Syariah

Hukum Memberi Money Politics dalam Kontestasi Organisasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Hukum Memberi Money Politics dalam Kontestasi Organisasi

Logo NU. Sumber: Wikipedia.

Perhelatan akbar Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 akan segera digelar. Forum terbesar NU ini dijadwalkan terlaksana pada 27-31 Agustus 2026 M di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.


Salah satu agenda yang dinanti-nanti dalam forum tertinggi jam'iyah ini adalah pemilihan ketua umum untuk periode mendatang. Momentum demokrasi internal ini tidak hanya menjadi ajang perumusan gagasan besar umat, tetapi juga menentukan arah kepemimpinan NU ke depan.


Berkaitan dengan hal tersebut, rasanya sangat penting bagi kita untuk kembali membaca bagaimana tinjauan Islam memandang praktik money politics (politik uang). Tentu adanya pembahasan ini bukan berarti praktik semacam itu pernah atau sedang terjadi di dalam tubuh NU. Tentu tidak.


Tulisan ini dihadirkan sebagai bentuk ikhtiar bersama, langkah antisipatif, dan pengingat moral agar kita senantiasa menjaga marwah, kehormatan, serta integritas jam'iyah tercinta. Harapannya, seluruh rangkaian Muktamar dapat terselenggara dengan bersih, damai, dan melahirkan kepemimpinan yang benar-benar berintegritas tinggi demi kemaslahatan jam’iyah, umat dan bangsa.


Hukum Memberi Money Politics dalam Kontestasi Organisasi

Dalam buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi terbitan Lakpesdam PBNU disebutkan bahwa money politics atau suap politik terkait dengan pemilihan calon tertentu untuk menduduki jabatan tertentu. Money Politics umumnya memang berkaitan dengan konteks kenegaraan, seperti presiden, gubernur, maupun bupati. Namun, money politics ini juga dapat berlaku dalam konteks pemilihan calon tertentu dalam sebuah organisasi, seperti NU.


Modus money politics bisa bermacam-macam, seperti pemberian transport kepada pemilih, penggantian ongkos kerja, atau kompensasi atas penunjukan tidak bekerja yang dimaksudkan agar penerima memilih calon tertentu. Bahkan ada juga modusnya dengan memberikan zakat atau sedekah agar penerima memilih calon tertentu.


Dalam modus pertama, yaitu pemberian atas nama penggantian transport, ongkos kerja, atau kompensasi meninggalkan kerja, diputuskan bahwa hal tersebut masuk ke dalam kategori suap (risywah).


Sedangkan dalam modus kedua, yaitu pemberian zakat atau sedekah untuk tujuan agar pihak penerima memilih calon tertentu, hukumnya di-tafsil. Jika pemberian zakat atau sedekah dimaksudkan agar pihak penerima memilih calon tertentu, maka hukumnya adalah haram, karena termasuk risywah.


Namun, jika terdapat tujuan ganda, yaitu memang berniat untuk membayar zakat atau memberi sedekah sekaligus juga berniat agar penerimanya memilih calon tertentu, maka zakat atau sedekahnya tetap sah, tetapi pahalanya tidak sempurna, sesuai perbandingan antara dua maksud tersebut. (Jihad NU Melawan Korupsi, [Lakpesdam PBNU: 2016], halaman 139)


Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW secara tegas mengecam dengan melaknat pelaku suap dan penerima suap:


لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ


Artinya, “Rasulullah saw melaknat penyuap dan penerima suap" (HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)


Para ulama fiqih menjelaskan, risywah tidak terbatas pada pemberian kepada hakim agar memutuskan suatu perkara. Risywah juga mencakup pemberian kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, dengan tujuan agar keputusan tersebut berpihak kepada kepentingan pemberi.


Dalam konteks pemilihan ketua umum organisasi, misalnya, peserta forum memiliki hak suara untuk memilih salah satu calon. Apabila seorang calon memberikan uang, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya kepada peserta dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka, maka pemberian tersebut dapat masuk dalam kategori risywah.


Dengan demikian, risywah dapat dipahami sebagai harta atau pemberian yang diberikan kepada hakim, penguasa, aparat negara, atau pihak lain yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, dengan tujuan agar penerima memberikan keputusan yang menguntungkan pemberi atau mengikuti keinginannya.


Hal ini sebagaimana dijelaskan Ibnu Abidin:


وفي المصباح: الرشوة بالكسر: ما يعطيه الشخص الحاكم وغيره ليحكم له أو يحمله على ما يريد


Artinya, "Dalam kitab Al-Misbah, kata Risywah (dengan kasrah ra) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada penguasa atau orang lain agar dia memutuskan perkara untuknya atau membantunya mencapai apa yang diinginkannya." (Hasyiyah Radd al-Mukhtar, juz V, (Beirut: Dar al-Fikr, 1421 H/2000 M), halaman 362)


Hal yang sama juga disampaikan Imam an-Nawawi dengan mengutip penjelasan Al-Ghazali. Al-Ghazali menguraikan perbedaan mendasar antara pemberian sebagai hibah atau hadiah murni dan pemberian dengan motif risywah.


Menurutnya, jika suatu pemberian dilatari dengan motif ukhrawi seperti pahala, maka disebut sedekah. Sedangkan jika dengan motif memuliakan, maka disebut hadiah. Namun, apabila pemberian dilatarbelakangi oleh motif agar tujuan pemberi tercapai melalui perantara penerima, maka tergolong risywah.


Dalam Raudhatuth Thalibin dijelaskan:


المال إما يبذل لغرض آجل فهو قربة وصدقة، وإما لعاجل وهو إما مال فهو هبة بشرط ثواب أو لتوقع ثواب، وإما عمل فإن كان عملا محرما أو واجبا متعينا فهو رشوة، وإن كان مباحا فإجارة أو جعالة، وإما للتقرب والتودد إلى المبذول له، فإن كان بمجرد نفسه فهدية، وإن كان ليتوسل بجاهه إلى أغراض ومقاصد فإن كان جاهه بالعلم أو النسب فهو هدية، وإن كان بالقضاء والعمل فهو رشوة.


Artinya, "Harta jika diberikan untuk tujuan mendatang (pahala akhirat) maka dinamakan sedekah. Jika diberikan untuk tujuan segera (imbalan​​​​​​ dunia) berupa harta, maka dinamakan hibah bisyartit tsawab. Jika pemberian harta itu atas perkara yang diharamkan atau kewajiban muta'ayyinan, maka dinamakan risywah. Jika untuk perkara yang mubah, maka dinamakan ijarah atau ja'alah. Jika pemberian harta karena murni tali kasih atau untuk berwasilah dengan derajat pangkatnya agar tercapai tujuan-tujuannya, itu dinamakan hadiah jika kedudukan dan derajatnya itu berupa ilmu atau nasab; namun jika berupa putusan hukum atau satu tindakan maka dinamakan risywah." (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Rhaudhit Thalib, [Beirut, Dar Kutub Islami], juz IV halaman 200).


Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik money politics, baik dalam bentuk uang transport, penggantian ongkos kerja, hingga penyalahgunaan dana zakat dan sedekah dengan maksud untuk memengaruhi pilihan calon ketua tertentu dalam sebuah organisasi pada dasarnya bermuara pada satu hukum yang sama, yakni risywah.


Tindakan ini secara tegas dilarang dalam Islam karena mencederai prinsip keadilan, merusak integritas moral, serta mengorbankan kemaslahatan umat demi kepentingan golongan atau individu tertentu.


Oleh karena itu, momentum Muktamar NU ke-35 ini harus menjadi panggilan moral bagi seluruh warga Nahdliyin, dari akar rumput hingga jajaran elit, terutama bakal calon ketua umum untuk terus merawat dan menjaga marwah jam'iyah. Mari kita jadikan organisasi para ulama ini sebagai teladan dalam berdemokrasi yang bersih, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai akhlakul karimah. Wallahu a’lam.


Ustadz Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
 


[Catatan: Selama Agustus menjelang Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Keislaman NU Online akan menurunkan serial edukasi tentang bahaya politik uang dalam perspektif Islam.] Serial ini berangkat dari aspirasi warga NU di berbagai kota melalui mubes warga, opini di berbagai media, konten di media sosial dengan tujuan menguatkan nilai kejujuran, keadilan, dan amanah dalam pemilihan pemimpin.