Menjaga Marwah Ulama dari Politik Uang dan Kepentingan Kekuasaan
NU Online ยท Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Bushiri
Kolumnis
Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU), Pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Quran Tebuireng Jombang, KH Mustaโin Syafiโie, mengingatkan kembali makna pengabdian atau khidmah di lingkungan NU sebagaimana diwariskan oleh pendiri NU, Hadratussyaikhย KH Hasyim Asyโari. Hal itu disampaikan dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU di Restu Trisnoku, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, semangat pengabdian harus menjadi prinsip utama bagi setiap pengurus dan utusan daerah yang terlibat dalam Muktamar NU. Forum muktamar semestinya dipahami sebagai momentum untuk memperkuat khidmah, menjaga marwah organisasi, dan merumuskan arah perjuangan NU. Karena itu, muktamar tidak semestinya dijadikan ruang untuk mengejar keuntungan materi ataupun kepentingan pribadi.
Di sisi lain, Kiai Mustaโin juga mengingatkan adanya potensi intervensi dari pihak eksternal yang dapat memengaruhi independensi ulama. Menurutnya, integritas seorang ulama dapat terancam ketika kepentingan materi dan jabatan mulai memengaruhi sikap serta keputusan yang diambil. Ia bahkan mengingatkan, โKalau ingin merusak ulama, berilah materi,โ ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa khidmah di NU harus dijalankan dengan integritas dan bebas dari kepentingan transaksional. Intervensi eksternal, baik dalam bentuk iming-iming materi maupun tawaran jabatan, berpotensi menggeser orientasi pengabdian dari kepentingan umat menuju kepentingan pribadi atau kelompok.
Peringatan serupa bagi ulama sebenarnya telah disampaikan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihyaโ Ulumiddin. Menurutnya, kerusakan ulama terjadi karena menguatnya kecintaan terhadap harta dan kedudukan. Ketika kecintaan terhadap dunia telah menguasai diri seorang ulama, ia akan kehilangan keberanian untuk menjalankan amar makruf nahi munkar, terutama ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan kedudukan.
Imam Al-Ghazali menjelaskan:
ููููุณูุงุฏู ุงููุนูููู
ูุงุกู ุจูุงุณูุชูููููุงุกู ุญูุจูู ุงููู
ูุงูู ููุงููุฌูุงููุ ููู
ููู ุงุณูุชูููููู ุนูููููู ุญูุจู ุงูุฏููููููุง ููู
ู ููููุฏูุฑู ุนูููู ุงููุญูุณูุจูุฉู ุนูููู ุงููุฃูุฑูุงุฐูููุ ูููููููู ุนูููู ุงููู
ูููููู ููุงููุฃูููุงุจูุฑูุ
Artinya, โDan rusaknya ulama disebabkan oleh menguasainya kecintaan terhadap harta dan jabatan. Siapa saja yang telah dikuasai oleh kecintaan terhadap duniaย tidak akan mampu melakukan amar makruf nahi munkar terhadap orang biasa, lalu bagaimana mungkin terhadap penguasa dan orang-orang besar?โ (Al-Ghazali, Ihyaโ Ulumiddin, [Beirut, Darul Maโrifah: t.t.], jilid II, halaman 357).
Lebih lanjut, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa ulama yang memiliki kecenderungan duniawi inilah yang disebut ulama suโ, ulama yang menyalahgunakan ilmunya untuk kepentingan duniawi.ย
ููุนูู ุจุนูู
ุงุก ุงูุฏููุง ุนูู
ุงุก ุงูุณูุก ุงูุฐูู ูุตุฏูู
ู
ู ุงูุนูู
ุงูุชูุนู
ุจุงูุฏููุง ูุงูุชูุตู ุฅูู ุงูุฌุงู ูุงูู
ูุฒูุฉ ุนูุฏ ุฃูููุง
Artinya, "Dan yang kami maksud dengan ulama dunia adalah ulama su' (ulama buruk) yang tujuan mereka menuntut dan memiliki ilmu semata-mata untuk bersenang-senang dengan dunia, serta untuk meraih kedudukan dan tempat yang tinggi di sisi para penghuni dunia (penguasa/orang kaya)." (Al-Ghazali, Ihyaโ 'Ulumiddin, I/59).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW juga mengingatkan bagaimana bahayanya ulama suโ ini:
ูููููู ููุฃูู
ููุชูู ู
ููู ุนูููู
ูุงุก ุงูุณููููุกู ููุชููุฎูุฐููููู ููุฐูุง ุงููุนูููู
ู ุชูุฌูุงุฑูุฉู ููุจููููุนูููููููุง ู
ููู ุฃูู
ูุฑูุงุกู ุฒูู
ูุงููููู
ู ุฑูุจูุญูุง ูุฃูููููุณูููู
ู ููุง ุฃูุฑูุจูุญู ุงููููฐูู ุชูุฌูุงุฑูุชูููู
ู
Artinya, "Sebuah kebinasaan bagi umatku, yakni golongan ulama suโ yang mana mereka menggunakan pengetahuan yang dimiliki sebagai alat untuk mengambil keuntungan pribadi dengan bertransaksi bersama para rezim penguasa untuk. Akan tetapi Allah tidak memberikan keuntungan kepada mereka," (HR. Ad-Dailami).
Meskipun hadits tersebut secara khusus menggambarkan ulama yang menjadikan ilmu sebagai komoditas di hadapan penguasa, pesan moral yang terkandung di dalamnya memiliki cakupan yang lebih luas. Persoalannya bukan semata-mata hubungan antara ulama dan penguasa, melainkan ketika ilmu, kedudukan keagamaan, dan otoritas moral digunakan untuk memperoleh keuntungan duniawi.
Dalam konteks politik transaksional, keadaan tersebut dapat terjadi ketika seorang tokoh agama menerima materi, jabatan, atau keuntungan tertentu sebagai imbalan atas dukungan dan legitimasi terhadap kepentingan pihak tertentu. Jika hal ini terjadi, independensi ulama berpotensi tergerus dan fungsi moralnya sebagai pembimbing umat dapat melemah.
Oleh karena itu, sebagai pewaris para nabi (warasatul anbiyaโ), ulama memikul amanah moral untuk menjaga integritas keilmuan dan independensi dalam menjalankan khidmah. Menolak politik uang, menghindari politik transaksional, serta membentengi diri dari kepentingan materi dan ambisi jabatan merupakan bagian penting dari tanggung jawab tersebut. Sikap ini diperlukan agar khidmah, terutama di NU,ย tetap berorientasi pada kemaslahatan umat, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Wallahu aโlam.
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
ย
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua