Bolehkah Kantor Menggunakan Barang Pribadi Milik Karyawan?
Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari, tidak jarang sebuah kantor membutuhkan berbagai fasilitas penunjang agar pekerjaan dapat berjalan dengan baik. Namun, dalam kondisi tertentu, fasilitas yang dibutuhkan tersebut justru berasal dari milik pribadi karyawan. Misalnya, laptop, kendaraan, telepon genggam, atau perlengkapan pribadi milik karyawan lainnya.
Penggunaan barang pribadi karyawan untuk kepentingan pekerjaan ini dianggap sebagai bagian dari loyalitas terhadap kantor. Bahkan tidak sedikit karyawan akan merasa sungkan untuk menolak ketika diminta menggunakan barang miliknya, terlebih jika permintaan tersebut disampaikan atas nama kepentingan bersama atau kebutuhan kantor.
Dari beberapa gambaran tersebut, bagaimana sebenarnya hukum kantor menggunakan barang milik karyawan untuk kepentingan pekerjaan? Mari kita bahas.
Menggunakan Barang Orang Lain Harus Ada Izin
Perlu diketahui bahwa pada hakikatnya, urusan penggunaan barang milik orang lain sepenuhnya bergantung pada kerelaan dan izin yang diberikan oleh pemiliknya. Jika pemilik memberikan izin dan rela barangnya digunakan, maka pihak lain diperbolehkan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan izin yang diberikan. Sebaliknya, jika pemilik tidak memberikan izin maka pihak lain tidak boleh memanfaatkannya.
Penjelasan semacam ini dapat dijumpai dalam kitab-kitab fiqih, salah satunya sebagaimana disampaikan oleh Syekh Zakaria al-Anshari, dalam kitab Asnal Mathalib mengatakan:
Baca Juga
Shalat Jum’at di Perkantoran
وَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَنْتَفِعَ بِمِلْكِ غَيْرِهِ إلَّا بِإِذْنِهِ
Artinya, “Tidak boleh bagi seseorang memanfaatkan milik orang lain tanpa izinnya.” (Asnal Mathalib fi Syarhi Raudlit Thalib, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2000 M], jilid III, halaman 120).
Penjelasan yang senada juga disampaikan oleh Syekh Izzuddin bin Abdussalam (wafat 660 H). Ia menjelaskan bahwa memanfaatkan hak milik orang lain tanpa izin pemiliknya dan tidak dalam keadaan yang mendesak hukumnya tidak diperbolehkan dalam Islam. Simak penjelasannya berikut ini:
اَلْمِثَالُ الْحَادِي وَالْأَرْبَعُوْنَ: الاِنْتِفَاعُ بِمِلْكِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُوْرَةٍ مَنْهِيٌّ عَنْهُ
Artinya, “Contoh keempat puluh satu: Memanfaatkan hak milik orang lain tanpa izinnya dan tanpa adanya keadaan mendesak, adalah perbuatan yang dilarang.” (Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Kairo: Maktabah al-Azhariyah, 1414 H], jilid II, halaman 174).
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa pemanfaatan hak milik orang lain pada dasarnya tidak diperbolehkan apabila dilakukan tanpa izin pemiliknya dan tidak terdapat keadaan darurat yang membenarkannya. Izin dalam konteks ini menjadi dasar untuk membolehkan seseorang memanfaatkan barang tersebut, baik izin itu berupa ucapan secara langsung maupun persetujuan yang dapat dipahami melalui kebiasaan yang berlaku.
Dan sebaliknya, apabila pemilik tidak memberikan izin dan tidak terdapat alasan yang membenarkan pemanfaatannya, maka penggunaan barang tersebut tidak diperbolehkan, sekalipun ia dianggap memiliki kemaslahatan atau tidak menimbulkan kerusakan pada barang.
Maka, berangkat dari ketentuan tersebut, persoalan penggunaan barang milik karyawan untuk kepentingan kantor juga dikembalikan pada ada atau tidaknya izin dari pemilik barang. Apabila karyawan mengizinkan barang pribadinya untuk kepentingan kantor, maka penggunaannya diperbolehkan. Namun, jika karyawan tidak memberi izin, maka pihak kantor tidak boleh menggunakannya dan memanfaatkannya.
Harus Berasal dari Kerelaan Hati yang Tulus
Selain harus ada izin dari pemilik barang, pemanfaatan barang milik orang lain juga perlu memperhatikan unsur kerelaan hati darinya, bukan karena adanya paksaan, tekanan, rasa takut maupun keterpaksaan keadaan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِءٍ مُسْلِمٍ إِلَّا عَنْ طِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya, “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali atas dasar kerelaan hatinya.” (HR. Al-Baihaqi).
Ketentuan ini juga dipertegas dalam kitab-kitab fiqih ketika membahas pemberian sesuatu kepada orang lain karena malu, segan, atau khawatir akan diancam. Dalam persoalan ini, jika ada seseorang meminta pemberian sesuatu kepada orang lain di hadapan banyak orang, lalu ia memberikannya semata-mata karena malu, yang jika seandainya tidak ada orang yang melihatnya niscaya ia tidak akan memberikannya, maka pemberian tersebut hukumnya haram.
Demikian pula, setiap sesuatu yang diberikan kepada seseorang semata-mata karena takut akan bahaya, keburukan, ancaman, dan lain-lain, maka pemberian tersebut juga haram sehingga tidak berhak untuk dimanfaatkan. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) sebagai berikut:
لَوْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ هِبَةَ شَيْءٍ فِي مَلَأٍ مِنْ النَّاسِ فَوَهَبَهُ مِنْهُ اسْتِحْيَاءً مِنْهُمْ وَلَوْ كَانَ خَالِيًا مَا أَعْطَاهُ حَرُمَ كَالْمَصَادِرِ وَكَذَا كُلُّ مَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ لِاتِّقَاءِ شَرِّهِ أَوْ سِعَايَتِهِ
Artinya, “Apabila seseorang meminta kepada orang lain suatu pemberian di hadapan banyak orang, lalu ia memberikannya karena malu kepada mereka, padahal jika dalam keadaan sepi ia tidak akan memberinya, maka haram. Begitu juga setiap yang diberi sesuatu karena takut akan kejahatannya atau pengaduannya.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1983 M], jilid VI, halaman 314).
Penjelasan serupa juga ditegaskan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dengan mengutip penjelasan Imam al-Ghazali, bahwa apabila seseorang meminta kepada orang lain di hadapan banyak orang, lalu ia memberikannya karena terdorong rasa malu, maka harta tersebut belum menjadi milik sah penerima, dan tidak halal baginya melakukan pemanfaatan atas harta tersebut. Simak penjelasan berikut ini:
قَالَ الْغَزَالِيُّ مَنْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ مَالًا فِي الْمَلَأِ فَدَفَعَهُ إلَيْهِ لِبَاعِثِ الْحَيَاءِ فَقَطْ لَمْ يَمْلِكْهُ، وَلَا يَحِلُّ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ
Artinya, “Al-Ghazali berkata: siapa saja yang meminta harta kepada orang lain di hadapan banyak orang, lalu orang tersebut menyerahkannya kepadanya karena didorong rasa malu, maka ia tidak menjadi memilikinya dan tidak halal baginya menggunakannya.” (Futuhat al-Wahhab bi Taudhihi Syarh Manhajit Thullab, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid III, halaman 469).
Dari beberapa uraian yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan barang milik karyawan untuk kepentingan kantor pada dasarnya harus didasarkan pada izin dan kerelaan dari pemilik barang. Jika karyawan dengan sukarela mengizinkan barang pribadinya digunakan untuk menunjang kepentingan kantor, maka penggunaannya diperbolehkan sesuai dengan ketentuan izin yang diberikan.
Namun apabila karyawan tidak memberikan izin, atau memberikan izin tidak karena kerelaan hati, misal karena sungkan, malu, tertekan, dan lainnya, maka penggunaan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan loyalitas, kebutuhan pekerjaan, maupun kepentingan kantor. Oleh sebab itu, status sebagai karyawan tidak serta-merta menjadikan barang pribadinya boleh digunakan oleh kantor, karena hak kepemilikannya tetap melekat dan pemanfaatannya harus tetap memperhatikan izin dan kerelaannya. Wallahu a’lam bisshawab.
Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, Jawa Timur.