Ramadhan

Kultum Ramadhan: Bulan Puasa dan Zakat

Jum, 29 Maret 2024 | 03:00 WIB

Kultum Ramadhan: Bulan Puasa dan Zakat

Kultum Ramadhan tentang bulan puasa dan bulan zakat. (NU Online).

Ramadhan merupakan bulan mulia yang di dalamnya banyak ragam ibadah spesial, seperti puasa dan shalat tarawih. Keistimewaan lainnya terdapat pada balasan pahala ibadah yang akan didapat secara berlipat.
 

Namun demikian, ibadah di bulan Ramadhan dinilai belum sempurna jika tidak melaksanakan zakat, dalam hal ini adalah zakat fitrah. Mengingat hal tersebut, selain disebut sebagai bulan puasa, Ramadhan juga bisa disebut sebagai bulan zakat karena di dalam bulan tersebut ada ibadah khusus, yaitu zakat fitrah.
 

Berbeda dengan zakat mal yang hanya diwajibkan untuk kalangan tertentu, di bulan Ramadhan ini semua umat Islam wajib melaksanakan zakat fitrah, kecuali dari kalangan tidak mampu yang tidak memiliki harta lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok di hari raya.
 

Berkaitan dengan kewajiban zakat, Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 43:
 

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
 

Artinya, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."

 

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya, Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, menjelaskan beberapa makna dan asal kata zakat. Di antaranya adalah bertambah dan berkembang. Dengan mengeluarkan zakat, walaupun secara hitungan lahir mengurangi harta, tapi secara hitungan batin justru bertambah. Dalam hal ini adalah bertambahnya keberkahan, karena ada pahala bagi orang yang mengeluarkan zakat.
 

Selain itu, zakat juga diartikan dengan penyucian, yakni bersuci dari kotoran luka dan kelalaian. Dengan demikian, harta yang dikeluarkan itu seolah-olah menyucikan harta tersebut dari hak orang-orang miskin yang Allah tetapkan di dalamnya. Allah berfirman:
 

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ
 

Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka." (QS At-Taubah: 103).
 

Masih menurut Imam Al-Qurthubi, para ulama berbeda pendapat mengenai zakat yang dimaksud dalam surat Al-Baqarah ayat 43. Menurut satu pendapat, zakat dalam ayat ini adalah zakat wajib (zakat mal) karena perintahnya beriringan dengan perintah shalat. Pendapat yang lain mengatakan bahwa zakat dalam ayat ini adalah zakat fitrah. (Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, [Beirut, Muassasah Ar-Risalah: 2006], juz II, halaman 23-24).
 

Mengenai perintah zakat fitrah, Rasulullah secara rinci lebih menekankan pada zakat fitrah yang harus dilaksanakan paling telat sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Ketentuan ini berdasarkan pada hadits Rasulullah sebagaimana berikut:
 

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
 

Artinya, "Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum kepada semua Islam. Baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak-anak maupun dewasa. Beliau kemudian memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat (Idul Fitri)." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

 

Di sisi lain, setiap perintah Allah yang diturunkan kepada umat Islam mengandung aneka hikmah yang bisa dipetik untuk kemudian dijadikan sebagai bahan pelajaran dalam mengarungi kehidupan di dunia, termasuk dalam hal ini adalah perintah mengeluarkan zakat.

 

Mengenai hal ini, Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi dalam kitab Hikmatut Tasyri mengungkapkan sejumlah hikmah yang terkandung di dalam syariat Islam, termasuk zakat. Menurutnya, dalam ibadah zakat mengandung banyak sekali hikmah, beberapa di antaranya adalah sebagaimana berikut:

  1. Sebagai bentuk kepedulian sosial berupa membantu orang lemah dan teraniaya serta memberi motivasi dan menguatkan mereka.
  2. Sebagai media untuk menyucikan diri dari aneka kotoran jiwa berupa sifat rakus dan kikir yang menjadi kecenderungan manusia.
  3. Sebagai ungkapan syukur atas berbagai nikmat dan karunia yang telah diberikan oleh Allah. (Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmatut Tasyri wa Falsafatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 2003], juz I, halaman 111-112).
 

Dengan demikian, ibadah di bulan Ramadhan terlihat sempurna dengan puasa dan zakat, karena terjalin hubungan vertikal dan horizontal. Puasa menjadi ibadah vertikal yang menjadi urusan seorang hamba dengan Allah. Sementara zakat menjadi ibadah horizontal yang tidak hanya menjadi urusan hamba dengan Allah, tetapi juga terjalin hubungan erat antara sesama manusia. Wallahu a'lam.

 

Ustadz Muhammad Aiz Luthfi, Pengajar di Pesantren Al-Mukhtariyyah Al-Karimiyah Subang, Jawa Barat.