Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik, Bagaimana Hukumnya dalam Islam
Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB
Mudik sudah menjadi budaya transportasi tahunan di Indonesia. Menjelang hari raya, jutaan orang bergerak serentak melintasi pulau demi satu tujuan mulia: bersilaturahmi dengan orang tua dan sanak keluarga di kampung halaman. Kerinduan untuk merayakan kemenangan Idul Fitri di tanah kelahiran seolah menjadi magnet yang tak terbendung bagi setiap lapisan masyarakat.
Tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bagian dari masyarakat yang juga memiliki ikatan kekeluargaan, keinginan untuk ikut serta dalam euforia mudik adalah hal yang manusiawi. Namun, muncul persoalan hukum ketika keinginan tersebut dikaitkan dengan penggunaan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas. Pertanyaannya, apakah penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik dapat dibenarkan secara hukum? Berikut penjelasannya.
Peraturan Penggunaan Mobil Dinas
Penggunaan fasilitas negara di Indonesia diatur secara ketat untuk menjamin akuntabilitas dan efisiensi. Kendaraan dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas pemerintahan. Oleh karena itu, penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Peraturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Selain itu, merujuk pada Keppres No. 68 Tahun 1995, penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja kantor. Dengan demikian, menggunakan kendaraan tersebut di luar jam kerja atau untuk keperluan non-kedinasan merupakan pelanggaran terhadap prosedur efisiensi negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, termasuk untuk mudik, merupakan pelanggaran administratif. ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik dalam Perspektif Fiqih
Dalam kacamata fiqih, status penggunaan fasilitas negara oleh seorang pejabat atau ASN pada dasarnya bersifat ibahah (pemberian izin pemanfaatan). Hal ini bermakna bahwa hak pakai tersebut muncul karena adanya izin, dalam hal ini dari negara untuk tujuan yang spesifik, yakni kedinasan. Oleh karena itu, pemanfaatannya tidak boleh melampaui batas izin yang telah ditentukan oleh negara.
Mengenai akad ibahah ini, Syeikh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam kitabnya:
الإباحة فهي الإذن باستهلاك الشيء أو باستعماله، كالإذن بتناول الطعام أو الثمار، والإذن العام بالانتفاع بالمنافع العامة كالمرور في الطرقات والجلوس في الحدائق ودخول المدارس والمشافي. والإذن الخاص باستعمال ملك شخص معين كركوب سيارته، أو السكن في داره
Artinya, “Akad Ibahah adalah perolehan legal untuk mengonsumsi dan menggunakan suatu barang, seperti perolehan legal memakan makanan atau buah-buahan. Ibahah juga mencakup izin umum untuk memanfaatkan fasilitas umum, seperti lalu lalang di jalan raya, memasuki toilet umum, masuk sekolah dan rumah sakit. Begitu juga legal personal dalam menggunakan milik pribadi seseorang, seperti mengendarai mobilnya atau tinggal di rumahnya.” (Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 1985], jilid VI, halaman 4553).
Berdasarkan definisi di atas, mobil dinas merupakan "izin khusus" yang diberikan negara kepada ASN untuk menunjang tugasnya. Jika mobil tersebut digunakan di luar kepentingan dinas, seperti untuk mudik Lebaran yang bersifat pribadi, maka penggunaan tersebut dikategorikan sebagai gashab, yaitu menggunakan barang orang lain tanpa izin. Dalam Islam, ghasab merupakan perbuatan yang dilarang.
Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazzi dalam kitab Fathul Qarib mendefinisikan gashab sebagai berikut:
وهو لغةً أخذ الشيء ظُلمًا مجاهرة، وشرعا الاستيلاء على حق الغير عُدْوانًا
Artinya, "Gashab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim terang-terangan, sedangkan menurut syara’ adalah menguasai hak orang lain secara sewenang-wenang (tanpa izin)." (Fathul Qarib al-Mujib, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: 2005], jilid I, halaman 189)
Berdasarkan kerangka tersebut, ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik tanpa izin resmi telah melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan secara syariat. Tindakan tersebut mengandung unsur penguasaan aset publik untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, penggunaan fasilitas negara sangat erat kaitannya dengan integritas dan amanah. ASN menerima fasilitas sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan, bukan sebagai hak pribadi. Oleh karena itu, penggunaan fasilitas harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 58:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ
Arinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa’: 58)
Penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik tidak dapat dibenarkan, baik menurut hukum positif maupun perspektif fiqih, selama tidak ada izin resmi dari otoritas yang berwenang. Kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya dibatasi untuk kepentingan tugas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berimplikasi pada sanksi administratif sekaligus pelanggaran etika jabatan. Wallahu a’lam.
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.