Bahtsul Masail

Batas Interaksi Suami-Istri Saat Talak Raj’i: Apa yang Boleh dan Tidak?

Kamis, 25 Juni 2026 | 14:50 WIB

Batas Interaksi Suami-Istri Saat Talak Raj’i: Apa yang Boleh dan Tidak?

Batas Interaksi Suami-Istri Saat Talak Raj’i (Magnific)

Pertanyaan

 

Assalamu’alaikum wr. wb. Yth. redaksi Keislaman NU Online, izin bertanya perihal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan setelah jatuhnya talak satu? Dan bagaimana langkah-langkah untuk rujuk kembali? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya (Ratu/Penanya).


Jawaban

 

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan serta kepercayaan yang telah diberikan kepada redaksi Keislaman NU Online. Kami akan berusaha memberikan penjelasan yang komprehensif berdasarkan keterangan para ulama, agar dapat dijadikan pedoman dalam menyikapi persoalan ini.

 

Perlu dipahami bahwa ketika seorang suami menjatuhkan talak satu kepada istrinya, maka talak tersebut termasuk dalam kategori talak raj‘i, yaitu talak yang masih memungkinkan bagi suami untuk rujuk kembali kepada istrinya selama masa iddah, tanpa perlu melakukan akad nikah baru.

 

Dalam ketentuan talak raj‘i, meskipun status ikatan pernikahan secara lahiriah telah terputus, namun hubungan hukum antara suami dan istri belum sepenuhnya berakhir. Syariat Islam masih memberikan sejumlah ketentuan khusus yang membedakan keduanya dari status ajnabiyyah, yakni laki-laki dan perempuan asing yang tidak memiliki ikatan pernikahan sebelumnya.

 

Oleh karena itu, pasangan yang berada dalam masa talak raj‘i masih memiliki sejumlah ketentuan hukum yang lebih longgar dibandingkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sama sekali tidak memiliki ikatan pernikahan.

 

 

Berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan selama masa talak raj‘i berlangsung:

 


 

1.    Boleh Serumah

 

Salah satu ketentuan yang berlaku di masa talak raj’i adalah dibolehkannya mantan istri tinggal serumah dengan suaminya, bahkan dalam kitab-kitab fiqih ditegaskan bahwa ia tidak boleh keluar meninggalkan tempat tinggal tersebut selama masa iddah. 

 

Penjelasan ini termaktub dalam Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 6, Allah swt berfirman:

 

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

 

Artinya, “Tempatkanlah mereka (para istri yang dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (para istri yang dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan.” (QS At-Thalaq, [65]: 6).

 

Mengutip penjelasan Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, salah satu hikmah perempuan yang menjalani masa iddah tetap berada di rumah suaminya adalah untuk membuka peluang terjadinya rujuk. Dengan kebersamaan tersebut, proses kembali bersatunya suami istri menjadi lebih mudah dan terjaga, selama masih dalam masa yang diperbolehkan syariat.


 

Simak penjelasannya berikut ini:

 

إِنَّمَا أَبْقَيْنَا الْمُطَلَّقَةَ فِي مَنْزِلِ الزَّوْجِ فِي مُدَّةِ الْعِدَّةِ، لَعَلَّ الزَّوْجَ يَنْدَمُ عَلىَ طَلاَقِهَا وَيَخْلُق اللهُ فِي قَلْبِهِ رَجْعَتَهَا فَيَكُوْنُ ذَلِكَ أَيْسَرَ وَأَسْهَلَ

 

Artinya, “Sesungguhnya kami membiarkan wanita yang ditalak tetap tinggal di rumah suaminya selama masa iddah, karena bisa saja sang suami menyesal telah menalaknya dan Allah menumbuhkan dalam hatinya keinginan untuk merujuknya, sehingga hal itu menjadi lebih mudah dan ringan.” (Tafsir Al-Qur’anil Adzim, [Dar Taiba: 1999 M], jilid VIII, halaman 144). 

 

2.    Tidak Boleh Berhubungan Badan


 

Meski dalam masa talak raj‘i keduanya masih diperbolehkan tinggal serumah, syariat tetap menetapkan batasan yang tidak boleh dilanggar. Kebersamaan tersebut tidak berarti kembali seperti status suami istri secara penuh. Hubungan intim, sentuhan yang bersifat syahwat, dan hal-hal yang menjadi hak suami istri tidak diperbolehkan, kecuali jika suami telah melakukan rujuk dalam masa iddah.

 


3.    Boleh Berhias untuk Menarik Hati Mantan Suami

 

Salah satu hal lain yang dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang menjalani iddah karena talak raj’i adalah berhias di hadapan mantan suaminya. Meski pada dasarnya seorang perempuan tidak diperbolehkan berhias dengan tujuan menarik perhatian laki-laki lain (ajnabi), tetapi dalam kondisi ini justru dibolehkan bahkan dianjurkan.

 

Sebagaimana penulis kutip penjelasan dari Syekh Ibrahim al-Bajuri dengan mengutip pendapat sebagian ulama mazhab Syafi’i (ba’dhul ashab), bahwa dianjurkan bagi wanita yang masih berada dalam masa iddah talak raj’i untuk berhias dengan cara yang dapat memikat hati mantan suaminya agar terdorong untuk melakukan rujuk.

 

Anjuran ini berlaku apabila terdapat harapan bahwa sang suami akan merujuknya. Namun apabila tidak ada harapan lagi untuk rujuk, maka menurut pendapat yang kuat adalah tetap melakukan ihdad, yaitu tidak berhias dan berdandan. 

 


Simak penjelasannya berikut ini:

 

ونقل عن بعض الأصحاب أن الأولى للرجعية أن تتزين بما يدعو الزوج إلى أن يراجعها وهو ظاهر إن رجت منه ذلك وإلا فالأوّل هو المعتمد كما نقله في الروضة

 

Artinya, “Dikutip dari sebagian ulama mazhab Syafi’i, bahwa yang lebih utama bagi wanita yang sedang dalam talak raj’i adalah berhias dengan cara yang dapat mendorong mantan suaminya untuk merujuknya. Keutamaan ini jelas berlaku jika ia masih berharap hal itu dapat terjadi. Namun jika tidak, maka pendapat yang pertama (ihdad, yaitu tidak berhias) adalah yang lebih kuat, sebagaimana dikutip dalam kitab ar-Raudlah.” (Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Syarhi ibni Qasim al-Ghazzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017 M], jilid II, halaman 326). 

 


Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dalam masa iddah talak raj’i, masih terdapat beberapa ketentuan yang membolehkan interaksi antara mantan suami dan istri. Keduanya diperbolehkan tetap tinggal serumah dan berinteraksi secara wajar, selama tidak melanggar batas-batas syariat.

 

Bahkan, istri diperbolehkan dan dalam sebagian kondisi dianjurkan, untuk berhias di hadapan mantan suaminya, dengan harapan dapat menumbuhkan kembali keinginan suami untuk merujuknya.

 

Di sisi lain, suami tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah, seperti kebutuhan makanan dan pakaian, selama masa iddah talak raj’i masih berlangsung.

 

Adapun hal-hal yang tidak diperbolehkan pada masa ini adalah melakukan hubungan badan atau perbuatan yang mengarah kepadanya, seperti bersentuhan tangan, berpelukan, jalan berdua, dan lainnya sebelum rujuk terjadi.

 

Langkah-langkah Melakukan Rujuk dalam Fiqih

​​​​​​​

Lalu, bagaimana cara atau langkah untuk melakukan rujuk?​​​​​​​ Perlu diketahui, rujuk dapat dilakukan kapan saja selama masa iddah belum berakhir. Proses rujuk bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara lisan maupun melalui perbuatan yang menunjukkan keinginan suami untuk kembali kepada istrinya.

 

Secara lisan, suami dapat mengucapkan pernyataan rujuk, misalnya: “Saya merujuk engkau kembali.” Ucapan ini sudah cukup sebagai bentuk rujuk selama masih dalam masa iddah, tanpa perlu akad nikah baru.

 

Simak penjelasan Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi; 

 

وَإِذَا طَلَّقَ شَخْصٌ امْرَأَتَهُ وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ فَلَهُ مُرَاجَعَتُهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا، وَتَحْصُلُ الرَّجْعَةُ مِنَ النَّاطِقِ بِأَلْفَاظٍ مِنْهَا: رَاجَعْتُكِ، وَمَا تَصَرَّفَ مِنْهَا

 

Artinya, “Apabila seseorang menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia boleh merujuknya selama masa iddahnya belum berakhir. Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, misalnya “Saya merujuk engkau kembali”, dan juga dengan setiap lafal lain yang berasal dari kata tersebut.” (Fathul Qarib al-Mujib, [Lebanon: Dar Ibn Hazm, 2005 M], halaman 245).


 

Langkah-langkah Melakukan Rujuk dalam KHI


 

Selain ketentuan rujuk di atas, tata cara dan langkah-langkah rujuk di Indonesia juga diatur secara resmi dalam Pasal 167 Kompilasi Hukum Islam (KHI), tepatnya pada Buku Kesatu Hukum Perkawinan, Bab XVIII tentang tata cara rujuk. Berikut langkah-langkahnya:

 

1.    Suami yang hendak merujuk istrinya datang bersama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan.

 


2.    Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.

 

3.    Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj'i, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.

 


4.    Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.

 

5.    Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasihati suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.

 


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan terkait batasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan bagi suami istri dalam masa iddah talak raj‘i, serta penjelasan mengenai langkah-langkah rujuk menurut perspektif fiqih dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

 

Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

---------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.