Saat Libur Sekolah, Bolehkah Anggaran MBG Dialihkan untuk Korban Bencana?
Rabu, 31 Desember 2025 | 16:00 WIB
Belakangan ini, publik diramaikan dengan diskusi mengenai efektivitas anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa libur sekolah. Muncul usulan progresif agar alokasi dana tersebut dialihkan sementara untuk pemulihan wilayah yang terdampak bencana, seperti yang terjadi di Sumatera. Lantas, bagaimana nalar fikih menyikapi pergeseran alokasi anggaran negara (APBN) ini?
Program MBG pada dasarnya adalah upaya hifzun nafs (menjaga jiwa) dan hifdzul ‘aql (menjaga akal) melalui kecukupan gizi anak bangsa. Namun, ketika libur sekolah tiba, distribusi logistik tentu mengalami jeda teknis.
Di sisi lain, saudara-saudara kita di wilayah bencana sedang mengalami duka mendalam dan kehilangan kebutuhan dasar. Mereka membutuhkan bantuan yang lebih besar untuk memulihkan kembali kesejahteraannya.
Dalam perspektif Islam, alokasi anggaran negara wajib didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan. Penentuan prioritas ini merupakan kewenangan penuh pemerintah (otoritas publik) yang dianggap memiliki kapasitas lebih baik dalam mengidentifikasi maslahat ammah (kepentingan umum).
Oleh karena itu, kebijakan realokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah merupakan wewenang penuh pemerintah, dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan yang paling optimal. Pemerintah memiliki fleksibilitas untuk memindahkan alokasi tersebut sementara waktu maupun tetap mempertahankannya pada pos semula.
Sultanul Ulama, Izzuddin bin Abdissalam menegaskan bahwa penetapan kebijakan, termasuk pengalokasian anggaran negara, harus dikembalikan kepada pihak yang paling kompeten dalam memahami kemaslahatannya.
وَيُقَدَّمُ فِي الْوِلَايَةِ الْعُظْمَى الْأَعْرَفُ بِمَصَالِحِ الْعَامَّةِ وَالْخَاصَّةِ، الْقَادِرُ عَلَى الْقِيَامِ بِجَلْبِ مَصَالِحِهَا وَدَرْءِ مَفَاسِدِهَا. وَيُقَدَّمُ فِي كُلِّ تَصَرُّفٍ مِنَ التَّصَرُّفَاتِ الْأَعْرَفُ بِجَلْبِ مَصَالِحِهِ وَدَرْءِ مَفَاسِدِهِ، الْأَقْوَمُ بِهِمَا؛ كَالْقِسْمَةِ، وَالْخَرْصِ، وَالتَّقْوِيمِ.
Artinya “Dalam kepemimpinan tertinggi (Al-Wilayah al-Uzhma), yang harus didahulukan adalah orang yang paling mengerti tentang kemaslahatan publik maupun privat, serta yang mampu melaksanakan upaya menarik kemaslahatan tersebut dan menolak kerusakan-kerusakannya.
Dan dalam setiap tindakan (tasharruf) apa pun, didahulukanlah orang yang paling mengerti cara menarik kemaslahatannya dan menolak kerusakannya, serta yang paling kompeten dalam menjalankan keduanya; seperti dalam hal pembagian harta (qismah), penaksiran hasil panen (khars), dan penilaian harga (taqwim).” (Al-Fawaid fi Ikhtishar al-Maqashid, [Beirut: Darul Fikr, 2008] juz I, halaman 81)
Imam An-Nawawi mengutip pendapat Hujjatul Islam Muhammad Al-Ghazali, bahwa penguasa atau pemerintah dianggap pihak yang paling mengerti kemaslahatan umum.
أَنَّ السُّلْطَانَ أَعْرَفُ بِالْمَصَالِحِ الْعَامَّةِ وَأَقْدَرُ عَلَيْهَا
Artinya “Sesungguhnya penguasa (Sultan) adalah sosok yang lebih mengetahui tentang kemaslahatan umum dan lebih mampu untuk mewujudkannya.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, 2021] juz IX, halaman 333)
Dalam pelaksanaannya, Imam Al-Ghazali menyampaikan, pemerintah boleh memberi lebih kepada orang tertentu, namun demikian, beliau menekankan dalam hal ini pemerintah seharusnya tetap mempertimbangkan kemaslahatan yang ada.
فَإِنْ خَصَّ وَاحِداً مِنْهُ بِمَالٍ كَثِيرٍ فَلَا بَأْسَ. وَكَذَلِكَ لِلسُّلْطَانِ أَنْ يَخُصَّ مِنْ هَذَا الْمَالِ ذَوِي الْخَصَائِصِ بِالْخِلَعِ وَالْجَوَائِزِ، فَقَدْ كَانَ يُفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّلَفِ، وَلَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يُلْتَفَتَ فِيهِ إِلَى الْمَصْلَحَةِ
Artinya “Maka jika dia (penguasa) mengkhususkan pemberian harta yang banyak kepada salah satu dari mereka (yang berhak), hal itu tidaklah mengapa.
Demikian pula bagi penguasa, diperbolehkan mengkhususkan pemberian dari harta ini kepada orang-orang yang memiliki keistimewaan/jasa tertentu dalam bentuk pakaian kebesaran (khila') dan hadiah-hadiah.
Hal yang demikian itu sungguh telah dilakukan pada masa salaf (generasi terdahulu), namun sudah sepatutnya pemberian tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan.” (Ihya’ Ulumiddin, [Beirut: Darul Fikr, t.th] juz II, halaman 145)
Dengan demikian, usulan memindahkan anggaran MBG ke pemulihan bencana saat libur sekolah adalah kebijakan yang menjadi pertimbangan pemerintah. Berdasarkan kemaslahatan, pemerintah dapat memindahkan anggaran maupun mempertahankannya pada MBG. Wallahu a’lam.
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.