Beberapa waktu lalu terjadi insiden serius di salah satu kawasan di Jakarta Selatan. Sejumlah pegawai toko ritel menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang. Berdasarkan keterangan warga sekitar, peristiwa tersebut bermula dari sebuah mobil yang diduga menabrak sepeda motor yang terparkir di area toko ritel.
Ketika pemilik sepeda motor meminta pertanggungjawaban, pengemudi mobil sempat menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan persoalan. Ia bahkan mengaku telah menghubungi keluarganya agar datang ke lokasi. Namun, situasi justru berkembang ke arah yang lebih buruk. Setelah pihak yang disebut sebagai keluarga tiba, upaya penyelesaian tidak dilakukan melalui dialog. Sebaliknya, mereka melakukan penganiayaan terhadap para pegawai ritel. Peristiwa ini tidak hanya merupakan tindak pidana kekerasan, tetapi juga mencerminkan kemerosotan etika dalam berinteraksi di ruang publik.
Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi hak-hak sesama manusia (haqqul adami). Dalam interaksi sosial, setiap perbuatan yang merugikan orang lain tidak pernah bebas dari konsekuensi moral dan tanggung jawab etis. Kesalahan yang menyentuh hak orang lain tidak cukup ditebus dengan penyesalan batin semata.
Islam mengajarkan umatnya agar bersikap terbuka dalam mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Pengakuan ini menunjukkan kedewasaan moral dan kesadaran akan batas hak diri sendiri. Selain itu, permintaan maaf menjadi langkah awal dalam menebus kesalahan dan memperbaiki hubungan sosial.
Hal ini sejalan dengan penjelasan Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar:
والتوبة من حقوق الآدميين يشترط فيها هذه الثلاثة ورابع وهو رد الظلامة إلى صاحبها وطلب عفوه عنها والإبراء منها
Artinya, “Tobat dari pelanggaran terhadap hak sesama manusia memiliki syarat khusus. Ada tiga syarat utama taubat. Ditambah satu syarat lagi. Syarat keempat adalah mengembalikan hak yang telah dizalimi kepada pemiliknya. Lalu meminta maaf atas perbuatan tersebut. Juga meminta agar pemilik hak merelakannya.” (Syarafuddin an-Nawawi, al-Adzkar, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: 2004], halaman 550).
Lebih lanjut, Islam juga menegaskan bahwa penggunaan hak pribadi tidak bersifat mutlak. Setiap hak dibatasi oleh kewajiban untuk tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dalam konteks ini, tindakan menabrak sepeda motor menjadikan pelaku bertanggung jawab penuh atas kerusakan dan dampak yang terjadi. Prinsip ini ditegaskan oleh Syekh Wahbah Zuhaili sebagai berikut:
ليس حق الملكية حقاً مطلقاً، وإنما هو مقيد بعدم إلحاق الضرر بالغير، فإذا ترتب على استعمال الحق إحداث ضرر بالغير نتيجة إساءة استعمال هذا الحق، كان محدث الضرر مسؤولاً
Artinya: “Tidak ada hak kepemilikan yang bersifat mutlak. Bagaimanapun juga, hak senantiasa dibatasi dengan ketiadaan kerugian bagi pihak lain. Bilamana di kemudian hari ditemui bahwa penggunaan hak dapat menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu disebabkan buruknya penggunaan, maka dampak kerugian yang terjadi harus dipertanggungjawabkan.” (Wahbah Zuhaili, al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1985], jilid IV, halaman 299)
Selain menekankan tanggung jawab, Islam juga mendorong penyelesaian konflik melalui jalur damai. Kekerasan, terlebih pengerahan massa untuk melakukan penganiayaan, bertentangan secara langsung dengan nilai yang diajarkan Al-Qur’an. Allah menegaskan dalam surat an-Nisa ayat 128:
وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
Artinya, “Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS An-Nisa: 128)
Tindakan penganiayaan jelas bertentangan dengan etika moral Islam. Seorang Muslim sejati tidak menjadikan tangan dan lisannya sebagai sumber ancaman bagi orang lain. Kekuatan yang dimiliki seharusnya digunakan untuk melindungi, bukan untuk menciptakan rasa takut melalui praktik kekerasan. Rasulullah SAW bersabda:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ يَدِهِ وَلِسَانِهِ، وَالْمُؤْمِنُ مَنْ أَمِنَ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
Artinya: "Muslim itu adalah orang yang mana muslim lainnya senantiasa selamat dari akibat tangan dan lisannya. Orang mukmin itu adalah orang yang tetangganya senantiasa merasa aman dari akibat ulahnya," (HR Imam Muslim).
Etika berinteraksi sosial merupakan fondasi penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Setiap individu memiliki hak, namun hak tersebut selalu dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati orang lain.
Islam menempatkan adab, tanggung jawab, dan penyelesaian damai sebagai prinsip utama dalam merespons konflik. Tindakan reaktif, apalagi kekerasan, hanya memperluas kerusakan. Masyarakat yang sehat lahir dari kesadaran untuk mengendalikan diri, mengakui kesalahan, dan menyelesaikan persoalan melalui dialog, bukan kekerasan. Waallahu a’lam.
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
