Nikah/Keluarga

Viral Calon Menantu Dites Baca Al-Qur'an, Begini Cara Islam Menyeleksi Calon Menantu

Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:07 WIB

Viral Calon Menantu Dites Baca Al-Qur'an, Begini Cara Islam Menyeleksi Calon Menantu

Menyeleksi Calon Menantu

Pemandangan menarik terlihat dari potongan video seorang laki-laki memegang mikrofon sedang khusyuk membaca ayat-ayat Al-Qur'an di hadapan keluarga besar. Ternyata, pembacaan itu dilakukan di hadapan keluarga besar calon pasangannya, calon istrinya, setelah mereka berdua melakukan ta'aruf sebelumnya. 

 


Video yang dibagikan oleh akun Instagram @undercover itu menuai berbagai macam komentar, pro-kontra. Mulai dari komentar bernada biasa hingga mengapresiasi keluarga besar tersebut, seperti “Wah, keluarga langka ini. Respect sudah sangat jarang keluarga yang seperti ini di zaman sekarang”.


Ada juga yang bernada sinis, tidak setuju dengan cara tersebut karena dianggap terlalu mamaksakan kehendak orang tua. Sebab, tidak jarang juga seseorang yang dianggap paham agama tapi buruk dalam memperlakukan istrinya. 


“Selain paham tajwid harus tau apakah punya luka batin enggak? Berapa banyak yang paham agama tapi buruk memperlakukan istrinya”, begitulah komentar dari salah satu netizen. 

 

Dari peristiwa ini, dengan berbagai macam komentar pro-kontranya, setidaknya ada dua poin penting yang bisa kita jadikan pelajaran. Pertama, tentang peran orang tua dan batasannya dalam menyeleksi calon menantunya. Kedua, kriteria penilaian yang harus dilihat atau dikedepankan. Nah, dua poin ini yang akan dibahas dalam tulisan ini.

 

Pendapat Orang Tua hanya Sebatas Nasihat dan Arahan 

 

Pertama kali yang harus diketahui dan disadari oleh para orang tua adalah bahwa dalam persoalan memilih calon menantu atau menyeleksinya hanya sebatas nasihat dan menyampaikan sebuah pendapat. Tidak lebih dari itu. Artinya, keputusan akhirnya tetap yang menentukan pilihannya adalah kedua pasangan. Tidak boleh ada intervensi atau pemaksaan pendapat.

 

Dalam konteks ini, tegas disampaikan oleh Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Bayan lima Yusghilu al-Azhan. Ia menulis:


 
سَاوَى الْاِسْلَامُ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ فِي حَقِّ اخْتِيَارِ كُلٍّ مِنْهُمَا لِلْأَخَرِ، وَلَمْ يَجْعَلْ لِلْوَالِدَيْنِ سُلْطَةُ الْاِجْبَارِ عَلَيْهِمَا. فَدَوْرُ الْوَالِدَيْنِ فِي تَزْوِيْجِ أَوْلَادِهِمَا يَتَمَثَّلُ فِي النُّصْحِ وَالتَّوْجِيْهِ وَالْاِرْشَادِ، وَلَكِنْ لَيْسَ لَهُمَا أَنْ يَجْبِرَا أَوْلَادَهُمَا ذُكُوْرًا أَوْ اِنَاثًا

 

Artinya: “Islam menyamaratakan laki-laki dan wanita dalam menentukan hak pilih keduanya pada yang lain (pasangannya-calon suaminya). Dan, (Islam) tidak memberikan otoritas pemaksaan bagi kedua orang tua atas keduanya (laki-laki dan perempuan).

 

Oleh karenanya, hak orang tua dalam menikahkan anaknya sebatas memberi nasihat, mengarahkan, dan menunjukkan, dan tidak boleh baginya untuk memaksa anaknya (menikah dengan orang tertentu), baik laki-laki maupun perempuan.” (Syekh Ali Jumah, al-Bayan lima Yusghilu al-Azhan, [Darul Maqattham: 2009], hlm. 67).


 
Orang Tua Tidak Boleh Memaksakan Kehendak

 

Senada dengan uraian ini dan bahkan lebih spesifik dan menekankan tidaknya unsur pemaksaan bagi orang tua dalam persoalan memilihkan calon suami atau istri bagi anak-anaknya. 

 

Bahkan, andaikan orang tua memaksakan kehendaknya untuk menikahi seorang yang tidak dikehendakinya dan anaknya menolak. Maka, si anak tidak dianggap durhaka kepada orang tuanya. 

 

Pendapat ini dijelaskan oleh Ibnu Muflih dalam kitab al-Adabus Syar’iyah wa al-Minah al-Mar’iyah berikut:

 

لَيْسَ لِأَحَدِ الْأَبَوَيْنِ أَنْ يُلْزِمَ الْوَلَدَ بِنِكَاحِ مَنْ لَا يُرِيدُ، وَإِنَّهُ إذَا امْتَنَعَ لَا يَكُونُ عَاقًّا

 

Artinya: “Tidak ada hak bagi salah satu orang tua untuk menentukan calon (suami/istri) yang tidak diinginkan anaknya. Sungguh, jika ia menolak maka ia tidak termasuk durhaka.” (Ibnu Muflih, al-Adabus Syar’iyah wa al-Minah al-Mar’iyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1999 M], jilid II, hlm. 55).

 

Jadi, dalam konteks pembahasan ini, sejatinya bagi pihak orang tua wanita sah-sah saja menguji atau mengetes kemampuan calon menantunya yang sudah berta'aruf sebelumnya dengan anaknya. Dan justru bagus supaya tidak ada penyesalan di kemudian hari. 

 

Akan tetapi, tetap hanya sebatas nasihat, arahan, atau masukan. Jangan sampai ada unsur pemaksaan kehendak yang mengakibatkan kedua pasangan yang sudah sama-sama cocok tidak bisa meneruskan niat baik keduanya.

 

Kriteria Menyeleksi Calon Menantu 

 

Dalam menyeleksi calon menantu memang sangat penting mengedepankan aspek agama. Dan memang dalam Islam sendiri aspek agamalah yang harus menjadi acuan dan perhatian pertama. Namun, dalam konteks kekinian, tidak kalah penting juga adalah aspek sikap dan akhlak baik dalam memperlakukan pasangan dan anak.

 

Dengan kata lain, aspek agama ini tidak cukup hanya sebatas mengetahui hukum bacaan tajwid saat membaca Al-Qur'an atau hanya sebatas hukum halal-haram, tapi juga menyentuh pada pengaplikasian nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur'an itu sendiri. Sehingga, tidak ada lagi anggapan pasangan paham agama tapi buruk dalam memperlakukan pasangan.

 

Bagaimana Al-Qur'an telah mengingatkan kita untuk memperlakukan pasangan dengan patut. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisā’ ayat 19:

 

 وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ 

 

Artinya, “Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. (QS. An-Nisā' [4]: 19).

 

Menafsiri ayat ini, Syekh Nawawi Banten menguraikan tidak aspek pokok yang wajib dilaksanakan oleh laki-laki, berlaku adil, memenuhi kewajiban nafkah, dan bertutur kata yang baik. Mari simak penjelasan berikut:

 

وَعاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ أي النصفة في المبيت والنفقة والإجمال في القول 
 

 

Artinya, " Pergauilah mereka dengan cara yang patut, yakni bersikap adil dalam bermalam, nafkah, dan bertutur kata yang baik." (Syekh Nawawi Banten, Marah Labid li Kasyfi Ma'nal Qur‘anil Majid, [Beirut: Darul Kutub al-’Ilmiyah], jilid I, hlm. 189).

 

Sementara itu, dalam hal tolak ukur memilih calon pasangan, termasuk patokan yang bisa dibuat acuan bagi para orang tua, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

 

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا؛ فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
 
 

 

Artinya: “Wanita dinikahi karena empat (kriteria): yakni (1) karena hartanya; (2) karena nasabnya; (3) karena kecantikannya; dan (4) karena agamanya. Oleh sebab itu, pilihlah wanita yang beragama jika tidak ingin celaka.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim). 

 

Meskipun aspek agama berada pada urutan terakhir, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Munawi, tapi tetap agamalah yang wajib didahulukan daripada aspek yang lainnya. Mari simak penjelasan berikut:

 

ولا تلتفت لدينك في جنبه لأنه الأهم الواجب التقديم

 

Artinya, "Janganlah kamu menoleh terhadap agama yang diletakkan pada urutan paling belakang, karena (aspek) merupakan hal paling penting yang wajib didahulukan." (Syekh Zainuddin Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1356 H], jilid II, hlm. 389).

 

Lebih lanjut, Syekh Zainuddin Al-Munawi juga menjelaskan bahwa hadits ini tidak hanya berbicara tentang tolak ukur memilih calon istri, tapi juga bisa sebagai patokan menyeleksi calon suami. Mari simak penjelasan berikut​​​​​​​:

 

يُطلب في الزوج يُختار أن يكون ديناً، ذا خلق حسن، كما يطلب في الزوجة أن تكون دينة، وذات خلق حسن

 

Artinya: “Dalam memilih (calon) suami, sebaiknya memerhatikan agama ada akhlaknya, sebagaimana dianjurkan dalam memilih (calon) istri yang beragama dan berakhlak baik.” (Dr. Musthafa Al-Khin Dkk, Al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabil Imam As-Syafi'i, [Suriah: Darul Qalam, 1992], jilid IV, hlm. 42).

 

Jika kita ada yang bertanya kenapa agama dan akhlak yang menjadi pertimbangan utama dan paling utama, maka unek-unek itu akan terjawab dengan uraian berikut:

 

إن الحكمة من ذلك هي أن الدين يقوى على مرور الزمن، والخلق يستقيم مع توالي الأيام وتجارب الحياة. فإذا اختار كلِّ من الزوجين الآخر لدينه وخلقه، كان ذلك أضمن لاستمرار الحب، ودوام المودّة
 
 

 

Artinya: “Hikmah dari agama dan akhlak menjadi pertimbangan (pertama) adalah bahwa agama akan tetap kuat sepanjang berjalannya waktu, sedangkan akhlak akan tetap kokoh beriringan dengan kehidupan sehari-hari dan pengalaman hidup. Jika setiap (calon) istri-suami saling memilih karena (pertimbangan) agama dan akhlaknya, hal tersebut lebih menjadikan langgengnya rasa kasih sayang.” (Al-Fiqhul Manhaji/jilid IV, hlm. 42). 

 

Oleh sebab itu, Imam Murtadha Az-Zabidi dalam kitab Ithafus Sadatil Muttaqin mengatakan bahwa bagi para wali (orang tua wanita yang dilamar) wajib memerhatikan calon suami bagi anak-anak perempuannya. 

 

Mari simak penjelasan berikut:

 

قوله (ويجب على الولي أيضا) أي ولي المخطوبة (أن يراعي خصال الزوج ولينظر لكريمته) وهي المخطوبة (فلا يزوجها ممن ساء خلقه أو خلقه) الأولى بالضم والثانية بالفتح (أو ضعف دينه) أي بأن يكون متهاونا بأموره (أو قصر عن القيام بحقها) أي المرأة (أو كان لا يكافئها في نسبها)
 
 

 

Artinya, “(Seorang wali) wali perempuan (wajib menjaga dan memperhatikan calon suami bagi anak perempuannya) yang akan dilamar. (Jangan ia menikahkan anaknya dengan pemuda yang buruk akhlak dan fisiknya), yang pertama dengan kha dhammah dan kedua dengan kha fathah, (atau lemah agamanya), yaitu meremehkan masalah agama, (atau lalai menjalankan kewajiban terhadapnya) terhadap istrinya, (atau orang yang tidak sekufu),” (Imam Az-Zabidi, Ithafus Sadatil Muttaqin bi Syarhi Ihya Ulumiddin, [Beirut: Muassastut Tarikh Al-Arabi: 1994 M/1414 H], jilid V, hlm. 349).

 

Dalam konteks menjalankan kehidupan rumah tangga, memiliki akhlak baik bisa diartikan sebagai sosok yang memiliki tanggung jawab dalam menafkahi, meluangkan waktu untuk istri dan anak, menghindari setiap tindakan yang bernuansa kekerasan dalam rumah tangga, dan melaksanakan kewajiban dan hak-hak lainnya sebagai seorang pasangan.

 

Inilah aspek-aspek yang harus diperhatikan bagi para orang tua dalam memilih dan menyeleksi calon menantu. ​​​​​​​ Dari semua uraian yang telah dikemukakan bisa kita simpulkan bahwa dalam persoalan memilih calon menantu atau menyeleksinya hanya sebatas nasihat dan menyampaikan sebuah pendapat. Tidak lebih dari itu.

 

Dan perlu diingat bahwa aspek agama tidak hanya paham bacaan tajwid, mengetahui hukum halal-haram, tapi juga harus bisa mengaplikasikan nilai-nilai baik dalam Al-Qur’an dengan cara memperlakukan pasangan yang baik, berakhlak baik pada pasangan, serta memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami atau istri. Wallâhu a'lam bis-shawâb.

 

----------
Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, Perumus LBM Nurul Cholil, dan Pengajar di Pondok Pesantren Putri Al-Masyhuriyah Kebonan, Bangkalan.