Syariah

Perempuan Haid Boleh Tahlil

Sen, 2 Desember 2013 | 00:00 WIB

Perempuan Haid Boleh Tahlil

(Ilustrasi: NU Online/Dok. PP Sirojuth Tholibin Brabo)

Mati tidak mengenal kompromi. Kapan pun bisa datang, dimanapun bisa terjadi. Dan mati juga tidak bisa ditawar apalagi dimajukan waktunya, "fala yasta'khiruna sa'atan wa la yastaqdimun". Begitulah aturan dari Yang Maha Kuasa. Dia yang memberi penghidupan Dia pula yang berhak mencabutnya kembali. Kapanpun dia suka.

Sehubungan dengan mati, maka takziah dan tahlil sebagai acara doa bersama tidak bisa dilewati. Meskipun banyak orang yang mengatakan doa untuk orang mati tidak sampai, tetap saja keluarga tidak tega untuk tidak mendoakannya. Apalagi jika si mayit itu ayah, suami, kakak atau adik yang memiliki peran dan kontribusi pada kehidupan kita. Apalagi yang dapat kita berikan kepadanya selain doa. Uang, emas, mobil tidak dapat dia bawanya ke alam kubur. Bahkan harta yang dikumpulkannya selama hidupnya malah akan segera dibagi-bagi sebagai warisan. Sungguh kasihan jika mayit tidak kita bekali dengan doa, dan sungguh tega jika hanya doa pun kita tidak memberikannya.
 

Namun sekali lagi kematian datang sesuka hati, dia tidak tahu ternyata istri, adik, kakak, ataupun emak yang ditinggalkan dalam keadaan hadats besar. Seringkali mereka bingung bolehkah berkirim doa membaca surat ikhlas dan Fatihah, jika dalam keadaan haid. Padahal mayit kesayangan sangat membutuhkan doanya?
 

Mengenai hal ini I'anatuht Thaibin menerangkan dengan jelas:
 

وإن قصد الذكر وحده أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم لأنه عند وجود قرينة لا يكون قرأنا إلا بالقصد ولوبما لا يوجد نظمه فى غير القرأن كسورة الإخلاص

 

Apabila ada tujuan berdzikir saja atau berdoa, atau ngalap berkah atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apapun (selama tidak berniat membaca Al-Qur'an) maka (membaca Al-Qur'an bagi perempuan haid) tidak diharamkan. Karena ketika dijumpai suatu qarinah, maka yang dibacanya itu bukanlah Al-Qur'an kecuali jika memang dia sengaja berniat membaca Al-Qur'an. Walaupun bacaan itu sesungguhnya adalah bagian dari Al-Qur'an semisal surat al-ikhlas.
 

Demikianlah sesungguhnya seorang yang sedang haid diperbolehkan membaca al-Qur'an selama tidak diniatkan untuk berzikir maupun berdoa demikian pula membaca tahlil dan tahmid dan takbir. Bahkan dalam kitab al-Mizanul Kubra diterangkan dengan tegas bahwa Imam Malik memperbolehkan wanita haid membaca al-Qur'an. (Ulil Hadrawi)