai dengan amanah itu ditentukan oleh pihak donatur. Merusakkan barang amanah adalah menghendaki adanya ganti rugi berupa mengganti barang tersebut
Dalam konteks kontemporer saat ini, khususnya di Indonesia, hukum zakat fitrah menggunakan uang terdapat setidaknya 4 (empat) pendapat/pandangan.
Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap Muslim yang menemui satu bagian dari waktu Ramadhan dan Syawal, meski dalam waktu yang sebentar. Asal memiliki kemampuan menunaikannya, baik budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, bayi ataupun dewasa, ia wajib menunaikannya.
Sebenarnya zakat sendiri dalam ketentuannya tidak ada keharusan ijab dan qabul. Ijab dan qabul baru wajib ada ketika pihak muzakki menyerahkan zakatnya itu lewat ‘amil atau wakil.
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang paling penting setelah shalat. Ia merupakan ibadah hartawi yang berfungsi sebagai sarana penyuci (tathahhur), pembersih (nadhafah), pengembang (nama), dan penambah (ziyadah).
“Sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, pengelola zakat (amil), orang yang dibujuk hatinya (muallaf), dalam memerdekakan budak, orang yang memiliki utang, dan perjuangan di jalan Allah dan ibnu sabil. Demikianlah ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” (QS Al-Taubah [9]: 60).
Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.