Tasawuf/Akhlak

Menjaga Marwah Jam'iyah: Urgensi Pakta Integritas dalam Muktamar NU 

NU Online  ·  Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Menjaga Marwah Jam'iyah: Urgensi Pakta Integritas dalam Muktamar NU 

Ilustrasi logo Muktamar Ke-35 NU.

Perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) selalu menjadi momentum yang dinantikan. Muktamar adalah ruang konsolidasi gagasan dan spiritualitas bagi jam'iyah terbesar di dunia ini. Namun, seiring dengan membesarnya organisasi, tantangan yang dihadapi pun semakin kompleks. Dinamika pemilihan ketua umum sering kali bersinggungan dengan budaya kontestasi politik modern.


Beberapa waktu lalu, muncul ide menarik yang bermula dari refleksi Mohamad Syafi' Alielha atau akrab disapa Savic Ali di akun Facebooknya. Ia menyoroti garis batas antara biaya operasional kampanye yang dianggap lumrah dalam politik praktis, dan praktik money politics. Kegelisahan ini menukik pada satu pertanyaan, yaitu mungkinkah mekanisme Ahlul Hal wal Aqdi (AHWA) yang luhur itu terinfiltrasi oleh daya tarik material?


Komentar-komentar yang menyertai refleksi tersebut, mulai dari rasa sedih, kekhawatiran merambatnya budaya pragmatis ke organisasi keagamaan lain, hingga tawaran solusi tata tertib, sesungguhnya bukanlah bentuk tuduhan. Sebaliknya, hal itu adalah manifestasi dari cinta yang begitu dalam dari warga Nahdliyin yang tidak rela marwah organisasinya tereduksi menjadi ajang transaksional.


Mari kita renungkan kembali hakikat kepemimpinan. Imam Al-Mawardi, merumuskan definisi kepemimpinan dengan kalimat:


الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا


Artinya: “Kepemimpinan itu dibentuk sebagai penerus fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia” (Al-Ahkam as-Sulthaniyah wal-Wilayat ad-Diniyah, [Kairo: Dar al-Hadits, t.t.], halaman 15).


Pesan ini menjadi refleksi kita bersama. Jika proses awal sebuah kepemimpinan sudah tercederai oleh transaksi material, lantas bagaimana mungkin sang pemimpin kelak mampu menjalankan mandat suci untuk menjaga agama? Kesadaran inilah yang mendasari pentingnya menjaga proses Muktamar dari segala bentuk pragmatisme.


Kepemimpinan: Antara Integritas dan Transparansi

Dalam tradisi Islam sendiri, kepemimpinan adalah amanah yang sangat berat pertanggungjawabannya. Al-Qur'an secara tegas memberikan dua kriteria utama bagi seseorang yang mengemban tugas, sebagaimana dijelaskan dalam Surah al-Qashash ayat 26:


​قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ


​Artinya: "Salah seorang dari kedua perempuan itu berkata: "Wahai ayahku, ambillah dia sebagai orang yang bekerja, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja ialah orang yang berkapabilitas lagi berintegritas." (QS Al-Qashash: 26).


Syekh Ibnu 'Asyur menjelaskan, bahwa ungkapan Al-Qawiyyul-Amin hadir sebagai ungkapan yang komprehensif, prinsip universal yang mencakup segala kebaikan, sekaligus kaidah umum dalam memilih pemimpin atau pekerja. Penggunaan kata majemuk ini membuktikan bahwa Al-Qawiy berarti kapabilitas dan Al-Amin berarti integritas.


Merupakan dua syarat mutlak yang tidak boleh terpisah; kebaikan sebuah kepemimpinan hanya akan terwujud apabila kedua sifat tersebut menyatu secara utuh tanpa ada salah satunya yang terabaikan. (at-Tahrir wa at-Tanwir, [Tunis: Darut Tunisiyah, 1984 H], juz 20, halaman 105-110)


Terkait hubungan timbal balik antara karakter pemimpin dan masyarakat yang dipimpinnya, Imam Al-Ghazali mengutip sebuah riwayat:


​كَمَا تَكُونُوا يُوَلَّ عَلَيْكُمْ


​Artinya: "Sebagaimana keadaan kalian, maka begitulah pemimpin yang akan ditetapkan atas kalian."


​Setelah mengutip riwayat tersebut, Imam Al-Ghazali memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kuatnya pengaruh seorang pemimpin terhadap ekosistem masyarakatnya:


​فقد صح بهذا الحديث أن أفعال الخلق عائدة إلى أفعال الملك. فقد صح ما قالته الحكماء (الناس بملوكهم أشبه منهم بزمانهم) . وقد جاء في الخبر أيضًا (الناس على دين ملوكهم) . وخراب الأرض من شيئين: أحدهما عجز الملك. والثاني جوره. 


​Artinya: "Maka benarlah riwayat di atas bahwa perbuatan rakyat itu sesungguhnya cerminan bergantung pada perbuatan rajanya. Maka benarlah pula perkataan para ahli hikmah: 'Manusia itu lebih menyerupai pemimpin mereka daripada menyerupai zamannya.' Dan telah datang pula sebuah atsar: 'Rakyat itu cenderung mengikuti kebiasaan pemimpin mereka.' Dan kerusakan suatu wilayah bersumber dari dua hal: pertama, kelemahan pemimpinnya, dan kedua, kezalimannya." (At-Tibrul Masbuk fi Nasihatil Muluk, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1988 M], halaman 52)


​Kaidah ini menyiratkan bahwa jika proses pemilihan pemimpin diawali dengan cara yang tidak berintegritas, maka ia akan melahirkan ekosistem organisasi yang rapuh secara moral, karena anggota pada akhirnya akan meneladani kebiasaan sang pemimpin.


Dalam studi kepemimpinan modern, pentingnya integritas ini juga menjadi fondasi dasar. Warren Buffett, seorang pakar investasi dan bisnis global, sangat menekankan hal ini dalam filosofi rekrutmennya. Seperti yang tercatat dalam buku The Tao of Warren Buffett, ia menyebutkan, dalam mencari seseorang untuk dipekerjakan, setidaknya harus mencari tiga kualitas: integritas, kecerdasan, dan energi. Tetapi yang paling penting adalah integritas, karena jika mereka tidak memiliki hal itu, dua kualitas lainnya, kecerdasan dan energi, akan menghancurkan kita. (lihat:  The Tao of Warren Buffett, [New York: Scribner, 2006 M], No. 47, halaman 63)


Jelas bahwa integritas adalah prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Mempercayakan sebuah organisasi kepada individu yang cerdas dan bersemangat tinggi, namun tidak jujur, sama saja dengan membuka jalan menuju kehancuran. Tanpa integritas, kecerdasan dan energi yang dimiliki seseorang justru akan digunakan untuk menemukan celah yang merugikan perusahaan demi keuntungan pribadi.


Dalam konteks NU, kecakapan ilmu agama dan semangat berorganisasi tentu sudah dimiliki oleh para kiai dan tokoh kita. Namun, integritas adalah benteng yang harus terus dijaga dari godaan eksternal, terutama kekuatan kapital. Mengingat proses pemilihan di Muktamar, baik melalui voting tertutup maupun sistem AHWA, berlangsung dalam ruang-ruang yang tidak selalu bisa diawasi oleh seluruh warga NU, maka definisi integritas harus dikembalikan pada landasan moral yang objektif. 


Sebagaimana ditegaskan oleh cendekiawan C.S. Lewis dalam The Abolition of Man, kesetiaan pada nilai moral menuntut kita untuk melakukan tindakan yang benar dan pantas, terlepas dari apakah ada orang lain yang melakukannya atau tidak. (lihat: The Abolition of Man [New York: HarperCollins, 2009 M], halaman 13)


Bercermin dari penjelasan di atas, terdapat ujian yang sesungguhnya. Pakta Integritas dihadirkan dalam secarik kertas, sebagai pengingat bahwa hakikat sejati manusia berakar pada komitmennya terhadap kebenaran di ruang sunyi, di mana meski tak ada mata manusia yang menatap, selalu ada pengawasan dari Sang Maha Melihat. 


Pakta Integritas sebagai Sadduz Dzari'ah

Menjawab kegelisahan tersebut, langkah konkret sebenarnya sudah mulai diinisiasi di tingkat akar rumput. Sebuah praktik baik datang dari PCNU Sleman, sebagaimana diungkapkan oleh Kang Ni'am. Mereka telah memasukkan instrumen Pakta Integritas ke dalam Tata Tertib Konferensi Cabang (Konfercab).


Jika kita membedah draf tata tertib PCNU Sleman tersebut, terdapat rumusan fiqh siyasah yang sangat elegan. Pada Bab X tentang Pakta Integritas, Pasal 26 mewajibkan setiap peserta untuk menandatangani pakta penolakan terhadap intervensi pihak luar dan politik uang sebelum acara dimulai.


Lebih-lebih lagi, pada Pasal 27, kewajiban ini mengikat secara vertikal: anggota AHWA, Calon Rais Syuriah, hingga Calon Ketua Tanfidziyah wajib menandatangani komitmen moral ini. Puncaknya ada pada Pasal 28 yang memberikan konsekuensi tegas sesuai prosedur: apabila kelak terbukti secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam politik uang, maka yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri atau dianulirkan keterpilihannya.


Penerapan instrumen seperti ini di level Muktamar bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada para muktamirin atau kandidat. Dalam kaidah ushul fiqh, langkah ini disebut sebagai Sadduz Dzari'ah, yakni menutup jalan atau celah yang dapat membawa pada keburukan, termasuk kerusakan moral.


NU adalah jam'iyah diniyah, sebuah organisasi keagamaan yang harus menjadi mercusuar moral bagi bangsa. Mengadopsi Pakta Integritas yang mengikat secara administratif dan moral di Muktamar akan menjadi pesan kuat bagi seluruh elemen bangsa: bahwa di tengah gempuran pragmatisme politik, Nahdlatul Ulama tetap kokoh menjadikan akhlakul karimah sebagai fondasi utama.


Semoga Muktamar senantiasa menghasilkan pemimpin yang tidak hanya mumpuni secara intelektual dan spiritual, tetapi juga terjaga integritasnya dari awal hingga akhir masa khidmah. Wallahu a'lam bish-shawab.


Ustadz Agung Nugroho Reformis Santono, mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Jakarta dan dosen FKIP Universitas Terbuka.