Kisah Imam Abu Hanifah Menolak Jadi Qadhi hingga Dipenjara Khalifah al-Manshur
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Hubungan antara ulama dan pemerintah dalam sejarah Islam tidak selalu berjalan bergandengan tangan dalam mengurus umat. Dalam banyak catatan sejarah, terdapat pula ulama-ulama yang memilih mengambil jarak dari kekuasaan karena menilai kebijakan penguasa tidak sejalan dengan syariat, meski konsekuensinya tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan berbagai ancaman.
Dan dari sekian banyak ulama yang memilih mengambil jarak dengan pemerintah, Imam Abu Hanifah adalah salah satunya. Imam besar yang masyhur sebagai salah satu pendiri mazhab fiqih ini pernah menolak dengan tegas segala tawaran jabatan, permintaan untuk membenarkan kebijakan, hingga menolak untuk tunduk pada penguasa kala itu.
Bagaimana kisah lengkapnya? Nah, dalam kesempatan kali ini penulis hendak mengisahkan mengapa Imam Abu Hanifah menolak tunduk kepada penguasa pada zamannya, apa yang melatarbelakangi sikap tersebut, hingga mengapa ia harus menerima tekanan akibat keteguhannya mempertahankan prinsip itu.
Tumbuh di Tengah Konflik Bani Umayyah dan Abbasiyah
Sebelum membahas lebih jauh perihal latar belakang mengapa Abu Hanifah menolak tunduk kepada penguasa, penting untuk menarik kembali sejarah ke masa ketika ia tumbuh. Abu Hanifah lahir pada tahun 80 H/699 M, tepatnya ketika Dinasti Umayyah (41 – 132 H | 662 – 750 M) masih berkuasa. Pada masa itu, dunia Islam tidak hanya diwarnai oleh perkembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga pergolakan politik.
Persaingan antara kelompok-kelompok yang menginginkan perubahan kekuasaan, gerakan yang mengatasnamakan ahlu bait, hingga berbagai pemberontakan terhadap kekhalifahan Umayyah membuat kondisi politik saat itu berlangsung dengan penuh ketegangan.
Salah satu peristiwa penting yang terjadi dalam perjalanan hidup Abu Hanifah adalah pemberontakan Zaid bin Ali (76 – 122 H | 695 – 740 M) terhadap pemerintahan Bani Umayyah. Dalam peristiwa ini, beberapa riwayat menyebutkan bahwa Abu Hanifah termasuk salah satu dari kalangan ulama yang mendukungnya, bahkan memberikan bantuan terhadap gerakan ini. (Abul Faraj al-Asbihani, Maqatilut Thalibiyyin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], halaman 140).
Gejolak politik itu kemudian mencapai puncaknya pada pertengahan abad kedua Hijriah. Gerakan Abbasiyah yang berpusat di Khurasan semakin menguat dan mulai bergerak menuju Irak. Tepat pada tahun 132 H, Abul Abbas as-Saffah dibaiat sebagai khalifah di Kufah dan ia merupakan khalifah pertama dalam sejarah Dinasti Abbasiyah.
Kabar pembaiatan tersebut segera menyebar dan sampai kepada Khalifah Marwan bin Muhammad, khalifah terakhir Bani Umayyah. Ia kemudian mengumpulkan pasukannya untuk menyerang, namun Abbasiyah sudah mempersiapkan pasukan yang dipimpin oleh Abdullah bin untuk mengantisipasi pasukan Bani Umayyah.
Kedua pasukan ini akhirnya bertemu di tepi Sungai Zab, dan terjadi pertempuran besar yang berakhir dengan kekalahan pasukan Marwan dari Dinasti Bani Umayyah. (Ibnu Katsir, al-Bidayah wan Nihayah, [Beirut: Darul Fikr, 1407 H], jilid X, halaman 42).
Setelah kekalahan tersebut, Marwan dan sisa pasukannya melarikan diri hingga ke wilayah Mesir. Namun, pelarian tersebut tidak menyelamatkannya. Ia akhirnya dibunuh oleh pasukan Bani Abbasiyah di salah satu tempat bernama Bushair di Mesir, pada pertengahan bulan Rabiul Awal tahun 132 H, dan terbunuhnya Marwan menandai berakhirnya kekhalifahan Bani Umayyah sepenuhnya setelah ia memegang tampuk kekhalifahan selama lima tahun lebih satu bulan.
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh seorang ulama sejarawan bernama Syekh Bahauddin al-Jundi al-Kindi (wafat 732 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:
ثم انقضت دولة بني أمية وذلك بقتل مروان ببوصير من أرض مصر ليلة الجمعة لثلاث عشرة خلت من ربيع الأول سنة اثنتين وثلاثين ومئة
Artinya, “Kemudian berakhirlah Dinasti Bani Umayyah, hal itu terjadi dengan terbunuhnya Marwan di Bushair, salah satu wilayah di Mesir, tiga belas hari berlalu dari bulan Rabiul Awal, tahun 132 Hijriah.” (As-Suluk fi Thabaqatil Ulama wal Muluk, [Sanaa: Maktabah al-Irsyad, 1995 M], jilid I, halaman 180).
Dari rangkaian peristiwa tersebut, dapat dipahami bahwa Imam Abu Hanifah tumbuh besar di tengah gejolak politik yang sangat dinamis, mulai dari masa-masa akhir kekuasaan Bani Umayyah hingga lahirnya pemerintahan Bani Abbasiyah. Ketika Bani Umayyah akhirnya tumbang pada tahun 132 H, kekuasaan beralih kepada Dinasti Bani Abbasiyah yang dipimpin oleh Abul Abbas as-Saffah, yang menjadi khalifah pertama Bani Abbasiyah.
Namun sayangnya, masa kepemimpinannya tidak berlangsung lama, karena setelah memimpin sekitar empat tahun, ia wafat pada tahun 136 H. Kekuasaan kemudian diteruskan oleh saudaranya, Abu Ja’far al-Manshur (95 – 158 H/714 – 775 M), yang tampil sebagai khalifah kedua Abbasiyah. Dan di masa inilah, hubungan Imam Abu Hanifah dan penguasa kala itu berjalan penuh ketegangan.
Abu Hanifah Menolak Tunduk Pada Pemerintah
Sebagaimana penulis kutip dari penjelasan Syekh Muhammad Abu Zahrah dalam kitab khusus yang menjelaskan tentang sosok Imam Abu Hanifah dan pemikirannya. Di dalamnya dijelaskan bahwa ketegangan antara Abu Hanifah dengan Khalifah Abu Ja’far al-Manshur bermula dari sikap politik Abu Hanifah yang dikenal memiliki kecenderungan terhadap keluarga Sayyidina Ali bin Abi Thalib (alawiyyin) serta tidak segan menyampaikan pendapat berbeda dengan kehendak al-Manshur.
Dalam majelis ilmunya, Abu Hanifah senantiasa menyampaikan pandangan tersebut secara terbuka, termasuk juga ketika dimintai fatwa oleh al-Manshur. Ia juga menolak pemberian dari khalifah dan tetap memberikan kritik terhadap keputusan para hakim apabila menurutnya tidak sesuai dengan kebenaran.
Sikap independen tersebut akhirnya menjadikan al-Manshur semakin tidak nyaman terhadapnya. Namun, karena al-Manshur tidak memiliki alasan yang kuat untuk menghukum dan menjatuhkannya, ia membiarkan Abu Hanifah dan majelisnya terus berlanjut.
Namun, suatu saat kesempatan muncul ketika al-Manshur menawarkan kepada Abu Hanifah sebuah jabatan sebagai qadhi di Baghdad, bahkan sebagai qadhi utama dalam pemerintahan al-Manshur. Tawaran ini sekaligus menjadi ujian bagi Abu Hanifah. Sebab jika diterima, itu dapat dipandang sebagai bentuk kesetiaan dan kepatuhan terhadap al-Manshur yang senantiasa ia kritik.
Tetapi jika ditolak, penolakan tersebut dapat dijadikan alasan untuk memberikan tekanan dan ancaman kepadanya. Terlebih, Abu Hanifah selama ini dikenal sering mengkritik keputusan para hakim. Karena itu, al-Manshur memberinya kesempatan untuk memperbaiki peradilan tersebut. Dan dari sinilah kemudian persoalan keduanya menjadi semakin serius.
Sejurus kemudian, Abu Ja’far al-Manshur memanggil Abu Hanifah dan memintanya untuk bersedia menduduki jabatan sebagai qadhi. Namun, Abu Hanifah menolak tawaran tersebut. Al-Manshur kemudian menawarkan jalan lain, yaitu agar para qadhi yang menghadapi persoalan hukum yang sulit dapat merujuk kepadanya untuk meminta fatwa dan pertimbangan.
Namun, alih-alih menerimanya, Abu Hanifah justru kembali menolak tawaran tersebut. Penolakan inilah yang kemudian membuat al-Manshur murka hingga akhirnya ia menjatuhkan hukuman kepadanya berupa pemukulan dan pemenjaraan. Simak penjelasan Syekh Muhammad Abu Zahrah berikut ini:
دعا أبو جعفر المنصور أبا حنيفة ليتولى القضاء فامتنع، فطلب إليه أن يرجع إليه القضاة فيما يشكل عليهم ليفتيهم فامتنع، فأنزل العذاب بالضرب والحبس
Artinya, “Abu Ja’far al-Manshur meminta Abu Hanifah untuk menduduki jabatan qadhi, namun ia menolak. Kemudian al-Manshur meminta agar para qadhi merujuk kepadanya dalam persoalan-persoalan yang sulit bagi mereka agar ia memberikan fatwa, tetapi ia kembali menolak. Maka al-Manshur menjatuhkan hukuman kepadanya berupa pemukulan dan pemenjaraan.” (Abu Hanifah: Hayatuhu, Ashruhu, Arauhu, wa Fiqhuhu, [Kairo: Dar Fikr al-Arabi, t.t.], halaman 45).
Dalam riwayat yang lain, dikisahkan bahwa al-Manshur memanggil Abu Hanifah dari Kufah ke Baghdad untuk ditawari jabatan sebagai hakim, namun ia menolak karena merasa tidak layak memikul amanah tersebut. Al-Manshur kemudian bersumpah bahwa ia menerima jabatan itu, namun Abu Hanifah juga bersumpah dan kembali menolak.
Ketika seorang pejabat istana bernama ar-Rabi’ mengingatkan Abu Hanifah bahwa sang khalifah telah bersumpah, ia justru menjawab bahwa khalifah lebih mampu membayar kafarat atas sumpahnya daripada dirinya yang harus melanggar sumpah sendiri. Mendengar jawaban itu, al-Manshur segera memerintahkan agar Abu Hanifah dipenjara.
Beberapa hari berselang, ia kembali dipanggil agar bersedia menerima jabatan sebagai qadhi. Namun, ia kembali menolaknya. Karena selalu menolak, al-Manshur pun menuduh Abu Hanifah berdusta karena mengaku tidak layak menjadi hakim. Maka ia pun menjawab bahwa jika tuduhan itu benar bahwa dirinya pendusta, maka orang yang berdusta tentu tidak layak dijadikan hakim, tetapi jika tidak benar, berarti ia sudah menyampaikan yang sebenarnya.
Jawaban tersebut membuat al-Manshur tidak dapat membantahnya. Akhirnya Abu Hanifah dikembalikan lagi ke dalam penjara, hingga menurut sebagian pendapat ia wafat ketika masih berada dalam penjara. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Abu Bakar al-Baghdadi, dan berikut kutipan jawaban Abu Hanifah ketika dituduh pendusta oleh al-Manshur tersebut:
قد حكم علي أمير المؤمنين أني لا أصلح للقضاء لأنه ينسبني إلى الكذب فان كنت كاذبا فلا اصلح وإن كنت صادقا فقد أخبرت أمير المؤمنين أني لا أصلح قال فرده إلى الحبس
Artinya, “Amirul Mukminin telah memutuskan bahwa aku tidak layak menjadi hakim, karena ia menisbatkan kepadaku kedustaan. Jika aku memang seorang pendusta, maka tentu aku tidak layak menjadi hakim. Namun, jika aku orang yang jujur, maka sungguh aku telah memberitahukan Amirul Mukminin bahwa aku memang tidak layak.’ Maka setelah itu, ia mengembalikannya ke penjara.” (Tarikh Baghdad, [Beirut: Darul Gharb, 2002 M], jilid XV, halaman 450).
Dari beberapa ulasan kisah di atas, dapat disimpulkan bahwa penolakan Abu Hanifah terhadap penguasa saat itu tidak lepas dari situasi politik yang sedang berkembang. Ia dikenal lebih condong terhadap keturunan Ali bin Abi Thalib dan menunjukkan simpati terhadap perjuangan mereka, serta keengganan dirinya untuk menjadi bagian dari kekhalifahan Abbasiyah.
Sehingga ketika berhadapan dengan al-Manshur, ia tak segan menyampaikan pandangan yang berbeda dengan khalifah, bahkan menolak pemberiannya, mengkritik keputusan peradilan yang dinilainya tidak sesuai dengan kebenaran, hingga akhirnya menolak tawaran jabatan sebagai qadhi.
Penolakan itulah yang kemudian membuatnya harus menghadapi hukuman berupa pemukulan dan penjarakan. Demikian tulisan tentang kisah Abu Hanifah yang menolak tunduk kepada penguasa saat itu. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.