Tasawuf/Akhlak

Imam Al-Ghazali dan Hak Rakyat untuk Mengkritik Pemimpin

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:00 WIB

Imam Al-Ghazali dan Hak Rakyat untuk Mengkritik Pemimpin

Ilustrasi pengeras suara. Sumber: Canva.

Belum lama ini, aksi untuk rasa atau demo yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat kembali mewarnai ruang publik. Demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro-rakyat dan memerlukan perhatian.


Namun, di tengah peristiwa itu, muncul pernyataan dari Menteri Agama yang mengingatkan agar kritik dan penyampaian pendapat disampaikan dengan bahasa yang santun dan sopan, sembari mencontohkan bagaimana Nabi Musa dan Nabi Harun berbicara dengan lemah lembut saat menghadapi Firaun.


Dalam Al-Qur'an dikisahkan bahwa Allah memerintahkan keduanya untuk mengajak Firaun mengikuti ajaran yang dibawa oleh Nabi Musa dan Nabi Harun. Namun dalam ajakannya, Allah memerintahkan Musa dan Harun untuk menggunakan bahasa yang lembut, sebagaimana diabadikan dalam Al-Qur’an, yaitu:


اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى. فَقُولا لَهُ قَوْلا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى


Artinya, “Pergilah kamu berdua kepada Firaun! Sesungguhnya dia telah melampaui batas. Berbicaralah kamu berdua kepadanya (Firaun) dengan perkataan yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Thaha, [20]: 43-44).


Pernyataan Menteri Agama di atas tentu saja menarik untuk dibahas dan dikaji bersama, khususnya jika dikaitkan dengan sistem bernegara di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, di mana penyampaian aspirasi, kritik, dan pengawasan rakyat terhadap pemerintah merupakan hak yang sah dan dijamin konstitusi.


Maka pertanyaannya, apakah aspirasi dan kritik yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat kepada pemerintah harus selalu disampaikan dengan cara yang santun? Mari kita bahas!


Kritik tidak Harus Selalu dengan Sopan

Perlu diketahui bahwa kritik dan aspirasi yang disampaikan oleh rakyat kepada pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk memperbaiki kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak tepat dan kurang adil. Karena itu, cara yang ditempuh dalam aksi ini pun tidak sama, tergantung pada efektivitas dan kemaslahatan yang ingin dicapai.


Oleh sebab itu, tidak semua keadaan harus disikapi dengan cara yang sama. Terkadang, pendekatan yang sopan dan lembut lebih baik jika cara tersebut dapat didengar dan diterima. Namun, apabila ia tidak lagi menghasilkan perubahan apa-apa, maka tentu saja harus menggunakan cara lain yang lebih tegas sesuai dengan kebutuhannya.


Demikian tahapan-tahapan dan tata cara dalam menyampaikan kritik atau aspirasi terhadap pemerintah sebagaimana yang disampaikan oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghazali ketika membahas tentang amar ma’ruf nahi mungkar terhadap penguasa. Simak penjelasannya berikut ini:


الْبَابُ الرَّابِعُ فِي أَمْرِ الْأُمَرَاءِ وَالسَّلَاطِينِ وَنَهْيِهِمْ عَنِ الْمُنْكَرِ. قَدْ ذَكَرْنَا دَرَجَاتِ الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَأَنَّ أَوَّلَهُ التَّعْرِيفُ وَثَانِيهِ الْوَعْظُ وَثَالِثُهُ التَّخْشِينُ فِي الْقَوْلِ وَرَابِعُهُ الْمَنْعُ بِالْقَهْرِ فِي الْحَمْلِ عَلَى الْحَقِّ بِالضَّرْبِ وَالْعُقُوبَةِ


Artinya, “Bab keempat tentang memerintahkan para pemimpin dan raja untuk kebaikan dan mencegah mereka dari kemungkaran. Telah kami jelaskan tingkatan-tingkatan amar ma’ruf, yaitu: pertama, memberikan penjelasan; kedua, memberi nasihat; ketiga, menggunakan perkataan keras; dan keempat, mencegah dengan pemaksaan dalam mengajak mereka kembali pada kebenaran, baik dengan tindakan fisik maupun hukuman.” (Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], jilid II, halaman 343).


Beberapa tahapan yang telah disebutkan oleh al-Ghazali di atas menunjukkan bahwa menyampaikan kritik dan aspirasi terhadap pemerintah tidak harus selalu dilakukan dengan cara yang sama. Pada tahap pertama, kritik memang harus disampaikan dengan bahasa yang lembut dan santun. Namun, apabila cara tersebut tidak lagi efektif atau tidak menghasilkan perubahan apa pun, maka boleh menyampaikan kritik dengan cara yang lebih tegas.


Salah satu contoh kritik tegas yang dapat dilakukan oleh rakyat kepada pemerintah adalah metode ketiga, yaitu at-takhsyin. At-Takhsyin adalah kritik terhadap pemerintah yang disampaikan dengan kata-kata yang tegas dan keras, seperti contoh “Wahai orang yang zalim!” atau “Wahai orang yang tidak takut kepada Allah!” atau ucapan-ucapan lain yang senada dengannya, misalnya “Wahai pejabat korup”, dan lain sebagainya.


Namun, bagaimana hukum memanggil pemerintah dengan panggilan tersebut? Begini jawabannya:


Memanggil pemerintah dengan panggilan tersebut, menurut al-Ghazali, termasuk dalam kategori metode amar ma’ruf nahi mungkar yang ketiga, yaitu at-takhsyin. Sedangkan hukum pemanggilan dengan nama tersebut tidaklah dilarang secara mutlak, tetapi juga tidak berarti boleh secara bebas, namun terbagi menjadi dua hukum, yaitu:


Pertama, tidak diperbolehkan, jika ucapan tersebut dapat berpotensi memicu kekacauan atau fitnah yang dampak buruknya bisa membahayakan orang lain. Kedua, diperbolehkan apabila risiko yang ditanggung hanya menimpa dirinya sendiri, bahkan hukumnya bisa menjadi sunnah. Simak penjelasannya berikut ini:


وَأَمَّا التَّخْشِيْنُ فِي الْقَوْلِ كَقَوْلِهِ يَا ظَالِمُ يَا مَنْ لَا يَخَافُ اللهَ وَمَا يَجْرِي مَجْرَاهُ فَذَلِكَ إِنْ كَانَ يُحَرِّكُ فِتْنَةً يَتَعَدَّى شَرُّهَا إِلىَ غَيْرِهِ لَمْ يَجُزْ وَإِنْ كَانَ لَا يَخَافُ إِلاَّ عَلىَ نَفْسِهِ فَهُوَ جَائِزٌ بَلْ مَنْدُوْبٌ إِلَيْهِ


Artinya, “Berkata kasar (kepada pemimpin) seperti ucapan: ‘Wahai orang zalim!’ Wahai yang tidak takut pada Allah!’ dan ungkapan yang semisalnya, jika berpotensi memicu fitnah dengan dampak buruk yang meluas kepada orang lain, maka hukumnya tidak boleh. Namun, jika tidak dikhawatirkan, kecuali hanya pada dirinya sendiri, maka hal itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan.” (Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t], jilid II, halaman 343).


Kendati demikian, meski hukum menyampaikan kritik dengan bahasa yang kasar terbagi menjadi dua bagian, dalam konteks Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat serta memberi ruang bagi warga negara untuk menyampaikan kritik dan aspirasi, kekhawatiran akan terjadinya fitnah dan dampak buruk kepada orang lain tidak dapat digeneralisasi begitu saja.


Sebab selama kritik keras tersebut disampaikan dalam koridor hukum, tidak menghasut, tidak mengajak untuk makar, serta ditujukan untuk memperbaiki kebijakan pemerintah yang tidak pro-rakyat, maka ia hukumnya boleh-boleh saja bahkan bisa berhukum sunnah sebagaimana penjelasan al-Ghazali di atas.


Selain itu, perlu diingat juga bahwa ternyata kritik-kritik pedas terhadap pemerintah juga menjadi bagian dari kebiasaan para ulama salaf terdahulu ketika menemukan kebijakan-kebijakan yang tidak benar dari penguasa, bahkan para ulama salaf tidak memedulikan ancaman yang dapat membahayakan diri mereka.


Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Abul Hasan Mula Ali al-Qari, dalam salah satu karyanya mengatakan sebagai berikut:


لَقَدْ كَانَ مِنْ عَادَةِ السَّلَفِ التَّعَرُّضُ لِلْأَخْطَارِ وَالتَّصْرِيحُ بِالْإِنْكَارِ مِنْ غَيْرِ مُبَالَاةٍ بِهَلَاكِ الْمُهْجَةِ


Artinya, “Sungguh sudah menjadi kebiasaan para ulama salaf untuk menghadapi segala bahaya dan menyampaikan kritik dengan tegas tanpa memedulikan bahaya (yang akan menimpa mereka).(Mirqatul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, [Beirut: Darul Fikr, 2002 M], jilid VI, halaman 241).


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menyampaikan kritik dan aspirasi kepada pemerintah tidak terikat pada satu cara saja, apalagi harus selalu disampaikan dengan bahasa yang lembut dan santun. Terdapat beberapa cara dan tahapan, mulai dari penjelasan, nasihat, hingga penggunaan kata-kata yang tegas dan keras sesuai kebutuhan.


Adapun dalam konteks Indonesia sebagai negara demokrasi, di mana hak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat dilindungi oleh undang-undang, cara penyampaian kritik dengan tegas dan lugas menjadi lebih leluasa. Selama tidak memicu kekacauan dan merugikan masyarakat luas, kritik keras tidak hanya diperbolehkan, bahkan bisa dihukum sunnah sebagaimana yang disampaikan al-Ghazali di atas.


Oleh sebab itu, ukuran yang perlu diperhatikan dalam hal ini sebenarnya tidak lagi seberapa keras atau lembut kritik itu, tetapi apakah cara tersebut dapat mengembalikan pihak yang dikritik pada kebenaran, sehingga kebijakan-kebijakan yang muncul darinya benar-benar adil dan pro-rakyat. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, Jawa Timur.