Alasan Gugat Cerai Istri: Tinjauan Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Fiqih Syafi'i dan KHI membolehkan gugat cerai karena darurat. Alasannya: bahaya suami, penyakit, tidak nafkah, hingga khulu' (ganti rugi).
Artikel dengan tag "Gugat Cerai"
Fiqih Syafi'i dan KHI membolehkan gugat cerai karena darurat. Alasannya: bahaya suami, penyakit, tidak nafkah, hingga khulu' (ganti rugi).
Meski gugatan cerai berulang kali ditolak hakim, apakah dapat dianggap talak tiga? Lalu, bagaimana status pernikahannya?
Suami kekanak-kanakan dalam arti yang negatif, dan tidak ada itikad baik untuk menjadi lebih dewasa. Bolehkah istri mengajukan gugat cerai?
Inilah panduan rujuk dalam literatur keislaman.
Suami menjatuhkan talak lewat chat WhatsApp. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap talak semacam ini?
Talak dalam Islam terbagi menjadi beberapa jenis dengan hukum dan dampak berbeda, penting dipahami agar tak salah langkah.
Nafkah batin sering menjadi alasan istri menggugat cerai suami. Impotensi dan sakit kronis dapat jadi alasan yang legal untuk gugat cerai.
Biduk perkawinan tak selamanya mulus. Rintangan, dan godaan kerap menerjang, hingga tak jarang berakhir dengan perceraian di meja pengadilan.
Memiliki suami yang memprioritaskan hobi daripada keluarga sering jadi beban. Dalam level tertentu, istri memilih menggugat cerai suami.
Istri sering disalahkan atas pemborosan anggaran rumah tangga karena perannya yang dominan sebagai pengatur keuangan. Simak artikel berikut.
Anak berhak atas kebahagiaan, perlindungan dan pengasuhan, meski orang tua bercerai. Lantas, siapa yang bertanggung jawab atas biaya nafkah anak?
Inilah pandangan dan ketentuan fiqih tentang gugat cerai karena nafkah kurang terpenuhi