Keterlambatan Darah Nifas dalam Ketentuan Fiqih
NU Online ยท Sabtu, 11 April 2020 | 22:00 WIB
Jika darah keluar setelah berlalu masa minimal suci, yakni 15 hari, maka ia tidak dianggap darah nifas. (Ilustrasi: via okaydoc.com)
M. Tatam Wijaya
Kolumnis
Mengingat luasnya masalah ini, cakupan masalah dalam tulisan kali ini akan dibatasi pada masalah darah nifas saja. Seperti dimaklumi, nifas adalah darah yang biasa keluar setelah melahirkan. Namun, sering kali ada perempuan yang darah nifasnya keluar beberapa hari setelahnya, bahkan dua minggu kemudian.
Persoalan ini telah diungkap oleh Syekh Muhammad Nawawi dalam Kitab Riyadhul Badiโah. Ia menuliskan:
ูุงูููุงุณ ูู ุงูุฏู ุงูุฎุงุฑุฌ ู ููุง) ุฃู ู ู ุงูู ุฑุฃุฉ (ุจุนุฏ ุชู ุงู ููุงุฏุชูุง) ููุจู ู ุถู ุฃูู ุงูุทูุฑ ููู ูู ุชุฑ ุงูุฏู ุฅูุง ุจุนุฏ ู ุถู ุฎู ุณุฉ ุนุดุฑ ููู ุง ู ู ุงูููุงุฏุฉ ููุง ููุงุณ ููุง ูุฅู ุฑุฃุชูุง ูุจู ุฐูู ูุจุนุฏ ุงูููุงุฏุฉ ุจุฃู ุชุฃุฎุฑ ุฎุฑูุฌู ุนููุง ูุจุชุฏุงุฆู ู ู ุฑุคูุฉ ุงูุฏู ูุฒู ุงู ุงูููุงุก ูุง ููุงุณ ููู ูููู ู ุญุณูุจ ู ู ุงูุณุชูู ููุฌุจ ูุถุงุก ุงูุตูุงุฉ ุงูุชู ูุงุชุช ููู ููุฌูุฒ ูุฒูุฌูุง ุฃู ูุณุชู ุชุน ุจูุง ููู
Artinya, โNifas adalah darah yang keluar dari perempuan pascamelahirkan, tepatnya sebelum masa suci minimal haidh. Seandainya, ia melihat darah setelah lima belas hari pascamelahirkan maka tidak ada nifas. Namun, jika ia melihatnya sebelum itu dan pascamelahirkan, seperti keluar darahnya terlambat, maka mulai nifasnya sejak terlihatnya darah. Sementara waktu bersihnya tidak dianggap nifas. Namun, waktu bersih tersebut diiitung masuk ke dalam masa enam puluh hari sehingga pada waktu tersebut ia wajib mengqadha shalat yang tertinggal. Bahkan, pada waktu itu suaminya diperbolehkan bersenang-senang dengannya,โ ย (Lihat Syekh Nawawi Banten, Riyadhul Badhiโah, Terbitan Maktabah Syekh Salim: halaman 28).
Dari petikan di atas, dapat ditarik beberapa simpulan:
1. Nifas adalah darah yang keluar dari perempuan yang telah melahirkan sebelum lewat masa suci minimal antara dua haidh, yakni 15 hari. ย ย
2. Jika perempuan yang melahirkan melihat darah keluar setelah berlalu masa minimal suci, yakni 15 hari, maka ia tidak dianggap nifas. Artinya, itu darah haidh saja. Ketentuan ini berlaku juga pada perempuan haidh.
3. Jika darah keluar sebelum masa minimal suci, seperti terlambat keluarnya, maka nifasnya diitung sejak ia melihat darah tersebut.
4. Masa suci sebelum darah nifas keluar dihitung sebagai bagian dari masa terlama nifas, yakni 60 hari. Darah yang keluar lewat dari 60 hari sejak melahirkan di luar 60 sejak darah keluar dianggap darah penyakit atau istihadhah.
5. Shalat-shalat yang terlewat pada masa suci sebelum nifas wajib diqadha.
6. Karena tidak keluarnya darah sebelum nifas dianggap masa suci, seorang istri boleh menerima ajakan hubungan intim suaminya. Namun, semua ini merupakan kebolehan menurut ketentuan fiqih karena pada praktiknya suami mempertimbangkan kondisi istri yang secara psikologis masih berat usai melahirkan. Wallahu aโlam.
Ustadz M Tatam, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin, Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.
Terpopuler
1
Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Kunjungi Tambakberas, Cek Persiapan Muktamar Ke-35 NU
2
Hukum Memotret Diam-diam Tanpa Izin dan Menyebarluaskannya di Media Sosial
3
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Safar 1448 H, Pahalanya Setara Puasa Setahun
4
PBNU Siapkan Peluncuran Sa'adatuna, Ekosistem Digital Penghubung Warga NU hingga Akar Rumput
5
Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Buka Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Tambakberas
6
Meski Diancam AS, Anwar Ibrahim Tetap Larang Warga Israel Masuk Malaysia
Terkini
Lihat Semua