Hadits tentang Imam Shalat yang Dibenci Jamaah, Apa Maksudnya?
Senin, 21 September 2026 | 19:30 WIB
Kedudukan seorang imam di masjid atau mushola kampung sejatinya adalah amanah spiritual yang amat mulia dan dihormati. Namun, pernahkah kita memperhatikan suasana sebuah mushola yang mendadak sepi, atau mendapati sebagian warga rela melangkahkan kaki lebih jauh ke masjid sebelah hanya demi menghindari figur imam di tempatnya sendiri?
Realitas sunyi ini menjadi cermin jujur bahwa wibawa seorang imam di ruang publik tidak hanya diukur dari posisi berdirinya di mihrab, melainkan dari sejauh mana ia mampu merangkul dan menentramkan batin jamaahnya.
Fenomena "pengungsian" jamaah ini bukanlah sekadar masalah selera atau gesekan sosial yang wajar di masyarakat. Rasulullah SAW jauh-jauh hari telah memberikan teguran yang sangat tajam mengenai sikap memaksakan diri menjadi pemimpin ibadah di tengah penolakan warga.
Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, beliau menyampaikan peringatan yang patut menjadi bahan perenungan mendalam bagi setiap calon imam shalat:
وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - ﷺ -: «ثَلَاثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمُ: العَبْدُ الآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ»
Artinya, "Dari Abu Umamah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: 'Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak melebihi telinga mereka: hamba sahaya yang lari hingga ia kembali, wanita yang tidur sementara suaminya marah padanya, dan imam suatu kaum sedangkan mereka membencinya'.” (HR. At-Tirmidzi)
Ungkapan kiasan bahwa shalat seorang imam "tidak melebihi telinga mereka" dalam hadits di atas memuat teguran yang amat menggetarkan: ibadah itu tertahan, tidak diangkat ke langit, dan hampa dari pahala di sisi Allah. Simak penjelasan Syekh Muhammad As-Sindi berikut:
قوله: "لَا تُجَاوِزُ صَلاتُهُمْ": كِنَايَةٌ عن عَدَمِ الْقَبُوْل. قالوا: وهو أخَصُّ من الإجْزَاء فلا يَلْزَمُ من عدَمِه عدَمُ الإجزاء لكَوْنِه سببًا لسُقُوْطِ التَّكَلُّفِ، والقبول كونه سببًا للثَّوَاب.
Artinya: “Ucapannya: (Shalat mereka tidak melewati...): merupakan bentuk kinayah (kiasan) dari ketiadaan penerimaan pahala. Para ulama berkata: 'Dan status penerimaan itu sifatnya lebih khusus daripada status keabsahan. Maka, tidak adanya penerimaan pahala tidak otomatis menyebabkan tidak sahnya shalat.
Hal itu dikarenakan keabsahan adalah sebab bagi gugurnya tuntutan kewajiban, sedangkan penerimaan adalah sebab bagi tercapainya pahala.” (Hasyiah As-Sindi 'ala Sunanit Tirmidzi, [Beirut, Darul Kutub Al-’Ilmiyyah: 1442 H], jilid I, hal. 342)
Kriteria dan Penyebab Imam Dibenci Jamaah
Para ulama memberikan catatan mendasar agar kita tidak salah memahami arti "kebencian" dalam hadits ini. Penolakan jamaah kepada seorang imam tidak bisa disebabkan hanya oleh rasa iri, dendam pribadi, atau perselisihan duniawi yang remeh. Agama melarang keras sikap sentimental semacam itu.
Kebencian yang relevan dengan ancaman Nabi adalah kekecewaan yang lahir dari alasan-alasan objektif yang diakui syariat, seperti ketika sang imam cacat dalam bacaan shalatnya, melanggar adab kesalehan publik, atau memaksakan kehendak yang mencederai rasa keadilan bersama di masjid.
Simak penjelasan Syekh Madzharuddin Az-Zaidani dalam kitabnya, Al-Mafatih Syarah Al-Mashabih berikut:
قوله: «وإمامُ قومٍ وهمْ له كارهون»، وهذا فيما إذا كان القومُ كَرِهُوا الإمامَ لبدعته، أو فِسْقِه، أو جَهْلِه بالإمامة، أمَّا إذا كان بينهم وبينه كراهةٌ وعداوةٌ بسببِ شيءٍ دنيوي لا يكونُ للإمام هذا الحكمُ.
Artinya: “Ucapannya: (Dan seorang imam bagi suatu kaum padahal mereka membencinya): Hal ini berlaku apabila kaum tersebut membenci sang imam karena bid'ah yang dilakukannya, kefasikannya, atau ketidaktahuannya (jahal) terhadap hukum-hukum keimaman.
Adapun jika di antara jemaah dan imam tersebut terdapat kebencian dan permusuhan yang dipicu oleh urusan duniawi, maka ancaman/hukum dalam hadis ini tidak berlaku bagi sang imam.” (Al-Mafatih Syarah Al-Mashabih, [Kuwait, Darun Nawadir: 1433 H], jilid. II, hal. 236)
Mari kita bahas satu per satu kriteria dan penyebab imam dibenci oleh jamaah sesuai hadits Nabi SAW dan keterangan di atas menurut madzhab Syafi’i.
1. Imam Menyimpang dari Ajaran Agama (Pelaku Bid’ah)
Kebencian jamaah kepada seorang imam menjadi sangat beralasan ketika imam tersebut mulai mengenalkan atau memaksakan amalan yang menyimpang dari prinsip-prinsip dasar agama.
Mihrab shalat sejatinya adalah tempat untuk meneladani tuntunan Rasulullah SAW, bukan panggung untuk menyebarkan paham atau tradisi baru yang bertolak belakang dengan syariat. Ketika seorang imam menjauh dari garis ajaran yang lurus, wajar jika rasa percaya jemaah memudar dan ketenangan shalat berjamaah berubah menjadi kegelisahan bersama.
2. Imam Cacat Moral (Fasik)
Penolakan jemaah terhadap seorang imam menemukan pijakan yang sangat kuat tatkala imam tersebut terjerat dalam kefasikan. Ketika seorang pimpinan ibadah tanpa ragu melakukan dosa besar di hadapan umum, mengabaikan kehormatan dirinya (muru'ah), atau berlaku zalim kepada sesama, ia sejatinya telah merobohkan tembok keteladanan yang menjadi syarat utama untuk berdiri di depan shaf. Kehilangan wibawa moral ini membuat jemaah kehilangan rasa hormat dan kedamaian saat menjadikan sosoknya sebagai teladan ibadah.
3. Imam Tidak Paham Fiqih Keimaman (Jahl bil-Imamah)
Berdiri memimpin shalat berjamaah memerlukan penguasaan fikih yang matang, bukan sekadar keberanian memimpin saf. Ketika seorang imam tidak menguasai rukun dan syarat sah ibadah, meremehkan kebersihan dari najis, tergesa-gesa hingga merusak tumakninah, atau melakukan kesalahan fatal dalam membaca Al-Qur'an (lahn jali), ia sejatinya sedang mempertaruhkan keabsahan ibadah orang banyak.
Kegelisahan dan penolakan jamaah terhadap imam yang belum menguasai fiqih keimaman ini adalah hal yang sangat berdasar, sebab setiap makmum mendambakan shalat yang sah, tenang, dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Di luar tiga cacat utama yang telah dibahas di atas, ulama besar Mazhab Syafi'i, Imam An-Nawawi, juga menyebutkan beberapa kriteria imam yang dibenci jamaah lainnya. Simak penjelasan Imam Nawawi berikut:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا تُكْرَهُ إمَامَتُهُ إذَا كَرِهُوهُ لِمَعْنًى مَذْمُومٍ شَرْعًا كَوَالٍ ظَالِمٍ وَكَمَنْ تَغَلَّبَ عَلَى إمَامَةِ الصَّلَاةِ ولا يستحقها أولا يَتَصَوَّنُ مِنْ النَّجَاسَاتِ أَوْ يَمْحَقُ هَيْئَاتِ الصَّلَاةِ أَوْ يَتَعَاطَى مَعِيشَةً مَذْمُومَةً أَوْ يُعَاشِرُ أَهْلَ الْفُسُوقِ وَنَحْوَهُمْ أَوْ شِبْهِ ذَلِكَ فَإِنْ لَمْ يكن شئ مِنْ ذَلِكَ فَلَا كَرَاهَةَ وَالْعَتْبُ عَلَى مَنْ كَرِهَهُ هَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْخَطَّابِيُّ وَالْقَاضِي حُسَيْنٌ وَالْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُمْ
Artinya: “Para ashab kami (ulama Mazhab Syafi'i) berkata: 'Dan hanyalah dimakruhkan keimamannya apabila mereka membencinya karena suatu alasan/cacat yang dicela secara syariat, seperti:
- Penguasa/pejabat yang zalim;
- Orang yang merebut kepemimpinan shalat padahal ia tidak berhak melakukannya;
- Orang yang tidak menjaga diri dari najis;
- Orang yang merusak/mengabaikan kesempurnaan tata cara shalat;
- Orang yang melakukan mata pencaharian yang tercela secara syariat;
- Orang yang bergaul rapat dengan pelaku kefasikan atau hal-hal yang serupa dengannya.
Jika tidak ada satu pun dari hal-hal tersebut pada diri sang imam, maka tidak ada kemakruhan, dan celaan/dosa justru dialamatkan kepada jemaah yang membencinya. Demikianlah yang dinyatakan secara eksplisit oleh Al-Khattabi, Qadhi Husain, Al-Baghawi, dan ulama lainnya.” (Majmu’ Syarah Muhadzdzab, [Mesir, Idaratu Thaba'ah Al-Muniriyyah: 1347 H], jilid. IV, hlm. 275-276)
Selain itu, ada juga satu kriteria yang disebutkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami. Berikut adalah keterangannya:
يكره تطويل الصلاة على القوم تطويلًا زائدًا على قدر السنة في قراءة وأذكار. واستثنى الشافعية والحنابلة: حالة الرضا بالتطويل من جماعة محصورين فإنه تستحب الإطالة، لزوال علة الكراهة، وهي التنفير.
Artinya: "Dimakruhkan memperlama shalat melebihi kadar sunah dalam hal bacaan maupun zikir-zikir. Adapun Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali mengecualikan: kondisi adanya keridhaan untuk dipanjangkan dari jamaah yang jumlahnya terbatas/terdata (jamā'ah maḥṣūrīn). Pada kondisi tersebut, justru disunahkan/dianjurkan untuk memperlama bacaan, karena telah hilang sebab/alasan kemakruhan, yaitu memicu rasa enggan/keberatan dari jamaah.” (Al-Fiqhul Islami, [Damaskus, Darul Fikr: tt], jilid II, hal. 1.207)
Catatan Penting: Apabila Kebencian Bersifat Subjektif
Para ulama otoritatif seperti Syekh Abdurrahman Al-Mubarakfuri memberikan pemahaman yang sangat jernih dan adil terkait penerapan hadits ini. Peringatan tegas bagi seorang imam yang dibenci jamaahnya tidak berlaku serampangan.
Teguran tersebut baru memiliki bobot hukum apabila kekecewaan jamaah bersumber dari alasan-alasan agama yang sah, serta diakui oleh mayoritas jamaah yang dikenal saleh dan objektif. Simak penjelasan dari Syekh Abdurrahman Al-Mubarakfuri dalam kitabnya, Tuhfatul Ahwadzi berikut:
قَالَ الشَّوْكَانِيُّ وَقَيَّدُوهُ بِأَنْ يَكُونَ الْكَارِهُونَ أَكْثَرَ الْمَأْمُومِينَ وَلَا اعْتِبَارَ بِكَرَاهَةِ الْوَاحِدِ وَالِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةِ إِذَا كَانَ الْمُؤْتَمُّونَ جَمْعًا كَثِيرًا إِلَّا إِذَا كَانُوا اثْنَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةً فإن كراهتهم أو كراهة أكثرهم مقبرة قَالَ وَالِاعْتِبَارُ بِكَرَاهَةِ أَهْلِ الدِّينِ دُونَ غَيْرِهِمْ حَتَّى قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ لَوْ كَانَ الْأَقَلُّ مِنْ أَهْلِ الدِّينِ يَكْرَهُونَهُ فَالنَّظَرُ إِلَيْهِمْ
Artinya: "Imam asy-Syaukani berkata: ‘Para ulama membatasi hukum kemakruhan ini dengan ketentuan bahwa pihak yang membenci adalah mayoritas jamaah. Tidak dianggap kebencian satu, dua, atau tiga orang apabila jemaah yang bermakmum bernilai sangat banyak. Kecuali jika total jemaah yang ada memang hanya terdiri dari dua atau tiga orang, maka kebencian mereka atau kebencian mayoritas dari mereka menjadi pertimbangan (mu'tabarah).’
Beliau berkata: ‘Dan yang menjadi tolok ukur (al-i'tibār) adalah kebencian orang-orang yang taat/memiliki agama (ahluddin), bukan selain mereka. Bahkan Imam al-Ghazali menegaskan dalam Ihya' 'Ulumuddīn: 'Seandainya pihak yang membenci sang imam adalah kelompok minoritas, namun mereka merupakan Ahluddin (orang-orang yang bertakwa/paham agama), maka pandangan/kebencian merekalah yang wajib diperhatikan.'" (Tuhfatul Ahwadzi, [Beirut, Darul Kutub Al-’Ilmiyyah: tt], jilid. II, hal. 289-290)
Oleh karena itu, apabila seorang imam telah menjalankan tugasnya dengan jujur, membawakan bacaan yang fasih, dan menjaga akhlaknya, namun tetap dibenci oleh segelintir orang akibat perbedaan pilihan politik, iri hati, atau ketidaksukaan pada seruan kebaikan yang mengusik hawa nafsu, maka sang imam sepenuhnya bebas dari ancaman hadis tersebut.
Sebaliknya, beban kesalahan dan dosa justru menimpa jemaah yang sengaja memelihara kebencian tanpa alasan yang dibenarkan agama. Walhasil, dapat kita simpulkan bahwa peringatan keras dari hadits Nabi Muhammad SAW mengenai shalat yang tidak diterima pahalanya oleh Allah sejatinya tertuju pada sikap memaksakan diri dari seorang imam yang jelas-jelas tidak disukai oleh mayoritas jamaah atau para tokoh agama setempat karena alasan yang dibenarkan syariat; seperti gemar melakukan penyimpangan, cacat moral, tidak menguasai fikih, atau berlaku zalim.
Namun, apabila penolakan tersebut hanya dipicu oleh perselisihan duniawi, rasa iri, atau ganjalan pribadi, maka wibawa dan keutamaan sang imam di mihrab tidak sedikit pun gugur. Beban kesalahan dan dosa dalam kondisi ini justru ditanggung sepenuhnya oleh jamaah yang sengaja memelihara kebencian tanpa dasar agama. Wallahu a’lam.
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma'had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.