Islam Melarang Pembunuhan Karakter karena Perbedaan Pendapat
NU Online · Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Salah satu hal yang sangat disayangkan adalah ketika seseorang menyampaikan kritik dan menyuarakan keadilan justru harus menghadapi serangan yang sama sekali tidak berkaitan dengan aspirasi yang disampaikannya. Hal ini sebagaimana dialami oleh Wakil Ketua BEM UI 2026, Fatimah Az-Zahra, setelah memimpin orasi dalam demonstrasi di Sudirman pada 18 Agustus.
Sebagaimana disoroti oleh akun Instagram @batang.update, sejumlah komentar di media sosial menyerang dirinya secara personal, mulai dari tudingan terkait aliran keagamaan, kritik terhadap cara berhijab, tudingan tidak beretika dan pansos, hingga spekulasi bahwa dirinya kelak hanya akan menjadi politisi seperti politikus lainnya.
Padahal, kritik terhadap kebijakan dan sikap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi yang semestinya dihargai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, dan tidak seharusnya dibalas dengan serangan terhadap pribadi orang yang menyampaikannya, apalagi dengan mengungkit hal-hal yang tidak berkaitan dengan substansi aspirasi.
Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan menyerang pribadi seseorang, atau dalam istilah lain adalah pembunuhan karakter? Mari kita bahas.
Pembunuhan Karakter dalam Islam
Perlu diketahui, dalam Islam pembunuhan karakter dapat dipandang sebagai salah satu bentuk menyakiti orang lain yang hukumnya tidak diperbolehkan. Larangan ini secara implisit telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, bahwa menyakiti orang lain tanpa perbuatan dan kesalahan yang mereka perbuat, merupakan bagian dari kebohongan dan dosa. Allah swt berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Artinya, “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab, [33]: 58).
Namun secara eksplisit, istilah pembunuhan karakter sebagai sebuah istilah khusus tidak dijumpai dalam Al-Qur’an maupun penjelasan para ulama terdahulu. Istilah ini relatif baru yang digunakan untuk menggambarkan tindakan sistematis dalam merusak reputasi, citra, atau kredibilitas seseorang, yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah character assassination, dan ightiyal as-syakhshiyyah dalam bahasa Arab.
Dalam sebuah jurnal berjudul Mafhum wa Asbab Ightiyal as-Syakhshiyyah, yang ditulis oleh Dr. Ibrahim Muhammad dari Jadara University, Yordania, pembunuhan karakter atau ightiyal as-syakhshiyyah didefinisikan sebagai tindakan menyerang atau merusak pribadi seseorang karena alasan tertentu dengan tujuan menyingkirkan atau menghancurkan dirinya, tanpa harus melakukan pembunuhan secara fisik. Simak teks definisinya berikut ini:
اغْتِيَالُ الشَّخْصِيَّةِ: الْاِعْتِدَاءُ عَلىَ شَخْصِيَّةٍ مَا، لِسَبَبٍ مَا، بِهَدفِ إِقْصَائِهَا أَوْ تَحْطِيمِهَا دُوْنَ تَصْفِيَتِهَا مَادِّيًّا
Artinya, “Pembunuhan karakter adalah tindakan menyerang seseorang karena suatu alasan, dengan tujuan menyingkirkannya atau menghancurkannya tanpa membunuhnya secara fisik.” (Mafhum wa Asbab Ightiyal as-Syakhshiyyah al-Ma’nawi fis Syari’atil Islamiyyah, [Irbid, Jami’ah Jadara: 2024 M], halaman 3).
Dalam penjelasan lanjutannya, Dr. Ibrahim Muhammad menjelaskan bahwa pembunuhan karakter ini pada dasarnya merupakan serangan non-fisik yang ditunjukkan kepada pribadi seseorang dengan tujuan untuk menyingkirkan, menjatuhkan, menjatuhkan, atau menghancurkan dirinya tanpa harus melakukan kekerasan secara fisik.
Tindakan semacam ini dapat dilakukan karena berbagai latar belakang dan motif, seperti perbedaan pandangan politik, sosial, agama, kelompok, maupun kepentingan tertentu lainnya. Karena itu, pembunuhan karakter ini tidak selalu muncul sebagai serangan yang terang-terangan, tetapi dapat dilakukan melalui berbagai cara yang membuat seseorang kehilangan nama baik, kepercayaan, atau posisi di tengah masyarakat.
Maka, apabila melihat pengertian dan penjelasan tersebut, tindakan berupa tudingan terkait aliran keagamaan, kritik terhadap cara berhijab, tudingan pansos, hingga spekulasi bahwa dirinya kelak hanya akan menjadi politisi seperti politikus lainnya yang dialami oleh Fatimah setelah memimpin orasi dapat dikategorikan sebagai pembunuhan karakter, karena hal itu tidak lagi ditujukan untuk membantah aspirasinya, melainkan untuk menjatuhkan pribadi dan kredibilitasnya.
Perbuatan semacam ini merupakan salah satu bentuk perbuatan menzalimi orang lain, karena di dalamnya terdapat tindakan menyerang dan merugikan hak seseorang yang dijaga dan dihormati. Kezaliman sendiri pada dasarnya adalah tindakan melampaui batas terhadap hak orang lain dengan memperlakukannya sesuai dengan cara yang tidak disenanginya, atau menempatkan sesuatu tidak pada tempat yang semestinya.
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi, dalam kitab Tafsir al-Wasith mengatakan:
وَالظُّلْمُ: الْاِعْتِدَاءُ عَلىَ حَقِّ الْغَيْرِ، بِالتَّصَرُّفِ فِيْهِ بِمَا لَا يَرْضَى بِهِ، وَيُطْلَقُ عَلىَ وَضْعِ الشَّيْءِ فِي غَيْرِ مَا يَسْتَحِقُّ أَنْ يُوْضَعَ فِيْهِ
Artinya, “Zalim adalah melampaui batas terhadap hak orang lain, dengan memperlakukan hak tersebut di luar apa yang ia ridhai. Sebutan ini juga berlaku untuk menempatkan sesuatu bukan pada tempat yang seharusnya ia berada.” (Tafsir al-Wasith lil Qur’anil Karim, [Kairo: Dar Nahdlah, 1998 M], jilid I, halaman 253).
Selain itu masuk kategori perbuatan zalim terhadap orang lain, perbuatan ini juga masuk dalam kategori namimah yang diharamkan dalam Islam. Sebab menurut Imam al-Ghazali, istilah namimah tidak hanya terbatas pada menyampaikan perkataan orang lain, tetapi juga membuka dan menyebarkan hal-hal yang tidak disukai untuk diketahui, baik tidak disukai oleh yang dibicarakan, orang yang mendengar, maupun selain keduanya.
Penyampaian dalam namimah pun tidak terbatas pada perkataan lisan saja, melainkan bisa melalui tulisan, isyarat, maupun gerak-gerik. Baik yang disebarkan itu berupa perkataan, perbuatan, aib atau kekurangan orang lain, maupun tidak, semuanya juga termasuk namimah yang tidak boleh disebarkan dalam Islam.
Pada intinya, namimah menurut al-Ghazali adalah membuka rahasia atau menyingkap sesuatu yang seharusnya ditutupi. Dan, jika yang dibicarakan berupa aib atau kekurangan orang lain, maka perbuatan itu sekaligus mengandung unsur ghibah. Selain itu, Imam al-Ghazali juga menyebutkan alasan-alasan dan motif yang melatarbelakangi seseorang untuk melakukan namimah, yaitu berupa keinginan untuk mencelakakan orang lain, mencari perhatian, atau sekadar menikmati pembicaraan yang tidak bermanfaat. Simak sebagian penjelasan kutipannya berikut ini:
فَإِنْ كَانَ مَا يُنَمُّ بِهِ نَقْصًا وَعَيْبًا فِي الْمَحْكِيِّ عَنْهُ، كَانَ قَدْ جَمَعَ بَيْنَ الْغِيْبَةِ وَالنَّمِيْمَةِ، فَالْبَاعِثُ عَلىَ النَّمِيمَةِ إِمَّا إِرَادَةُ السُّوءِ لِلْمَحْكِي عَنْهُ أَوْ إِظْهَارُ الْحُبِّ لِلْمَحْكِي لَهُ أَوِ التَّفَرُّجُ بِالْحَدِيثِ وَالْخَوْضِ فِي الْفُضُولِ وَالبَاطِلِ
Artinya, “Jika sesuatu yang diceritakan itu berupa kekurangan atau aib orang yang dibicarakan, maka sungguh ia telah menggabungkan antara ghibah dan namimah. Adapun yang mendorong seseorang melakukan namimah bisa berupa keinginan menjelekkan orang yang dibicarakan, menunjukkan rasa suka pada orang yang menerima informasi tersebut, atau sekadar mencari kesenangan pada sesuatu yang sia-sia dan tidak benar.” (Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], jilid III, halaman 156).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembunuhan karakter merupakan bentuk serangan nonfisik yang bertujuan menjatuhkan atau merusak pribadi, nama baik, dan kredibilitas seseorang. Meskipun istilah ini tidak ditemukan secara khusus dalam Al-Qur’an dan literatur ulama terdahulu, substansinya memiliki keterkaitan dengan sejumlah perbuatan yang dilarang dalam Islam, seperti ghibah, namimah, mencela, merendahkan, dan menyakiti kehormatan orang lain.
Karena itu, kasus yang dialami oleh Fatimah Az-Zahra berupa serangan yang menyasar identitas, keyakinan, cara berhijab, hingga pribadinya adalah wujud nyata dari pembunuhan karakter yang telah dibahas di atas.
Alih-alih menjawab gagasan dan aspirasi yang ia sampaikan, justru yang diserang adalah kehormatan dan kredibilitasnya semata agar suaranya diredam. Padahal perbedaan pandangan seharusnya dijawab dengan argumen yang setara, bukan dengan merusak nama baik seseorang. Menjatuhkan pribadi demi menutup pendapatnya bukanlah bagian dari demokrasi maupun perbedaan pandangan, melainkan kezaliman dan pelanggaran terhadap hak serta kehormatan yang dilarang dalam Islam. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, Jawa Timur.
Terpopuler
1
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
2
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
3
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
4
Muktamar NU: Absennya Tema Besar dan Agenda Kerakyatan
5
Anjuran Merayakan Maulid Nabi Muhammad dan Dalil-Dalilnya
6
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
Terkini
Lihat Semua