Pernikahan dalam Islam adalah sebuah perjanjian kokoh yang didasarkan pada rasa saling percaya, perlindungan, dan kasih sayang. Namun, apa jadinya jika sosok yang seharusnya menjadi "pakaian" pelindung bagi pasangannya, setelah berpisah justru menjadi pihak yang menyebar rahasia hubungan keduanya?
Belakangan viral kisah pilu seorang perempuan yang mendapati mantan suaminya diduga telah menjual foto dan video intim mereka ke dark web selama bertahun-tahun masa pernikahan. Luka ini kian menganga ketika sang mantan istri masih harus menanggung beban tagihan utang sang mantan suami. Kasus ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan dan pelanggaran berat terhadap amanah syariat.
Dalam pandangan hukum positif, perbuatan seseorang yang merekam video intim dan menyebarkan video tersebut merupakan perbuatan yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- Kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat kelamin; atau
- Pornografi anak.
Sehingga, perbuatan mantan suami tersebut yang merekam video hubungan seksual tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri dan menyebarkannya, dapat dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Selain itu, dikarenakan penyebaran video intim dilakukan melalui internet, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam Islam, hubungan suami istri adalah wilayah yang sangat privat. Menyebarkan konten intim, baik saat masih terikat pernikahan maupun setelah bercerai, adalah perbuatan haram mutlak. Secara fikih, ini termasuk dalam kategori ifsyaus sirri (penyebaran privasi) yang masuk dalam ranah dosa besar.
Syekh Ibnu Nahhas Ahmad bin Ibrahim menegaskan bahwa menyebar rahasia hubungan intim hukumnya haram dan termasuk dalam dosa besar.
وَمِنْهَا: إِفْشَاءُ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ سِرَّ الْآخَرِلِقَوْلِهِ ﷺ: مِنْ شَرِّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ أَحَدُهُمَا سِرَّ صَاحِبِهِ .... وَقَدْ عَدَّهُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ وَغَيْرُهُ مِنَ الْكَبَائِرِ.
Artinya “Dan di antara kemaksiatan adalah membocorkan rahasia pasangan (suami/istri). Berdasarkan sabda Nabi saw:
’Sesungguhnya termasuk manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang mendatangi istrinya (berhubungan badan) dan istri yang mendatangi suaminya, kemudian salah satu dari keduanya menyebarkan rahasia pasangannya.’
Bahkan, Ibnul Qayyim, semoga Allah merahmatinya, dan ulama lainnya mengategorikan perbuatan ini sebagai salah satu dosa besar.” (Tanbihul Ghafilin 'an A'malil Jahilin, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2005] juz I, halaman 282)
Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa menceritakan hubungan intim yang dilakukan dengan pasangannya, hukumnya haram, baik itu menceritakan ucapannya, perbuatannya ataupun lainnya.
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ تَحْرِيمُ إِفْشَاءِ السِّرِّ فِيمَا يَجْرِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ مِنْ أُمُورِ الِاسْتِمْتَاعِ وَوَصْفِ تَفَاصِيلِ ذَلِكَ وَمَا يَجْرِي مِنَ الْمَرْأَةِ فِيهِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ نَحْوِهِ. فَأَمَّا مُجَرَّدُ ذِكْرِ الْجِمَاعِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَائِدَةٌ وَلَا إِلَيْهِ حَاجَةٌ فَمَكْرُوهٌ لِأَنَّهُ خِلَافُ الْمُرُوءَةِ،
Artinya "Dalam hadits ini terdapat pengharaman menyebarkan rahasia terkait apa yang terjadi antara suami dan istri dalam perkara kenikmatan (hubungan intim), menyifatkan detail-detailnya, serta apa yang terjadi pada diri wanita (istri) baik berupa ucapan, perbuatan, atau semisalnya.
Adapun sekadar menyebutkan (adanya) hubungan intim, jika tidak ada faedah dan tidak ada kebutuhan untuk itu, maka hukumnya makruh karena hal itu bertentangan dengan muru’ah (kehormatan diri/etika)." (Syarh An-Nawawi Ala Muslim, [Mesir: Al-Mathba'ah Al-Mishriyah Bil Azhar, t.th] juz X, halaman 8)
Keharaman ini tentu tidak terbatas saat dalam hubungan pernikahan saja. Hubungan intim ini merupakan rahasia yang harus dijaga selamanya, meskipun kedua pasangan tersebut telah berpisah atau cerai.
Oleh karena itu, Imam Al-Ghazali menjelaskan, di antara kewajiban suami saat menceraikan istrinya adalah tidak membuka rahasianya, termasuk dalam kaitan hubungan intim.
الرَّابِعُ: أَنْ لَا يُفْشِيَ سِرَّهَا، لَا فِي الطَّلَاقِ وَلَا عِنْدَ النِّكَاحِ، فَقَدْ وَرَدَ فِي إِفْشَاءِ سِرِّ النِّسَاءِ فِي الْخَبَرِ الصَّحِيحِ وَعِيدٌ عَظِيمٌ. وَيُرْوَى عَنْ بَعْضِ الصَّالِحِينَ أَنَّهُ أَرَادَ طَلَاقَ امْرَأَةٍ، فَقِيلَ لَهُ: مَا الَّذِي يَرِيبُكَ فِيهَا؟ فَقَالَ: الْعَاقِلُ لَا يَهْتِكُ سِتْرَ امْرَأَتِهِ. فَلَمَّا طَلَّقَهَا قِيلَ لَهُ: لِمَ طَلَّقْتَهَا؟ فَقَالَ: مَا لِي وَلِامْرَأَةِ غَيْرِي . فَهَذَا بَيَانُ مَا عَلَى الزَّوْجِ.
Artinya “(Hak istri) yang keempat: Hendaknya suami tidak membocorkan rahasia istri, baik saat masih dalam ikatan pernikahan maupun setelah perceraian. Sungguh, telah datang ancaman yang besar dalam hadits shahih mengenai perbuatan membocorkan rahasia wanita (istri).
Diriwayatkan dari sebagian orang shalih bahwa ia hendak menceraikan istrinya, lalu ditanyakan kepadanya: Apa yang membuatmu ragu (tidak suka) padanya? Ia menjawab: Orang yang berakal tidak akan merobek tirai (aib) istrinya. Setelah ia benar-benar menceraikannya, ditanyakan lagi kepadanya: Mengapa engkau menceraikannya? Ia menjawab: Apa urusanku membicarakan wanita yang sudah menjadi milik orang lain (bukan istriku lagi).
Demikianlah penjelasan mengenai kewajiban suami.” (Ihya’ Ulumiddin, [Semarang: Karya Thaha Putra, t.th] juz II, halaman 58)
Kehormatan seorang perempuan bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan. Suami diharamkan untuk menyebarkan konten intim istrinya, baik saat masih dalam ikatan pernikahan maupun sesudah cerai. Bahkan, hal ini termasuk dalam bagian dosa besar. Wallahu A’lam.
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.