NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nikah/Keluarga

Alasan Gugat Cerai Istri: Tinjauan Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

NU Online·
Alasan Gugat Cerai Istri: Tinjauan Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Alasan gugat cerai Istri NUO
Bagikan:

Perceraian adalah solusi terakhir yang bisa ditempuh oleh pasangan suami-istri (pasutri) saat hubungan rumah tangga tidak bisa diselamatkan. Dalam istilah fiqih, dilakukan ketika kondisi darurat. Selain kondisi itu, Islam sangat tidak menganjurkannya. Bahkan, ia dianggap sebagai tindakan (makruh) yang paling dibenci oleh Tuhan walaupun tidak termasuk tindakan yang diharamkan. 

Masyhur diketahui di tengah masyarakat bahwa hak cerai pada dasarnya sepenuhnya di tangan suami. Hak ini berdasarkan firman Allah swt:

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِۗ

Artinya: "Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya.” (QS Al-Baqarah: 237).

Pemilik kewenangan nikah dalam ayat ini adalah suami. Artinya, pada dasarnya hak memutus (cerai) tali pernikahan ditentukan oleh suami. Istri tidak memiliki wewenang dalam persoalan cerai. Inilah konsep dasar yang diberlakukan oleh Islam.

Jika ada yang bertanya, kenapa wewenang itu diberikan kepada suami? 

Silakan baca jawabannya dalam artikel “Ketentuan Gugat Cerai Seorang Istri kepada Suaminya” yang diterbitkan NU Online pada Selasa (7/3/2023). Dalam artikel tersebut secara gamblang dijelaskan hikmahnya kenapa diserahkan kepada suami.

Namun demikian, wewenang tersebut bukan tanpa ruang, Islam memberi ruang bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai dalam beberapa kondisi, sebagaimana penjelasan berikut:

أن الزوجة أيضاً تصبح صاحبة حق في ذلك، في حالات خاصة

Artinya: "Sungguh istri juga memiliki hak cerai dalam kondisi-kondisi tertentu." (Dr. Musthafa Al-Khin dkk., Al-Fiqhul Manhaji, [Suriah, Darul Qalam: 1992], jilid IV, halaman 129).

Ruang bagi istri ini menunjukkan bahwa Islam bukan hanya memberi solusi (darurat), tapi juga dari solusi itu sangat memerhatikan keadilan.

Lalu, pertanyaannya, kapan ruang-ruang itu terbuka sehingga istri dianggap sah atau dibenarkan dalam melakukan gugatan cerai? Berikut akan diuraikan macam-macam alasan gugat cerai yang legal atau sah versi fiqih Syafi'i dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Alasan Gugat Cerai dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) 

Dalam KHI Pasal 116 dijelaskan 8 poin alasan pasutri bisa melakukan perceraian. Alasan ini juga bisa gunakan istri untuk melakukan gugat cerai. Berikut 8 poin alasan tersebut:

"Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;

f. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

g. Suami melanggar taklik talak; dan

h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga."

Bagi para istri, jika ingin melakukan gugat cerai, hendaknya memahami poin-poin yang telah dikemukakan supaya menjadi renungan sebelum memutuskan. 

Alasan Gugat Cerai dalam Fiqih Syafi'i

Secara garis besar, gugat cerai sah diajukan oleh istri karena dua alasan atau kondisi, yakni (1) kondisi suami membahayakan bagi istri; dan (2) ada hak-hak istri yang tidak dipenuhi oleh suami. (Al-Khin dkk., IV/129). 

Dari dua alasan ini, dalam beberapa literatur kitab fiqih, dijelaskan secara detail kasus-kasus gugat cerai beserta alasannya. Semua kasus tersebut, jika kita tarik benang merahnya, akan masuk dalam dua kondisi tersebut; membahayakan istri atau hak kewajiban istri tidak dipenuhi. Berikut beberapa alasan gugat cerai yang dibenarkan dalam mazhab Syafi'i:

Fisik Suami Berpenyakit

Pada kondisi fisik suami bermasalah atau berpenyakit tertentu, istri sah gugat cerai. Dalam kajian fiqih, setidaknya ada dua kondisi suami dianggap berpenyakit fisiknya. 

  1. Penyakit yang sampai membuat tidak bisa berhubungan seksual, seperti alat kelaminnya terpotong, terjangkit impoten, atau penyakit kronis serupa sehingga membuatnya tidak mampu berhubungan seksual. Dalam kondisi suami seperti ini, versi Imam Mawardi, bahwa istri sah menggugat cerai menurut konsensus ulama. Alasan, kata beliau, karena penyakit semacam ini dapat menghilangkan tujuan utama dari pernikahan. (IV/113). 
  2. Penyakit yang tidak mencegah berhubungan seksual, tapi menular atau membahayakan istri, seperti kusta (barash), lepra (judzam)—dalam konteks kekinian ada HIV—, dan gila. Dalam kondisi ini istri juga sah gugat cerai. 

    "Jika salah satu pasutri mendapatkan pasangannya memiliki penyakit gila, kusta, atau lepra, maka tetap khiyar (hak memilih) untuk fasakh (pembatalan) nikah." (IV/113). 

 Sifat Suami Berpenyakit

Pengertian suami sifatnya berpenyakit merujuk pada kondisi suami memiliki karakter buruk sehingga membuat istri terancam. Dalam kondisi ini, istri sah gugat cerai. Misalnya, suaminya melakukan KDRT dan sejenisnya. 

"Sungguh istri juga memiliki hak cerai dalam kondisi-kondisi tertentu. Kondisi paling utama ketika suaminya membahayakan istrinya." (Al-Fiqhul Manhaji, IV/129).

Suami Tidak Mampu Menafkahi

Dalam kondisi ini, sejatinya istri memiliki dua opsi, yakni pertama bersabar (ini yang dianjurkan) sampai suami mampu dan kedua gugat cerai. Gugatan dalam kondisi ini sah-sah saja dilakukan, seperti penjelasan Syekh Taqiyuddin Al-Hishni berikut:

"Ketika suami tidak mampu melaksanakan (kewajiban) rutinan berupa biaya rumah tangga, maka istri memiliki dua opsi, sebagaimana penjelasan Imam Syafi'i baik qaul qadim atau jadid. Pertama bersabar sampai suaminya mampu, sedangkan nafkahnya diambil dari harta miliknya sendiri atau berhutang atas nama suaminya. Kedua, boleh minta gugat cerai." (Kifayatul Akhyar, [Irak, Darul Khair: 1994,] halaman 444).

Suami Hilang Kabarnya

Dalam kondisi ini, dalam mazhab Syafi'i, istri boleh gugat cerai jika sudah diyakini wafat atau sudah mencapai masa tertentu, sebagaimana uraian berikut:

"Fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum cerai pasutri dengan sebab suami tidak gaib (ada kabar). Kalangan Hanafi dan Syafi'i menyatakan tidak boleh cerai sampai suaminya dinyatakan wafat atau masa di mana umum manusia tidak akan hidup selama masa itu." (Al-Mausu'ah, XLI/323).

Alasan dalam Khulu’

Dalam literatur kitab fiqih, juga dikenal gugat cerai lewat jalur khulu’. Istilah ini merujuk pada perceraian atas permintaan dari istri dengan memberikan timbal balik berupa kompensasi kepada suami. Dalam kitab Al-Hawil Kabir, Imam Mawardi secara umum mengklasifikasikan menjadi dua macam, yakni (1) khulu’ karena suatu alasan; dan (2) khulu’ tanpa sebuah alasan. .

“Secara umum, khulu' ada dua bagian, yakni (1) khulu’ karena suatu alasan; dan (2) khulu’ tanpa sebuah alasan.” (Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1999 H], jilid IX, halaman 305).

Apa saja alasan yang dibenarkan dalam khulu’? Setidaknya ada dua alasan yang sah bagi istri jika ingin gugat cerai lewat jalur khulu’. Pertama, karena alasan ketidaksukaan kepada suami atau ketidakmampuan suami melaksanakan kewajibannya. Alasan demikian hukumnya mubah. Kedua, karena istri suka kepada orang lain dan ingin menikahinya. Gugat cerai jalur khulu’ dengan alasan ini hukumannya makruh, tapi sah-sah saja dilakukan. Supaya lebih jelas, mari perhatikan uraian Imam Al-Mawardi berikut:

“Pembagian pertama adalah khulu’ yang mubah. Khulu' mubah bisa berasal dari salah satu pasutri. Adakalanya karena ketidaksukaan dan adakalanya karena ketidakmampuan. Khulu’ karena ketidaksukaan adalah istri tidak menyukai suami baik karena buruk akhlaknya, buruk perilakunya, kurang agamanya.  

Khulu’ karena ketidakmampuan suami, kadang karena ketidakmampuan suami dalam urusan ranjang atau ketidakmampuan suami dalam urusan harta. Adapun ketidakmampuan suami menggauli istri di ranjang secara optimal, kemudian istri mengajukan khulu’, maka hukumnya boleh.

Pembagian kedua adalah khulu' yang hukumnya makruh. Bisa makruh dari sisi istri atau suami. Makruh dari sisi istri yaitu ketika istri menyukai orang lain dan ingin menikahinya. Dengan alasan ini istri sah mengajukan khulu' untuk menikahi orang disukai, tapi hukumnya makruh." (V/10).

Semua alasan-alasan yang telah dikemukakan, penetapannya harus lewat hakim di meja pengadilan. Baik suami atau istri, dalam konteks gugat cerai, tidak memiliki wewenang menetapkannya secara mandiri, seperti uraian berikut:

“Fasakh nikah (gugat cerai) harus diajukan ke hakim (di pengadilan). Baik suami atau istri tidak memiliki hak dalam menetapkan gugat cerai karena alasan-alasan aib yang telah dijelaskan. Wajib diajukan ke hakim dan minta putusan di pengadilan. Jika aib tersebut ditetapkan, maka hakimlah yang memutuskan fasakh nikah.” (Al-Khin dkk, IV/114). 

Bisa kita simpulkan, ruang-ruang yang telah dikemukakan sejatinya dalam rangka menyelamatkan para istri dari rumah tangga yang tidak ramah baginya dan tidak bisa diselamatkan.

Jika masih berpotensi untuk diselamatkan tanpa proses perceraian dan istri mampu melewatinya tanpa membahayakan dirinya—walaupun unsur alasan sudah nyata—sebaiknya istri merenungi kembali sebelum mengajukan gugatannya.

Sebab, Islam sangat tidak menganjurkan perceraian, baik lewat jalur perceraian biasa dari pihak suami atau gugat cerai dari pihak istri. Bahkan, perceraian dianggap sebagai tindakan (makruh) yang paling dibenci oleh Tuhan walaupun tidak termasuk tindakan yang diharamkan. Wallahu a'lam.

Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.

Artikel Terkait