Nikah/Keluarga

Fakta Ilmiah di Balik Larangan Campuri Perempuan Haid (1)

Kam, 12 Maret 2020 | 08:00 WIB

Fakta Ilmiah di Balik Larangan Campuri Perempuan Haid (1)

Ada perubahan mikroorganisme dan tingkat keasaman (PH) vagina wanita pada saat haid.

Siklus haid disebut siklus bulanan, datang bulan, atau menstruasi. Normalnya, siklus ini berlangsung selama 28 hari. Terhitung sejak hari pertama keluarnya darah sampai hari pertama keluarnya darah pada bulan berikutnya. Namun, yang dinamai haid atau menstruasi adalah masa dimana keluarnya darah.

 

Al-Qur’an sendiri menyebut haid sebagai “kotoran”. Dan selama masa haid, wanita harus “dijauhi”. Dalam arti tak boleh dicampuri sementara oleh suaminya hingga mereka kembali suci dan menyucikan diri. Demikian sebagaimana dalam ayat berikut ini.

 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

 

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah (Muhammad): Haid itu suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri, (Q.S. al-Baqarah [2]: 222).

 

 

Pertanyaannya, mengapa wanita haid tidak boleh dicampuri? Sebagaimana diketahui, haid merupakan peristiwa penuhnya darah dalam rahim sehingga darahnya meluap dan mengalir keluar melalui kemaluan. Di sinilah ketepatan Al-Qur’an dalam memilih diksi mahîdh yang berarti ‘meluber’ dan ‘mengalir’. Pasalnya, pada saat Al-Qur’an turun banyak istilah lain yang dipergunakan untuk menyebut peristiwa haid, seperti nafisat, nafusat, darasat, thamisat, dhahikat, kâdat, akbarat, dan shâmat. Demikian yang disebutkan Ibnu Khulawaih sebagaimana dikutip dalam kamus Lisân al-‘Arab. Sementara wanita yang sedang menjalani masa haid, menurut Al-Qurthubi, memiliki tujuh sebutan di samping istilah hâidh sendiri, yaitu (1) ‘ârik, (2) fârik, (3) thâmis, (4) dâris, (5) kâbir, (6) dhâhik, (7) thâmits. Ini tak lain merupakan mukjizat Al-Qur’an yang sangat jelas. (Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, jilid 3, hal. 82).

 

Pada titik ini kian terbukti bahwa mukijzat ayat di atas tak sebatas ketinggian gaya bahasanya, keindahan susunan, ketepatan pilihan diksi, dan ketajaman ungkapannya, tetapi juga kejelasan makna-maknanya dan kemuliaan tujuan-tujuannya, yang sudah dibuktikan oleh dunia medis dan sains.

 

Doktor Abdul Lathif telah melakukan studi tentang perubahan mikroorganisme dan tingkat keasaman (PH) vagina wanita pada saat haid. Tujuan studi tersebut salah satunya guna mengetahui tafsir ilmiah terhadap status “kotoran” pada haid wanita.

 

Penelitian itu dilakukan terhadap 50 orang perempuan yang terdiri dari 27 yang belum melahirkan dan 23 yang sudah pernah melahirkan. Seluruhnya sehat dan terbebas dari berbagai penyakit dalam dan penyakit kewanitaan. Masing-masing mereka diminta untuk berkunjung ke rumah sakit ibu dan anak “Al-Jalâ’ at-Ta’limi” Mesir sebanyak empat kali, yaitu sebelum, setelah, di saat haid, dan pertengahan masa haid. Di setiap kunjungan mereka diambil sampel dari bagian bawah vagina, bagian atas vagina, bagian dalam vagina, ditambah sampel air seni. Lalu masing-masing hasil kunjungan dibandingkan. Seluruh sampel diteliti dan dianalisis guna mengetahui mikroorganisme masing-masing sampel, sekaligus hubungan masing-masing hasil pengamatan dengan periode, PH vagina, dan air seni. Akhirnya, peneliti menyimpulkan:

 

Pertama, diketahui bahwa periode mikroorganisme pada vagina tidak dapat dipisahkan dengan periode hormon-hormon indung telur. Selain itu, ditemukan beberapa jenis kuman berbahaya yang muncul secara berlawanan. Ketika yang satu bertambah banyak, yang satu terus berkurang. Pada masa haid, jumlah kuman yang ditemukan sangat menakutkan. Ditemukan pula kuman-kuman berbahaya di bagian bawah vagina. Sementara pada bagian atasnya tidak ditemukan. Dan, ditemukan jenis-jenis kuman berbahaya lain pada masa haid yang berbeda dengan kuman-kuman sebelumnya. Kuman tersebut berada pada saluran kencing dan anus.

 

Kedua, ada satu kuman tidak membahayakan. Namun, di saat haid kuman tersebut menjadi berbahaya. Demikian pula parasit Trichomonas. Pada saat haid dan dalam kondisi-kondisi tertentu akan bertambah banyak menjadi empat kali lipat dari biasanya. Anehnya, alih-alih tetap bertahan di bawah vagina, ia justru masuk ke bagian lipatan atas vagina.

 

Ketiga, umumnya jumlah kuman pada perempuan yang belum melahirkan lebih sedikit dibanding pada perempuan yang sudah pernah melahirkan. Demikian halnya dengan tingkat keasaman (PH) vagina. PH pada kelompok perempuan yang belum melahirkan cenderung lebih tinggi daripada kelompok perempuan yang telah pernah melahirkan.

 

Keempat, terungkap jelas bahwa doderlein (bakteri baik) pada asalnya ditemukan dalam vagina. Ia berfungsi menjaga kuman-kuman berbahaya yang masuk. Namun, di saat haid, jumlahnya menurun. (Lihat: Abdul Basith Muhammad al-Sayyid, al-I’jâz al-‘Ilmi fî al-Tasyrî‘ al-Islâmî, [Darul Kutub: Beirut], hal. 288).

 

Penelitian lain membuktikan bahwa jumlah bakteri itu semakin banyak hingga mencapai 0.6 mm3. Kemudian, jenisnya yang bermacam-macam, juga tidak adanya yang menghalangi bakteri-bakteri tersebut untuk masuk ke dalam dinding rahim yang terbuka, kecuali satu hal saja, yaitu aliran darah yang berlawanan dengan arus bakteri dari atas ke bawah. Maka semakin beratlah bahaya yang akan ditimbulkan.


Selain itu, pada saat haid, bakteri tiroicomonas jumlahnya naik menjadi empat kali lipat. Biasanya, bakteri tersebut ditemukan di atas vagina untuk mencari kesempatan dan mengintai mangsa. Selain itu, sebagaimana diketahui bahwa bakteri tiroicomonas menyebabkan berbagai macam infeksi pada organ kencing dan organ reproduksi pria. Namun, perpindahan bakteri tersebut hanya terjadi melalui berhubungan badan atau aktivitas seksual. (Lihat: Ghiyats Hasan al-Ahmad, al-Thibb al-Nabawî fî Dhau al-‘Ilmi al-Hadîts, Dâr al-Ma‘âjim, Cet. Pertama, 1414 H).

 

(Bersambung...).

 

 

Penulis : M. Tatam

Editor : Mahbib