Tasawuf/Akhlak

Anak Ketahuan Membully Temannya, Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?

NU Online  ·  Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Anak Ketahuan Membully Temannya, Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?

Ilustrasi guru dan anak. Sumber: Canva.

Silih berganti kasus perundungan (bullying) menggemparkan media sosial. Bentuknya beragam, mulai dari mengejek, menghina fisik, memberi julukan buruk, mengucilkan teman, hingga melakukan kekerasan fisik dan psikis.


Motif serta latar belakang pelakunya pun bermacam-macam. Namun, satu hal yang patut menjadi perhatian bersama adalah bahwa perundungan semakin meresahkan dan dapat meninggalkan luka mendalam bagi korbannya. Bahkan, dalam kasus tertentu, perundungan dapat berujung pada kematian.


Selama ini, perhatian kita sering kali hanya tertuju kepada anak yang menjadi korban. Hal itu tentu penting. Akan tetapi, ada persoalan lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan: bagaimana jika anak kita sendiri ternyata menjadi pelaku perundungan? Apa yang harus dilakukan orang tua menurut pandangan Islam? Berikut penjelasannya.


Larangan Bullying dalam Islam

Bullying adalah perilaku menyakiti, merendahkan, atau menindas orang lain secara sengaja dan berulang kali. Bentuknya bermacam-macam. Bullying fisik, misalnya, dilakukan melalui kontak fisik yang melukai tubuh atau merusak barang milik korban. Bullying verbal dilakukan melalui ucapan atau tulisan untuk merendahkan, menghina, atau mengintimidasi.


Sementara itu, bullying sosial atau relasional dilakukan dengan merusak reputasi, mengganggu hubungan sosial, atau mengucilkan seseorang dari pergaulan.


Sebagai agama yang sempurna, Islam melarang tindakan perundungan dalam berbagai bentuknya. Salah satu ayat Al-Qur'an yang relevan dengan persoalan ini adalah QS Al-Hujurat ayat 11. Allah ta'ala berfirman:


يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّنْ نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok. Jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan lain, karena boleh jadi perempuan yang diolok-olok lebih baik daripada perempuan yang mengolok-olok. Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan yang buruk setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11).


Dalam At-Tafsir al-Munir, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa ayat tersebut mengharamkan tiga perilaku, yaitu mengolok-olok, mencela, dan memanggil orang lain dengan julukan buruk. Perbuatan tersebut termasuk kefasikan dan kezaliman terhadap diri sendiri karena dapat mendatangkan azab apabila pelakunya tidak bertobat. Larangan ini didasarkan pada kemungkinan bahwa orang yang diolok-olok, dicela, atau diberi julukan buruk justru lebih baik daripada orang yang melakukannya.


Meski demikian, julukan yang sudah melekat dan lazim digunakan untuk mengenali seseorang, seperti al-a'raj (orang pincang) atau al-a‘masy (orang yang rabun), dikecualikan selama tidak dimaksudkan untuk menghina. Begitu pula julukan baik, seperti ash-Shiddiq bagi Abu Bakar, al-Faruq bagi Umar, dan Saifullah bagi Khalid bin Walid, diperbolehkan.

 

Bahkan, memberikan nama dan panggilan yang baik merupakan bagian dari adab yang dianjurkan. Dengan demikian, yang dilarang bukanlah setiap julukan, melainkan julukan yang merendahkan dan menyakiti orang lain. (Lihat: Wahbah az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu‘ashir, cetakan II, 1418 H juz 26, halaman 261).


Dari penjelasan tersebut, semakin jelas bahwa tindakan perundungan yang mengandung penghinaan, celaan, dan tindakan menyakiti orang lain bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu, orang tua tidak cukup hanya mengajarkan ilmu, adab, dan akhlak kepada anak. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mencegah anak melakukan perbuatan yang dilarang agama, termasuk perbuatan yang dianggap sepele sekalipun.


Tanggung Jawab Orang Tua dalam Mencegah Perundungan

Dalam fiqih, orang tua berkewajiban mencegah anak-anaknya dari perbuatan haram, bahkan dosa-dosa kecil. Kewajiban ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Minhajul Qawim:


وَعَلَى مَنْ ذُكِرَ أَيْضًا نَهْيُهُ عَنِ الْمُحَرَّمَاتِ حَتَّى الصَّغَائِرِ، وَتَعْلِيمُهُ الْوَاجِبَاتِ وَنَحْوِهَا، وَأَمْرُهُ بِهَا كَالسِّوَاكِ وَحُضُورِ الْجَمَاعَاتِ وَسَائِرِ الْوَظَائِفِ الدِّينِيَّةِ، وَلَا يَسْقُطُ الْأَمْرُ وَالضَّرْبُ عَمَّنْ ذُكِرَ إِلَّا بِالْبُلُوغِ مَعَ الرُّشْدِ


Artinya: “Orang yang bertanggung jawab atas anak juga berkewajiban mencegahnya dari perbuatan-perbuatan haram, bahkan dosa-dosa kecil, mengajarkan kewajiban dan semisalnya, serta memerintahkannya menjalankan berbagai tuntunan agama, seperti bersiwak, menghadiri salat berjamaah, dan berbagai tuntunan agama lainnya. Kewajiban memberi perintah dan tindakan pendisiplinan yang disebutkan itu tidak gugur sampai anak mencapai usia balig disertai kematangan berpikir.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Minhajul Qawim [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan I, 1420 H/2000 M, halaman 69).


Keterangan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab orang tua bukan hanya mengajarkan kebaikan, melainkan juga mencegah anak melakukan kemungkaran. Dalam konteks perundungan, orang tua harus memberi pemahaman bahwa mengejek, menghina, mengucilkan, atau menyakiti teman bukanlah perilaku yang dapat dibenarkan.


Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?

Jika anak terbukti melakukan perundungan, orang tua seharusnya tidak menutup-nutupi kesalahannya atau langsung membelanya tanpa mencari tahu duduk persoalan yang sesungguhnya. Sebab, hal ini berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab orang tua yang akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak.


Dalam konteks Indonesia, tanggung jawab tersebut juga sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Pasal 36 menekankan peran orang tua dalam menyelaraskan pendidikan karakter di rumah dan sekolah, menjalin komunikasi dengan pihak sekolah, serta mendampingi aktivitas anak, termasuk di ruang digital. Sementara itu, Pasal 23–24 mengatur penanganan pelanggaran secara kolaboratif dengan mengutamakan perlindungan korban, edukasi bagi pelanggar, dan pemulihan lingkungan sekolah. (Lihat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026) 


Sejalan dengan itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan bahwa penanganan anak pelaku perundungan perlu mengedepankan sanksi edukatif dan pembinaan, bukan sekadar pembalasan. Keluarga juga berperan penting dalam menanamkan empati, membangun komunikasi yang sehat, dan membantu anak mengendalikan emosi. (Lihat publikasi resmi KPAI, 9 Januari 2026 dan 19 Februari 2026)


Beberapa penjelasan di atas menegaskan bahwa orang tua perlu memeriksa kejadian secara objektif, mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait, dan menjelaskan kepada anak bahwa perilakunya dapat menyakiti orang lain. Orang tua juga perlu bekerja sama dengan pihak sekolah, memastikan perundungan berhenti, dan mendampingi anak memahami dampak perbuatannya. Anak perlu dibimbing untuk bertanggung jawab, misalnya dengan meminta maaf kepada korban, memperbaiki kerugian yang ditimbulkan, dan tidak mengulangi perbuatannya.


Pendisiplinan boleh dilakukan secara proporsional dan mendidik, tetapi tidak berarti orang tua bebas memukul atau melakukan kekerasan terhadap anak. Tujuannya adalah memperbaiki perilaku, menanamkan tanggung jawab, dan mencegah terulangnya perundungan, bukan melampiaskan kemarahan. Dengan demikian, kasih sayang kepada anak tetap berjalan seiring dengan ketegasan dalam menegakkan nilai-nilai agama dan akhlak.


Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.