Bahtsul Masail

Amalan Setelah Shalat Jum’at

Kam, 3 April 2014 | 20:23 WIB

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ada yang ingin saya tanyakan:

a. Bagaimana dasar hukumnya membaca QS.Al-Fatihah 7x, QS.Al-Ikhlas 7x, QS.Al-Falaq 7x, dan QS.An-Nas 7x setelah shalat Jum'at dan dilanjutkan dengan Syair Abu Nawas? Apa dasar hukumnya dan diambil dari kitab apa?<>

 b. Saya juga pernah mendengar kadang imam melafalkan surat-surat diatas 7x, ada jg yang hanya dengan 5x atau 3x. Yang mana yang benar?

 c. Saya juga pernah mendengar dari seseorang, ketika setelah tahiyat akhir biar mendapat kesunahannya jangan berganti posisi tahiyat akhir itu? Apakah benar? Mohon penjelasannya.., Jazakumullah khairon Katsiron.

 

والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Muhammad Fajrul Falah, Kaliwungu-Kendal,

 

Jawab:

   وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Saudara Fajrul Falah yang terhormat.

Dzikir merupakan anjuran dari Allah Swt yang dapat dilaksanakan kapan dan dimanapun (tidak mngenal situasi dan kondisi), hal ini sesuai dengan salah satu firman-Nya yang artinya kurang lebih wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (ingatlah) kalian kepada Allah sebanyak-banyaknya (surat Al-Ahzab).

Tidak terhitung jumlah karya ulama yang menjelaskan tentang masalah dzikir dan keutamaannya. Diantara karya tersebut adalah Al-Adzkar yang disusun oleh Yahya bin Syaraf an-Nawawi. Kitab ini  banyak dikaji di berbagai pesantren NU. Dalam karya ini pula terdapat referensi sebagai jawaban atas pertanyaan yang anda sampaikan.

 عن عائشة رضي الله عنها ، قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " من قرأ بعد صلاة الجمعة : قل هو الله أحد ، وقل أعوذ برب الفلق ،وقل أعوذ برب الناس ، سبع مرات ، أعاذه الله عز وجل بها من السوء إلى الجمعة الأخرى    

Artinya:  Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata, Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang membaca (setelah shalat Jum’at) surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas sebanyak tujuh kali, Allah akan mengindarkannya dari keburukan (kejahatan) sampai Jum’at berikutnya. Referensi ini sekaligus menjawab pertanyaan kedua dari saudara.

Sementara mengenai syair Abu Nawas, rujukannya adalah dari kitab Bughyah al-Mustarsyidin.

Adapun mengenai jawaban yang ketiga, kami menjumpai dalam kitab al-Adzkar pula bahwa tidak merubah posisi tempat duduk itu berlaku setelah shalat Subuh. Mungkin, dari sinilah ulama memberlakukan pula hal tersebut dalam shalat-shalat fardlu yang lain.

Mudah-mudahan dengan rujukan yang telah kami paparkan, akan menambah keyakinan saudara fajrul falah dalam melaksanakan amal ibadahnya, dan menjadikan kita termasuk orang yang selalu ingat kepada Allah. Amin.

 

Maftuhan