Tafsir

Tafsir Surat At-Taubah Ayat 103: Zakat sebagai Penyuci Jiwa

Sab, 30 Maret 2024 | 17:00 WIB

Tafsir Surat At-Taubah Ayat 103: Zakat sebagai Penyuci Jiwa

Tafsir surat At-Taubah ayat 103: zakat sebagai penyuci jiwa. (NU Online).

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki banyak manfaat, tidak hanya bagi fakir miskin, tetapi juga bagi orang yang menunaikannya. Salah satu fungsi utama zakat sebagai penyuci jiwa.
 

Zakat dapat menyucikan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti bakhil, kikir, dan egois. Ketika seseorang mengeluarkan zakat, ia dilatih untuk mementingkan orang lain dan berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Hal ini membantu menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama.
 

Selain itu, zakat juga menumbuhkan akhlak mulia seperti kedermawanan, suka berbuat baik, dan pandai bersyukur. Ketika seseorang dengan ikhlas memberikan sebagian hartanya kepada orang lain, ia akan merasakan kebahagiaan dan kepuasan batin. Hal ini mendorongnya untuk terus berbuat baik dan membantu orang lain.

Zakat juga merupakan salah satu bentuk rasa syukur kepada Allah swt. Dengan mengeluarkan zakat, seseorang menunjukkan rasa terima kasihnya atas nikmat yang telah diberikan Allah. Sebagai balasannya, Allah akan melipatgandakan nikmat tersebut dan memberikan keberkahan dalam hidup.
 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103:
 

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
 

Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī‘un ‘alīm(un).
 

Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
 

Imam Al-Baghawi dalam kitab tafsir Ma'alimut Tanzil menjelaskan, Allah swt memerintahkan Nabi Muhammad saw untuk mengambil zakat dari sebagian harta umat Islam. Zakat membersihkan diri dari dosa-dosa dan meningkatkan derajat seorang muslim dari munafik menjadi ikhlas. Dengan mengeluarkan zakat, seorang muslim menunjukkan ketaatannya kepada Allah swtdan kepeduliannya terhadap sesama.
 

Selain itu, zakat juga menumbuhkan jiwa yang ikhlas dan dermawan. Dengan mengeluarkan zakat, seorang muslim melatih dirinya untuk berbagi dan membantu sesama. Hal ini akan membantunya menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih dekat dengan Allah swt. Imam Al-Baghawi menjelaskan:
 

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ، بِهَا مِنْ ذُنُوبِهِمْ، وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا، أَيْ: تَرْفَعُهُمْ مِنْ مَنَازِلِ الْمُنَافِقِينَ إِلَى مَنَازِلِ الْمُخْلِصِينَ. وَقِيلَ: تُنَمِّي أَمْوَالَهُمْ وَصَلِّ عَلَيْهِمْ، أَيِ: ادْعُ لَهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ
 

Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka guna menyucikan dari dosa-dosa mereka, dan membersihkan mereka dengan zakat itu, maksudnya: kamu tingkatkan mereka dari derajat orang-orang munafik ke derajat orang-orang yang ikhlas. Sikatakan pula: zakat itu mengembangkan harta mereka. Dan berdoalah untuk mereka, maksudnya: doakanlah mereka dan mohonkan ampunan bagi mereka." (Al-Baghawi, Ma'alimut Tanzil, [Riyadh, Daru Thaibah: 1411], juz XI, halaman 91).
 

Sementara itu, Abu Ja'far At-Thabari dalam Jami'ul Bayan mengatakan, Allah memerintahkan Nabi Muhammad untuk mengambil zakat dari orang-orang yang telah bertobat dari dosa-dosa mereka. Zakat ini dimaksudkan untuk membersihkan mereka dari dosa dan mengangkat derajat mereka di sisi Allah.

Sebab, zakat hakikatnya dapat membersihkan diri dari dosa karena merupakan bentuk penyucian diri dan harta. Dengan mengeluarkan zakat, seseorang telah menunjukkan ketaatannya kepada Allah dan rasa solidaritasnya kepada sesama manusia. At-Thabari berkata: 

 

قال أبو جعفر: يقول تعالى ذكره لنبيه محمد صلى الله عليه وسلم: يا محمد، خذ من أموال هؤلاء الذين اعترفوا بذنوبهم فتابوا منها (صدقة تطهرهم)، من دنس ذنوبهم (وتزكيهم بها)، يقول: وتنمِّيهم وترفعهم عن خسيس منازل أهل النفاق بها، إلى منازل أهل الإخلاص (وصل عليهم)، يقول: وادع لهم بالمغفرة لذنوبهم، واستغفر لهم منها 

 

Artinya, "Abu Ja'far berkata: "Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi Muhammad saw: "Hai Muhammad, ambillah dari harta orang-orang yang telah mengakui dosa-dosanya dan bertobat darinya. Sedekah yang mensucikan mereka, maksudnya dari kotoran dosa-dosa mereka.
 

Dan menyucikan mereka dengannya, ia berkata: "Sedekah itu menyucikan mereka dengan cara meningkatkan derajat mereka di sisi Allah dan mengangkat mereka dari derajat orang-orang munafik ke derajat orang-orang yang ikhlas." Dan berdoalah untuk mereka, ia berkata: "Dan berdoalah kepada mereka untuk diampuni dosa-dosanya, dan mohonlah ampunan bagi mereka." (Abu Ja'far At-Thabari, Jami'ul Bayan, [Makkah; Darut Tarbiyah wat Turtas], jilid XIV, halaman 454).
 

Profesor Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Misbah menyebutkan, ayat ini memberikan panduan tentang cara menyucikan diri. Allah memerintahkan Nabi Muhammad saw untuk mengambil harta dari orang-orang yang mampu secara ekonomi. Harta tersebut nantinya akan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. 
 

Mengapa Allah memerintahkan pengambilan harta ini? Salah satu bentuk pengampunan Allah adalah melalui sedekah dan pembayaran zakat. Dengan demikian, harta yang diambil ini bukanlah rampasan, melainkan sedekah dan zakat yang harus mereka berikan dengan kesungguhan dan ketulusan hati.
 

Jumlah harta yang diambil pun tidaklah seluruhnya, melainkan sebagian saja.  Bukan pula bagian terbesar atau yang terbaik.  Harta yang diambil ini memiliki fungsi untuk mensucikan harta dan jiwa mereka.  Selain itu, harta tersebut juga bisa membantu pengembangan harta pemiliknya.

Setelah pengambilan harta ini, Nabi Muhammad saw dianjurkan untuk berdoa bagi mereka.  Doa ini menunjukkan restu dan permohonan keselamatan serta kesejahteraan bagi mereka.  Doa tersebut dapat membawa ketenangan jiwa bagi mereka yang selama ini gelisah dan takut akibat dosa-dosa yang telah dilakukan.
 

Ayat ini menyampaikan pesan bahwa Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.  Ini berarti, meskipun mereka berbuat salah, Allah selalu mengetahui keadaan mereka dan senantiasa terbuka pintu ampunan bagi mereka yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. (Profesor Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, [Ciputat, Lentera Hati: 2002], jilid V, halaman 70).
 

Selain sebagai penyucian diri, zakat juga memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini terwujud melalui pendistribusian harta yang dizakatkan kepada delapan golongan yang disebut asnaf, di antaranya fakir miskin, mualaf, gharim, dan orang yang berjuang di jalan Allah.
 

Distribusi zakat ini membantu meringankan beban mereka yang kurang mampu. Fakir miskin, misalnya, akan mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya seperti makanan, sandang, dan papan. Mualaf, di sisi lain, akan mendapatkan bantuan untuk memahami agama Islam dan beradaptasi dengan lingkungan baru.
 

Sykeh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir mengatakan, zakat juga mendorong pemerataan ekonomi di antara umat Islam. Harta yang dizakatkan tidak hanya membantu mereka yang kurang mampu, tetapi juga dapat digunakan untuk membiayai program-program pemberdayaan ekonomi. Program-program ini dapat membantu mereka yang kurang mampu untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan menjadi mandiri secara ekonomi.
 

لئلا يكون تداول الأموال محصورا بين الأغنياء، ولا يصيب الفقراء منه شيء، فيغلب الأغنياء الفقراء، ويقسمونه بينهم. وهذا مبدأ إغناء الجميع، وتحقيق السيولة للكل
 

Artinya, “Agar peredaran harta tidak hanya terbatas kepada orang-orang kaya dan tidak ada yang sampai kepada orang-orang miskin, maka orang-orang kaya menguasai orang-orang miskin dan membagi-bagi harta itu hanya di antara mereka. Praktik pembagian seperti ini adalah prinsip pemerataan ekonomi bagi setiap orang dan tercapainya distribusi harta kepada semua orang.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsirul Munir, [Beirut, Darul Fikr: 1418], jilid XXVIII, halaman 81).
 

Secara keseluruhan, zakat merupakan instrumen yang efektif untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pendistribusian yang tepat dan efektif, zakat dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
 

Fungsi ganda zakat ini (penyucian diri dan pemerataan ekonomi), menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mementingkan kesucian spiritual, tetapi juga kesejahteraan sosial. Zakat menjadi instrumen penting untuk mewujudkan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.
 

Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam Tinggal di Ciputat