Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi dalam Pandangan Islam
Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Shofi Mustajibullah
Kolomnis
Setiap hari libur kerja, tidak sedikit kita melihat mobil-mobil dinas berlalu lalang di jalan raya. Beberapa ada yang mengunjungi tempat wisata, ada juga yang mengunjungi swalayan besar. Tentu penggunaannya untuk keperluan pribadi.
Mobil dinas, termasuk fasilitas dinas lainnya merupakan barang penunjang kinerja yang khusus digunakan oleh para pejabat. Sebagai timbal balik atas pengabdian pejabat terhadap negara. Negara memberikan beberapa fasilitas tertentu yang hanya boleh digunakan oleh pejabat saat bekerja.
Akan tetapi, tidak otomatis boleh menggunakan fasilitas dinas kapan saja. Melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Pasal 5 Huruf (f), dijelaskan bahwa setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah. Oleh karena itu, dalam penggunaan fasilitas mobil dinas, PNS daerah harus memperhatikan risiko yang akan ditanggung ketika ada penyalahgunaan terhadap fasilitas mobil dinas
Artinya, pejabat tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dinas selain waktu aktif kerja. Apabila melanggar ketentuan yang sudah terlampir, maka akan dikenakan sanksi. Misal pada penyalahgunaan fasilitas berupa kendaraan dinas, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Dalam Pasal 7 Tentang Disiplin PNS Menyatakan PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 (ketertiban penggunaan barang-barang negara) dijatuhi Hukuman Disiplin.
Penggunaan fasilitas dinas untuk kebutuhan pribadi merupakan pelanggaran serius yang sering kali diabaikan oleh beberapa pihak. Larangan ini tidak hanya melindungi integritas dan transparansi instansi pemerintah atau organisasi, tetapi juga memastikan bahwa sumber daya publik digunakan secara bijaksana dan sesuai tujuan.
Lalu bagaimana sudut pandang Islam mengenai persoalan pejabat yang memanfaatkan fasilitas dinas di waktu selain kerja? Mari simak paparan di bawah ini.
Status Fasilitas Dinas dalam Perspektif Muamalah
Pada dasarnya, fasilitas dinas merupakan perlengkapan negara yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah untuk keperluan pelayanan publik dan administrasi negara. Dalam konsep kepemilikan Islam, fasilitas ini termasuk dalam kategori "Milkiyah Daulah" atau kepemilikan negara.
Kepemilikan ini mengacu pada hak pengelolaan dan pemanfaatan yang diatur, di mana setiap harta yang dimiliki negara, termasuk fasilitas dinas, penggunaannya berada di bawah wewenang kepala negara, atau khalifah.
Fasilitas dinas, seperti kendaraan, peralatan kantor, dan aset lainnya, dianggap sebagai bagian dari Milkiyah Daulah, dan pemanfaatannya harus sesuai dengan kepentingan dan tujuan negara, bukan untuk penggunaan pribadi atau kepentingan individu. (Veithzal Rivai, Islamic Economic, [Jakarta: Bumi Aksara, 2013], halaman 370)
Penggunaan fasilitas negara oleh pejabat sebenarnya adalah penggunaan atas milik negara dan seluruh masyarakat. Pejabat diberikan kewenangan untuk menggunakannya berdasarkan izin yang diatur secara konstitusional. Sebaliknya, masyarakat sipil tidak diizinkan menggunakan fasilitas dinas karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Dalam Islam, izin untuk menggunakan dan memanfaatkan suatu barang disebut sebagai "akad Ibahah." Istilah ini merujuk pada legalitas yang diberikan oleh pemilik atau pengelola barang untuk penggunaan atau pemanfaatan tertentu.
Jadi, menggunakan, mengonsumsi, atau memanfaatkan fasilitas hanya diperbolehkan jika telah mendapat izin sah dari pemilik atau pihak yang berwenang. Menurut Syeikh Wahbah Zuhaili (w. 2015 M), akad Ibahah adalah sebagai berikut:
الإباحة فهي الإذن باستهلاك الشيء أو باستعماله، كالإذن بتناول الطعام أو الثمار، والإذن العام بالانتفاع بالمنافع العامة كالمرور في الطرقات والجلوس في الحدائق ودخول المدارس والمشافي. والإذن الخاص باستعمال ملك شخص معين كركوب سيارته، أو السكن في داره
Artinya, “Akad Ibahah adalah perolehan legal untuk mengonsumsi dan menggunakan suatu barang, seperti perolehan legal memakan makanan atau buah-buahan. Ibahah juga mencakup izin umum untuk memanfaatkan fasilitas umum, seperti lalu lalang di jalan raya, memasuki toilet umum, masuk sekolah dan rumah sakit. Begitu juga legal personal dalam menggunakan milik pribadi seseorang, seperti mengendarai mobilnya atau tinggal di rumahnya.” (Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 1985], jilid VI, halaman 4553).
Secara hukum, pejabat diperbolehkan menggunakan fasilitas dinas untuk menunjang kinerja mereka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi. Namun, legalitas penggunaan ini terbatas pada waktu dinas.
Penggunaan fasilitas dinas di luar jam kerja dianggap ilegal atau tanpa izin. Konstitusi juga menjelaskan adanya sanksi bagi pelanggaran terhadap aturan penggunaan fasilitas dinas tersebut.
Hukum Menggunakan Fasilitas Dinas di Luar Waktu Kerja
Peraturan Pemerintah dengan tegas menjelaskan bahwa penggunaan barang-barang milik negara secara sewenang-wenang, terutama untuk kepentingan pribadi, akan dikenakan konsekuensi dan sanksi.
Tindakan seperti ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap legalitas penggunaan aset negara. Dalam pandangan Islam, menggunakan barang milik orang lain untuk memenuhi keinginan pribadi tanpa adanya izin pemilik termasuk dalam tindakan ghasab. (Abu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qorib, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2005], halaman 189).
Mengabaikan perizinan atas kepemilikan barang milik orang lain merupakan tindakan yang termasuk dalam pidana menurut hukum Islam. Sejak awal, penggunaan, pengelolaan, atau konsumsi barang milik orang lain tanpa izin yang sah dari pemiliknya tidak diperbolehkan. (Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, [Kuwait, Wizaratul Awqaf: 1983], jilid III, Halaman 152).
Pelanggaran terhadap hak milik tidak bisa dianggap remeh. Nabi Muhammad Saw. dengan tegas melarang tindakan menggunakan barang milik orang lain tanpa mendapatkan izin atau legalitas dari pemiliknya. Sebagaimana sabda Nabi:
عن ابن عمر أن رسول الله ﷺ قال: «لا يحلبن أحد ماشية أحد إلا بإذنه، أيحب أحدكم أن تؤتى مشربته، فتكسر خزانته، فينتقل طعامه؟ إنما تخزن لهم ضروع مواشيهم أطعمتهم، فلا يحلبن أحد ماشية أحد إلا بإذنه
Artinya, "Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda, 'Janganlah seseorang memerah susu ternak orang lain tanpa izinnya. Apakah seorang di antara kalian suka jika rumahnya didatangi, lalu dirusak pintunya, kemudian simpanan makanannya diambil? Sesungguhnya puting susu ternak mereka adalah makanan simpanan mereka, maka janganlah seseorang memerah susu ternak orang lain kecuali dengan izinnya." (HR. Imam Muslim)
Imam Nawawi (w. 676 H) dalam kitab *Syarah Shahih Muslim* menjelaskan bahwa hadits tersebut menegaskan keharaman seseorang menggunakan, mengambil, atau mengelola barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
Larangan ini tidak hanya terbatas pada pengambilan susu ternak, tetapi mencakup semua bentuk pengambilan atau penggunaan barang tanpa izin yang secara hukum dianggap haram. (An-Nawawi, Syarhun Nawawi 'ala Muslim, [Mesir: Al-Mishriyah Al-Azhar: 1929], jilid XII, halaman 29).
Dalam konteks penggunaan fasilitas dinas oleh pejabat untuk kepentingan pribadi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai ghasab. Penggunaan fasilitas negara, yang berdasarkan kontrak hanya diperuntukkan selama jam kerja, namun digunakan di luar waktu kerja, sama saja dengan mengambil hak milik orang lain secara tidak sah. Semoga kita semua terhindar dari perilaku ini. Wallahu A’lam.
Ustadz Shofi Mustajibullah, Alumni Az-Zahirul Falah Ploso dan Mahasantri Pesantren Kampus Ainul Yaqin UNISMA
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Persiapan di Bulan Sya’ban, Menyambut Bulan Ramadhan
2
Khutbah Jumat: Mari Persiapkan Diri Menyambut Ramadhan
3
PBNU-BGN Bakal Teken MoU Soal MBG di Pesantren, Jangkau 5 Juta Santri
4
Khutbah Jumat: Perbanyak Shalawat di Bulan Sya'ban
5
Dibarengi Munas dan Konbes NU 2025, Puncak Harlah Ke-102 NU Digelar Malam Ini
6
PBNU dan BGN Sinergi Program MBG dan Pembuatan Dapur Sehat di Pesantren NU
Terkini
Lihat Semua