Pemerintah Luncurkan Satu Data ZIS-DSKL, Cegah Penerima Zakat Ganda
Kamis, 6 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Peluncuran bersama Satu Data ZIS-DSKL, Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (6/8/2026). (Foto: Humas Kemenag)
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) meluncurkan Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL). Sistem ini dikembangkan untuk mengintegrasikan data penerima manfaat dana sosial keagamaan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui integrasi tersebut, lembaga pengelola ZIS-DSKL diharapkan dapat mengidentifikasi penerima manfaat secara lebih akurat, termasuk mengetahui status kesejahteraan serta riwayat penerimaan bantuan dari berbagai program pemerintah maupun lembaga sosial keagamaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, integrasi data diperlukan agar penyaluran dana umat tidak tumpang tindih pada penerima yang sama, sementara masyarakat lain yang berhak justru belum memperoleh bantuan.
"Kalau ini semuanya kita perbaiki datanya, kalau Anda sudah dapat di BAZNAS pusat, nggak usah BAZNAS daerah lagi. Kalau sudah dapat dari BAZNAS, tidak usah dapat lagi dari Kementerian Sosial," ujar Nasaruddin di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, Satu Data ZIS-DSKL dirancang untuk menjawab persoalan tersebut melalui integrasi data mustahik dengan DTSEN. Data yang digunakan tidak hanya memuat identitas penerima, tetapi juga informasi demografi, alamat, status kesejahteraan, serta riwayat penerimaan bantuan pemerintah.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menjelaskan bahwa platform tersebut menggabungkan data utama DTSEN dengan data operasional lembaga penyalur bantuan. Dengan demikian, proses identifikasi dan verifikasi calon mustahik dapat dilakukan menggunakan basis data yang lebih komprehensif.
"Platform ini berfungsi sebagai sarana integrasi data mustahik dengan DTSEN," ujarnya.
Platform Satu Data ZIS-DSKL tidak hanya diperuntukkan bagi satu lembaga. Sistem ini dapat dimanfaatkan oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.
Pengelolaan data dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan Kementerian Agama, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, BAZNAS, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Platform Satu Data ZIS-DSKL dapat diakses melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) Kementerian Agama di simzat.kemenag.go.id. SIMZAT merupakan platform Kementerian Agama yang menyediakan berbagai layanan dan informasi terkait pengelolaan zakat.