Bahtsul Masail

Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami yang Kecanduan Film Porno?

Jumat, 24 Juli 2026 | 04:26 WIB

Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami yang Kecanduan Film Porno?

Menggugat Cerai Suami (Magnific)

Pertanyaan


Assalamu’alaikum wr. wb. Saya ingin berkonsultasi mengenai dinamika rumah tangga yang sedang saya alami. Saya mengetahui bahwa suami memiliki kebiasaan menonton tayangan pornografi secara diam-diam serta menyimpan foto-foto perempuan yang mengenakan pakaian minim.
 


Meskipun saya berusaha memaafkan kesalahannya, saya tidak dapat memungkiri bahwa perbuatan tersebut menimbulkan ketakutan dalam diri saya untuk memiliki anak bersamanya. Saya khawatir anak saya kelak tumbuh dengan figur ayah yang secara sadar mempertahankan kebiasaan yang bertentangan dengan nilai agama dan moral.
 

Saya tetap berupaya menjalankan kewajiban sebagai seorang istri sebaik mungkin. Namun, perilaku suami telah mengikis rasa hormat dan kepercayaan saya kepadanya. Saya menyadari bahwa seseorang tidak dapat memaksa orang lain untuk berubah. 


 
Oleh karena itu, Apa yang sebaiknya saya lakukan untuk setidaknya membangun kembali kepercayaan dan rasa hormat tersebut, mengingat saya sadar bahwa kita tidak bisa mengubah perilaku orang lain? Dan pada titik apa saya boleh mengajukan perpisahan dengannya? (Lili)


Jawaban

 


Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Terimakasih atas pertanyaannya. Semoga Allah swt senantiasa melimpahkan kesehatan, ketabahan, serta memberikan jalan keluar yang terbaik bagi penanya dalam menghadapi ujian rumah tangga ini.

 

Kebiasaan mengonsumsi konten pornografi merupakan perilaku yang bertentangan dengan nilai moral yang diajarkan dalam Islam. Selain itu, kebiasaan tersebut juga dapat memengaruhi kesehatan mental serta keharmonisan hubungan suami istri.

 

Merujuk pada ulasan kesehatan yang disampaikan oleh Ustadz Yuhansyah dan dipublikasikan oleh NU Online, berbagai penelitian menunjukkan bahwa konsumsi pornografi secara berulang memiliki konsekuensi psikologis yang nyata bagi pelakunya. 

 

Dalam ulasan tersebut dijelaskan bahwa laki-laki maupun perempuan dewasa yang terbiasa mengonsumsi tayangan pornografi memiliki risiko lebih tinggi mengalami depresi, gangguan kecemasan, serta berbagai persoalan kesehatan mental lainnya.

 

Di samping itu, kebiasaan tersebut juga dapat memengaruhi pengendalian emosi dan perilaku seksual. Seseorang menjadi lebih mudah terangsang, sering berfantasi, serta terdorong meniru adegan-adegan yang disaksikannya. Kondisi ini berpotensi membentuk ekspektasi yang tidak realistis terhadap hubungan intim dalam kehidupan rumah tangga.

 

Pada hakikatnya, tayangan pornografi menyajikan gambaran yang bersifat artifisial dan tidak merepresentasikan hubungan suami istri yang sehat. Ketika seseorang menjadikan adegan-adegan tersebut sebagai tolok ukur dalam kehidupan nyata, harapan yang terbentuk sering kali tidak sesuai dengan realitas. Akibatnya, kepuasan dalam hubungan suami istri justru semakin sulit tercapai dan dapat memicu kekecewaan, konflik, serta gangguan psikologis pada pasangan.

 

Sejalan dengan itu, penelitian yang dikutip dari Prause dan Pfaus menunjukkan bahwa individu yang terbiasa mengonsumsi pornografi cenderung membangun ekspektasi seksual yang dipengaruhi oleh konten yang mereka tonton. Apabila hubungan intim bersama pasangan tidak sesuai dengan ekspektasi tersebut, mereka berpotensi mengalami penurunan gairah dan kesulitan memperoleh kepuasan bersama pasangan.

 

Dalam kondisi seperti ini, langkah pertama yang patut diupayakan adalah melakukan ikhtiar pemulihan hubungan rumah tangga. Upaya tersebut dapat dimulai dengan membangun dialog yang terbuka dan jujur, kemudian menasihati suami dengan cara yang baik mengenai bahaya kebiasaan mengonsumsi pornografi, baik dari sisi agama, moral, maupun kesehatan mental.

 

Selain itu, sangat disarankan agar pasangan suami istri menunda terlebih dahulu rencana gugatan cerai. Sebagai langkah mediasi dan penyelesaian konflik, keduanya dapat berkonsultasi dengan BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan).

 

BP4 merupakan organisasi semi-resmi di bawah naungan Kementerian Agama yang memiliki tujuan untuk membantu masyarakat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta berupaya memberikan pembinaan guna menekan angka perceraian.

 

Namun, apabila berbagai upaya tersebut telah ditempuh, tetapi suami tetap tidak menunjukkan itikad untuk berubah dan secara sadar terus mengulangi perbuatannya, maka dalam kondisi ini istri boleh mengujakan gugat cerai.

 

Islam tidak hanya mengatur tata cara perceraian dari pihak suami (talak), tetapi juga memberikan ruang dan hak bagi istri untuk mengajukan perpisahan melalui jalur khulu’, yaitu istri mengajukan cerai dengan memberikan kompensasi (iwadh) kepada suami.

 

Secara hukum fiqih, seorang istri diperbolehkan mengajukan khulu’ apabila terdapat alasan yang dibenarkan secara syar'i, salah satunya adalah ketika istri tidak lagi sanggup hidup bersama karena suami memiliki akhlak dan agama yang buruk.

 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakaria Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib:

 

وَيَصِحُّ فِي حَالَتَيْ الشِّقَاقِ وَالْوِفَاقِ وَذِكْرُ الْخَوْفِ فِي الْآيَةِ جَرَى عَلَى الْغَالِبِ. (وَلَا يُكْرَهُ عِنْدَ الشِّقَاقِ أَوْ) عِنْدَ (كَرَاهِيَتِهَا لَهُ) لِسُوءِ خُلُقِهِ أَوْ دِينِهِ أَوْ غَيْرِهِ (أَوْ) عِنْدَ خَوْفِ (تَقْصِيرٍ) مِنْهَا (فِي حَقِّهِ)
 

 

Artinya, "Khulu’ itu sah dilakukan, baik dalam keadaan perselisihan (syiqaq) maupun dalam keadaan rukun (wifaq), sedangkan penyebutan rasa takut pada ayat Al-Qur'an berlaku secara umum. Dan tidak dimakruhkan (melakukan khulu’) ketika terjadi perselisihan, atau ketika istri benci hidup bersamanya karena buruknya akhlak suami, buruknya kualitas agamanya, atau alasan lainnya, atau karena takut istri tidak mampu memenuhi hak-hak suami." (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhut Thalib, [Beirut, Dar Kutub Islami], juz III, halaman 241).

 

Pendapat senada juga disampaikan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhatuth Thalibin. Ia menegaskan bahwa ketidaksukaan istri terhadap suami yang disebabkan oleh keburukan tabiat atau agama suami merupakan alasan yang sah untuk mengajukan khulu’. 

 

 ويصح في حالتي الشقاق والوفاق، وخصه ابن المنذر بالشقاق، ثم لا كراهة فيه إن جرى في حال الشقاق أو كانت تكره صحبته لسوء خلقه أو دينه

 

Artinya, “Khulu’ sah dilakukan baik dalam keadaan berselisih maupun rukun. Ibnu Mundzir mengkhususkannya pada kondisi perselisihan. Tidak ada hukum makruh jika khulu’ dilakukan dalam kondisi perselisihan, atau jika istri tidak menyukai kehidupan bersama suaminya karena buruk akhlaknya atau agamanya,” (Raudhatuth Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Islami: 1991], juz VIII, halaman 136)

 

Sementara itu, dalam konteks hukum positif Indonesia, seorang istri boleh mengajukan gugatan cerai sebagaimana diatur dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan beberapa alasan diantaranya:

 

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

 

a.    salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan

​​​​​​​

Hal serupa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 berbunyi:

 

"Pihak suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai jika pasangan diketahui berbuat zinah, mabuk-mabukan, judi, dan/atau melakukan pelanggaran hukum lainnya yang dinilai sulit disembuhkan atau sulit diubah."

 

Kebiasaan mengonsumsi pornografi yang telah berkembang menjadi perilaku adiktif dan sulit dihentikan dapat dipandang sebagai salah satu bentuk dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 19 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Penilaiannya tentu bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hakim.

 

Berdasarkan uraian di atas, kebiasaan mengonsumsi pornografi bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele. Selain bertentangan nilai moral yang diajarankan Islam, perilaku tersebut juga berpotensi merusak kesehatan mental, mengganggu keharmonisan rumah tangga, serta menghilangkan rasa aman dan kepercayaan di antara pasangan.

 


Oleh karena itu, langkah pertama yang sepatutnya ditempuh adalah mengupayakan perbaikan melalui nasihat, dialog yang baik, dan ikhtiar bersama agar suami meninggalkan kebiasaan tersebut. sangat disarankan untuk berkonsultasi kepada Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk mediasi dan penyelesaian konflik.

 

Namun, apabila berbagai upaya telah dilakukan tetapi suami tetap bersikeras mempertahankan perilakunya hingga menimbulkan mudarat dan membuat istri tidak lagi sanggup menjalani kehidupan rumah tangga, menurut hukum Islam maupun dalam konteks hukum positif, seorang istri boleh mengajukan gugatan cerai karena suaminya.

 

Hanya saja, terdapat perbedaan antara khulu’ dan gugat cerai dalam hukum positif. Khulu’ merupkan perceraian dengan mengharuskan membayar uang sebagai kompensasi (iwadh). Sementara gugat cerai dalam hukum positif tidak mesti disertai dengan kompensasi (iwadh).


karena itu, sebaiknya masyarakat mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), karena aturan tersebut didasarkan pada pertimbangan dan penyusuaian terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Wallahu a’lam


-------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan