Nikah/Keluarga

Lebaran, Saatnya Berbagi: Prioritaskan Orang Tua dalam Rezekimu

NU Online  ·  Senin, 23 Maret 2026 | 16:00 WIB

Lebaran, Saatnya Berbagi: Prioritaskan Orang Tua dalam Rezekimu

Ilustrasi THR. Sumber: Canva/NU Online

Momentum Idulfitri selalu menjadi saat yang dinanti oleh umat Islam. Pada momen ini, keluarga dari berbagai daerah kembali ke kampung halaman untuk berkumpul, mempererat hubungan, dan menyambung tali silaturahmi, terutama dengan kedua orang tua.


Dalam ajaran Islam, silaturahmi memiliki kedudukan yang sangat penting. Selain bernilai ibadah, silaturahmi juga memiliki implikasi sosial dan bahkan ekonomi. Rasulullah SAW menegaskan bahwa silaturahmi dapat menjadi sebab dilapangkannya rezeki dan dipanjangkannya umur.


Sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Bukhari:


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «مَنْ سَرَّهُ ‌أَنْ ‌يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ


Artinya: “Dari Anas bin Malik ra berkata, Rasulullah Saw bersabda: ‘Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya atau dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturahmi’.” (HR. Bukhari).


Hadits ini tidak hanya dimaknai secara spiritual, tetapi juga relevan dalam perspektif sosial-ekonomi. Silaturahmi memperluas jaringan sosial (social capital) yang dalam konteks masyarakat Indonesia sering kali berperan penting dalam akses pekerjaan, peluang usaha, hingga dukungan ekonomi keluarga.


Prioritas Berbagi: Orang Tua sebagai Penerima Utama

Pada momen Lebaran, selain bersilaturahmi, umat Islam juga dianjurkan untuk berbagi rezeki, khususnya kepada orang tua dan kerabat dekat. Anjuran ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 215:


يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلۡ مَآ أَنفَقۡتُم مِّنۡ خَيۡرٖ فَلِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۗ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ


Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).’ Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 215).


Ayat ini menegaskan dua hal penting. Pertama, harta yang diinfakkan haruslah berasal dari sumber yang baik dan halal. Kedua, terdapat skala prioritas dalam distribusi infak, dimulai dari orang tua, kemudian kerabat, dan seterusnya.


Syekh Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan hikmah didahulukannya orang tua dalam urutan tersebut:


اعْلَمْ أَنَّهُ تَعَالَى رَاعَى التَّرْتِيبَ فِي الْإِنْفَاقِ، فَقَدَّمَ الْوَالِدَيْنِ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُمَا كَالْمُخْرِجِ لَهُ مِنَ الْعَدَمِ إِلَى الْوُجُودِ فِي عَالَمِ الْأَسْبَابِ، ثُمَّ رَبَّيَاهُ فِي الْحَالِ الَّذِي كَانَ فِي غَايَةِ الضَّعْفِ، فَكَانَ إِنْعَامُهُمَا عَلَى الِابْنِ أَعْظَمَ مِنْ إِنْعَامِ غَيْرِهِمَا عَلَيْهِ


Artinya: “Ketahuilah, Allah SWT menjaga urutan pemberian sedekah dengan mendahulukan kedua orang tua. Sebab kedua orang tua merupakan sebab adanya seorang anak. Kedua orang tua pula yang merawat anak dari mulai dalam keadaan lemah. Maka pemberian kedua orang tua kepada anak lebih agung daripada pemberian orang lain.” (Fakhruddin Ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut, Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, 1420 H], juz VI, hal. 382).


Dalam konteks kekinian, hal ini menjadi sangat relevan. Banyak orang tua di Indonesia, khususnya di daerah, tidak memiliki jaminan pensiun yang memadai. Data menunjukkan sebagian besar pekerja sektor informal tidak terlindungi oleh sistem pensiun formal, sehingga dukungan finansial dari anak menjadi salah satu sumber ketahanan ekonomi keluarga.


Quraish Shihab juga menegaskan bahwa infak dalam ayat ini bersifat anjuran (non-wajib) dan berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan khusus penerima: “...ayat ini tidak berbicara tentang cara membantu fakir, memerdekakan budak, membantu yang dililit hutang dan lain-lain yang dicakup oleh ayat yang menguraikan kelompok yang berhak menerima zakat (QS. at-Taubah [9]: 60), karena yang dimaksud dengan infak di sini adalah yang bersifat anjuran dan di luar kewajiban zakat...” (Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, [Jakarta: Lentera Hati], Vol. I, hal. 459).


Dengan demikian, pemberian kepada orang tua saat Lebaran dapat dipahami sebagai bentuk infak yang bernilai ibadah sekaligus kontribusi nyata terhadap kesejahteraan keluarga.


Dimensi Spiritual dan Ekonomi dalam Berbagi

Berbagi rezeki kepada orang tua tidak hanya berdimensi sosial, tetapi juga spiritual. Ia menjadi sarana taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Syekh Nawawi Banten menjelaskan:


من أحب التقرب إلى الله تعالى في باب النفقة فالأولى له أن ينفقه في هذه الجهات فيقدم الأولى فالأولى في صدقة التطوع. وَما تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ أي من سائر وجوه البر والطاعة فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ أي فيجازيكم عليه ويوفى ثوابه


Artinya: “Barangsiapa mencintai mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan bersedekah, maka sebaiknya ia menafkahkan kepada orang-orang yang telah disebutkan. Mendahulukan yang lebih utama sesuai urutan dalam sedekah. Kebaikan yang kalian lakukan sungguh Allah mengetahuinya, maka Ia akan membalasnya dan memberikan ganjaran yang setimpal.” (Syekh Nawawi Banten, Marah Labid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1417 H], juz 1, hal. 72).


Secara ekonomi, praktik ini juga mencerminkan redistribusi pendapatan dalam lingkup keluarga. Dalam konteks Indonesia, di mana ketimpangan ekonomi antarwilayah dan antargenerasi masih cukup tinggi, transfer informal dari anak kepada orang tua, terutama saat Lebaran, menjadi mekanisme penting untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga.


Budgeting Lebaran: semestinya bagaimana?

Meski dianjurkan untuk berbagi, praktik ini tetap perlu dikelola dengan bijak melalui perencanaan keuangan (budgeting). Hal ini penting agar semangat berbagi tidak justru menimbulkan tekanan finansial baru.


Lebaran di Indonesia identik dengan lonjakan pengeluaran: biaya mudik (transportasi yang sering kali meningkat secara signifikan), konsumsi, pakaian baru, hingga tradisi memberi THR kepada keluarga dan kerabat. Tanpa perencanaan, pengeluaran ini dapat mengganggu stabilitas keuangan pasca-Lebaran, bahkan tidak jarang mendorong masyarakat pada praktik konsumsi berlebihan atau utang konsumtif.


Karena itu, langkah awal yang dapat dilakukan adalah menyusun anggaran Lebaran secara rinci. Mulai dari kewajiban utama seperti zakat fitrah, kemudian kebutuhan primer (transportasi, konsumsi), hingga alokasi untuk berbagi kepada orang tua dan keluarga.


Menyusun prioritas menjadi kunci. Dalam hal ini, berbagi kepada orang tua tidak diposisikan sebagai “sisa” dari pengeluaran, melainkan sebagai bagian dari perencanaan utama yang disesuaikan dengan kemampuan finansial.


Sebagaimana disarankan dalam berbagai panduan pengelolaan keuangan, penting bagi setiap individu untuk menyusun anggaran khusus Lebaran agar pengeluaran tetap terkontrol dan tidak berantakan


Dalam konteks masyarakat Indonesia saat ini, dengan tekanan inflasi pangan, kenaikan harga transportasi saat musim mudik, serta stagnasi pendapatan di beberapa sektor, budgeting menjadi semakin krusial agar ibadah tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan finansial.


Walhasil, berbagi rezeki kepada orang tua saat Lebaran merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, baik dari sisi teks keagamaan maupun dari perspektif sosial-ekonomi. Ia tidak hanya memperkuat hubungan keluarga, tetapi juga menjadi instrumen redistribusi ekonomi yang nyata.


Namun demikian, agar praktik ini berjalan optimal, diperlukan perencanaan keuangan yang matang. Dengan budgeting yang baik, umat Islam dapat menunaikan anjuran berbagi secara proporsional, tanpa berlebihan, tetapi juga tidak mengabaikan keutamaan memberi, terutama kepada kedua orang tua.


Alwi Jamalulel Ubab, Penulis tinggal di Indramayu.