Syariah

Hari Agama Sedunia dan Pentingnya Toleransi Antarumat Beragama

Rabu, 14 Januari 2026 | 11:00 WIB

Hari Agama Sedunia dan Pentingnya Toleransi Antarumat Beragama

Ilustrasi agama-agama di dunia. (Foto: NU Online)

Tanggal 18 Januari 2026 diperingati sebagai Hari Agama Sedunia. Menurut riset yang dilakukan oleh Pew Research Center, umat Kristen menjadi kelompok agama terbesar di dunia. Jumlah umat Kristen dunia mencapai 2,3 miliar atau 28,8%. Umat Islam di posisi kedua dengan 2 miliar penduduk bumi atau 25,6%. Jumlah penganut Budha di seluruh dunia sebanyak 324 juta. Jumlah umat Hindu mencapai 1,2 miliar. Jumlah orang Yahudi di seluruh dunia mencapai 14,8 juta. Sedangkan jumlah orang yang tidak berafiliasi dengan agama mencapai 1,9 miliar. 

 

Di Indonesia sendiri, berdasarkan data dari Sistem Informasi Geografis (GIS) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dari total populasi penduduk Indonesia yang mencapai 284,97 juta jiwa per 31 Desember 2024, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, yakni sebanyak 248,22 juta jiwa.

 

Umat beragama Kristen mencapai 21,02 juta jiwa. Pemeluk agama Katolik tercatat sebanyak 8,74 juta jiwa. Penduduk yang beragama Hindu mencapai 4,75 juta jiwa. Pemeluk agama Budha sedikit turun menjadi 2,01 juta jiwa. Penduduk yang menganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mencapai 99.816 jiwa. Adapun jumlah penduduk yang menganut agama Konghucu tercatat sebanyak 77.525.

 

Berdasarkan data di atas dapat dipahami bahwa perbedaan dalam segala ruang lingkup kehidupan manusia merupakan keniscayaan yang telah ditetapkan oleh Allah swt. Termasuk perbedaan golongan, ras, warna kulit, bangsa, etnik, bahkan agama sekalipun. Namun, dengan banyaknya perbedaan yang ada tersebut, tidak bisa menjadi alasan bagi manusia untuk tidak saling memahami satu sama lain sehingga menimbulkan konflik dan perseteruan.

 

Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Hujurat ayat 13:

 

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

 

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti”. (Qs. Al-Hujurat:13).

 

Ayat di atas dengan jelas menegaskan keragaman merupakan keniscayaan yang telah ditetapkan oleh Allah. Penciptaan keragaman tersebut bertujuan agar umat manusia saling mengenal satu sama lain tanpa membeda-bedakan golongan.

 

Syekh Nawawi Al-Bantani, dalam kitab Marah Labid menjelaskan bahwa arti dari “agar kalian saling mengenal” pada ayat di atas ialah agar umat manusia saling mengenal satu sama lain sebagai manusia tanpa mempedulikan dan membangga-banggakan etnis, suku, atau golongan masing-masing.

 

Syekh Nawawi berkata:

 

لِتَعارَفُوا أي ليعرف بعضكم بعضا بأصل الإنسان فلا ينتسب أحد إلى غير آبائه لا لتتفاخروا بالآباء والقبائل، ولا لتدعوا التفاوت في الأنساب

 

Artinya: “Agar kalian saling mengenal maksudnya ialah agar kalian saling mengenal satu sama lain atas dasar kemanusiaan tanpa melihat nasab dan membangga-banggakan leluhur dan kelompok, juga tidak untuk kesenjangan dalam nasab”. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Marah Labid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1417 H], juz II, hal 440).

 

Islam Mengajarkan Toleransi Antar Umat Beragama

Dalam Islam, Rasulullah Saw mengajarkan kepada kita untuk selalu bersikap toleran terhadap setiap perbedaan yang terjadi. Baik itu perbedaan suku, etnis, pandangan bahkan keyakinan. Hal tersebut tercermin dalam perintah Allah Swt kepada Nabi Muhammad untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap non-muslim selagi mereka tidak memerangi umat Islam.

 

Allah Swt berfirman dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8-9:

 

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

 

Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

 

Sesungguhnya Allah hanya melarangmu (berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama,  mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang yang zalim”. (Qs. Al-Mumtahanah: 8-9).

 

Dalam kitab Mafatihul Ghaib, Imam Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan bahwa terjadi perbedaan pandangan terkait sebab turunnya ayat di atas. Mayoritas ulama menjelaskan bahawa ayat di atas turun untuk Suku Khuza’ah. Mereka memiliki perjanjian damai dengan Nabi Muhammad saw untuk meninggalkan saling bermusuhan dan berperang satu sama lain. Kemudian Nabi memerintahkan untuk berbuat baik kepada mereka.

 

Ar-Razi berkata:

 

فَالْأَكْثَرُونَ عَلَى أَنَّهُمْ أَهْلُ الْعَهْدِ الَّذِينَ عَاهَدُوا رَسُولَ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى تَرْكِ الْقِتَالِ، وَالْمُظَاهَرَةِ فِي الْعَدَاوَةِ، وَهُمْ خُزَاعَةُ كَانُوا عَاهَدُوا الرَّسُولَ عَلَى أَنْ لَا يُقَاتِلُوهُ وَلَا يُخْرِجُوهُ، فَأَمَرَ الرَّسُولُ عَلَيْهِ السَّلَامُ بِالْبِرِّ وَالْوَفَاءِ إِلَى مُدَّةِ أَجَلِهِمْ

 

Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa ayat di atas turun untuk orang-orang yang membuat perjanjian dengan Rasulullah Saw dalam meninggalkan untuk berperang dan bermusuhan. Mereka adalah suku Khuzaah yang membuat perjanjian dengan Rasul untuk tidak saling berperang dan mengusirnya. Lalu Rasulullah Saw memerintahkan untuk berbuat baik dan menepati janji dengan mereka”. (Fakhruddin Ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut, Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, 1420 H], juz 29, hal 521).

 

Ada juga riwayat dari Mus’ab bin Tsabit yang mengatakan bahwa ayat ini turun untuk Asma binti Abu Bakar yang kedatangan ibunya yang non-muslim dengan membawa hadiah. Kemudian Asma tidak menerimanya dan bahkan tidak membiarkannya masuk ke dalam rumah. Asma meminta kepada Aisyah untuk menanyakannya kepada Nabi saw. Nabi memerintahkan untuk menerima hadiahnya dan mempersilahkannya masuk. (Ar-Razi, hal 521).

 

Ayat tersebut menjelaskan bagaimana pentingnya toleransi dilakukan dengan umat  beragama lainnya. Bagaimana seharusnya umat beragama termasuk Islam bersikap baik dan adil, toleran dan saling menghargai antar umat beragama.

 

Kesimpulannya, hari agama sedunia yang jatuh pada tanggal 18 Januari 2026 hendaknya dijadikan momentum untuk meningkatkan toleransi antar umat beragama dengan menghargai antar umat beragama satu sama lain. Wallahu a’lam

​​​​​​​

Alwi Jamalulel Ubab, Penulis tinggal di Indramayu.