Bahtsul Masail

Orang Kaya Wafat Belum Haji, Wajibkah Dibadalkan Sebelum Warisan Dibagi?

NU Online  ·  Senin, 22 Juni 2026 | 10:00 WIB

Orang Kaya Wafat Belum Haji, Wajibkah Dibadalkan Sebelum Warisan Dibagi?

Ilustrasi Kabah. Sumber: Canva

Pertanyaan:

Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apabila seseorang yang tergolong kaya meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah haji, apakah sebelum harta warisannya dibagikan kepada ahli waris wajib membadalkan hajinya terlebih dahulu? (Haekal)


Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Penanya dan pembaca setia NU Online yang budiman, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.


Dalam Islam, harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia atau tirkah tidak langsung dibagikan kepada ahli waris. Ada beberapa hak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian warisan dilakukan.


Hak-hak tersebut antara lain zakat, nazar, kafarat, haji yang belum ditunaikan, pengembalian barang gadai atau rahn, biaya pengurusan jenazah dan pemakaman, pelunasan utang mayit, serta pelaksanaan wasiat. Setelah semua hak tersebut ditunaikan, barulah sisa harta peninggalan dapat dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan faraidh.


Berikut keterangan Syekh Nawawi al-Bantani:


يبْدَأ وجوبا من تَرِكَة الْمَيِّت بِحَق مُتَعَلق بِنَفس التَّرِكَة كَالزَّكَاةِ وَالنّذر وَكَفَّارَة وَحج والمرهون ... الى ان قال... وَيقدم دين الله على دين الْآدَمِيّ ثمَّ بكلفة التَّجْهِيز للْمَيت


Artinya, “Wajib memulai pembagian harta peninggalan mayit dengan terlebih dahulu menunaikan hak-hak yang melekat pada harta tersebut, seperti zakat, nazar, kafarat, haji, barang gadai (marhun), ... Utang kepada Allah didahulukan daripada kepada manusia. Kemudian untuk biaya pengurusan jenazah (tajhiz).” (Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: t.t], halaman 282).


Dalam pandangan mazhab Syafi'i, apabila seseorang telah wajib menunaikan haji, tetapi meninggal dunia sebelum sempat melaksanakannya, maka kewajiban hajinya tidak gugur. Kewajiban itu tetap menjadi tanggungannya dan wajib ditunaikan dari harta peninggalannya, baik ia pernah berwasiat mengenai hal itu maupun tidak.


Karena itu, ahli waris wajib menghajikannya atau membadalkan hajinya dengan biaya yang diambil dari harta peninggalan mayit. Sebab, haji termasuk kewajiban yang dapat diwakilkan dan tidak gugur hanya karena kematian, sebagaimana utang-piutang.


Imam an-Nawawi menjelaskan:


وَإِنْ مَاتَ بَعْدَ التَّمَكُّنِ مِنْ أَدَاءِ الْحَجِّ بِأَنَّ مَاتَ بَعْدَ حَجِّ النَّاسِ اسْتَقَرَّ الْوُجُوبُ عَلَيْهِ وَوَجَبَ الْإِحْجَاجُ عَنْهُ مِنْ تِرْكَتِهِ


Artinya, “Apabila seseorang meninggal setelah memungkinkan melaksanakan haji, yaitu ia meninggal setelah orang-orang menunaikan ibadah haji, maka kewajiban haji tetap menjadi tanggungannya. Oleh karena itu, ia wajib dihajikan (haji badal) dengan biaya dari harta peninggalannya.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab [Beirut, Darul Fikr: t.t.], juz VII, halaman 110).


Keterangan di atas menegaskan bahwa orang yang telah benar-benar berkewajiban haji, lalu meninggal sebelum menunaikannya, wajib dihajikan dengan biaya dari harta peninggalannya. Dengan kata lain, haji badal dalam kasus seperti ini didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris.


Namun, persoalannya tidak berhenti pada kalimat “orang kaya meninggal sebelum pergi haji”. Sebab, kewajiban haji tidak semata-mata ditentukan oleh status kaya menurut ukuran masyarakat. Dalam fiqih, kewajiban haji baru berlaku apabila syarat-syarat wajib haji telah terpenuhi, terutama istitha‘ah atau kemampuan untuk menunaikannya.


Ukuran “kaya” sendiri bersifat relatif. Dalam satu lingkungan, orang yang memiliki harta Rp50 juta mungkin sudah dianggap kaya. Namun, dalam lingkungan lain, jumlah tersebut belum tentu dianggap mencukupi. Karena itu, status kaya secara sosial tidak otomatis berarti seseorang sudah wajib haji secara syariat.


Di samping kemampuan biaya, ada pula syarat lain yang harus diperhatikan, yaitu kemungkinan untuk melakukan perjalanan haji secara normal atau imkân as-sair. Dalam konteks Indonesia, hal ini menjadi penting karena masa tunggu keberangkatan haji cukup panjang. Pada tahun 2026, waktu tunggu haji reguler rata-rata mencapai sekitar 26 tahun secara nasional, sedangkan haji khusus atau haji plus berkisar antara 5 hingga 9 tahun.


Karena itu, seseorang yang baru memiliki biaya dan masih berada dalam antrean keberangkatan belum tentu sudah berstatus wajib haji secara sempurna. Sebab, secara fiqih, kemampuan untuk sampai dan melaksanakan haji pada waktunya juga menjadi bagian dari syarat wajib haji.


Imam an-Nawawi menjelaskan:


قَالَ أَصْحَابُنَا إمْكَانُ السَّيْرِ بِحَيْثُ يُدْرِكُ الْحَجَّ شَرْطٌ لِوُجُوبِهِ فَإِذَا وَجَدَ الزَّادَ وَالرَّاحِلَةَ وَغَيْرَهُمَا مِنْ الشُّرُوطِ الْمُعْتَبَرَةِ وَتَكَامَلَتْ وَبَقِيَ بَعْدَ تَكَامُلِهَا زَمَنٌ يُمْكِنُ فِيهِ الْحَجُّ وَجَبَ فَإِنْ أَخَّرَهُ عَنْ تِلْكَ السَّنَةِ جَازَ لِأَنَّهُ عَلَى التَّرَاخِي لَكِنَّهُ يَسْتَقِرُّ فِي ذِمَّتِهِ فَإِنْ لَمْ يَبْقَ بَعْدَ اسْتِكْمَالِ الشَّرَائِطِ زَمَنٌ يُمْكِنُ فِيهِ الْحَجُّ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ وَلَا يَسْتَقِرُّ عَلَيْهِ هَكَذَا قَالَهُ الْأَصْحَابُ قَالُوا والمراد أَنْ يَبْقَى زَمَنٌ يُمْكِنُ فِيهِ الْحَجُّ إذَا سَارَ السَّيْرَ الْمَعْهُودَ


Artinya: “Para ulama mazhab Syafi‘i berkata: kemampuan untuk melakukan perjalanan agar dapat melaksanakan ibadah haji merupakan syarat wajib haji. Maka apabila seseorang telah memiliki bekal, kendaraan, dan syarat-syarat lain, serta seluruh syarat tersebut telah sempurna terpenuhi, kemudian masih tersisa waktu setelah terpenuhinya syarat-syarat itu yang memungkinkan untuk melaksanakan haji, maka haji menjadi wajib atasnya.


Jika ia menunda pelaksanaannya dari tahun tersebut, maka hal itu diperbolehkan, karena menurut mazhab Syafi‘i kewajiban haji boleh ditunda (‘ala at-tarâkhî). Akan tetapi kewajiban haji itu tetap menjadi tanggungan yang menetap dalam dirinya.


Apabila setelah seluruh syarat wajib haji terpenuhi namun tidak tersisa lagi waktu yang memungkinkan untuk melaksanakan haji pada tahun itu, maka haji belum wajib atasnya dan kewajiban itu belum menetap dalam tanggungannya.


Demikianlah yang dijelaskan oleh para ulama mazhab. Mereka berkata bahwa yang dimaksud dengan masih adanya waktu yang memungkinkan untuk berhaji adalah masih tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan haji apabila ia melakukan perjalanan dengan cara yang biasa dan wajar.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab [Beirut, Darul Fikr: t.t.], juz VII, halaman 88).


Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban haji tidak cukup hanya dengan adanya biaya dan sarana perjalanan. Harus ada pula kemungkinan nyata untuk sampai ke Tanah Suci dan melaksanakan ibadah haji melalui perjalanan yang biasa. Jika syarat-syarat telah terpenuhi, tetapi waktu atau akses keberangkatan tidak memungkinkan, maka kewajiban haji belum berlaku pada tahun tersebut dan belum menjadi tanggungan seseorang.


Dalam konteks Indonesia, terdapat tiga jalur legal untuk menunaikan ibadah haji, yaitu haji reguler, haji khusus atau haji plus, dan haji furoda. Haji reguler merupakan program haji resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.

 

Haji khusus atau haji plus juga merupakan program resmi, tetapi diselenggarakan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dengan fasilitas yang lebih baik dan masa tunggu yang umumnya lebih singkat daripada haji reguler. Adapun haji furoda adalah program haji yang menggunakan visa mujamalah atau undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sehingga tidak melalui kuota haji reguler Indonesia.


Pada tahun 2026, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji reguler ditetapkan sebesar sekitar Rp54,2 juta per orang. Adapun biaya haji khusus atau haji plus umumnya berkisar antara 8.000 hingga 16.000 dolar AS, tergantung pada paket, fasilitas, dan masa tunggu yang ditawarkan oleh masing-masing penyelenggara. Pada beberapa program percepatan keberangkatan, biaya tersebut dapat bertambah sesuai dengan kebijakan penyelenggara.


Sementara itu, biaya haji furoda dalam beberapa tahun terakhir umumnya berada pada kisaran 20.000 hingga 30.000 dolar AS atau lebih, tergantung pada fasilitas dan kebijakan penyelenggara. Namun, perlu diketahui bahwa penyelenggaraan haji furoda sangat bergantung pada kebijakan visa Pemerintah Arab Saudi yang dapat berubah dari waktu ke waktu.


Selain pertimbangan fiqih di atas, persyaratan jemaah haji di Indonesia juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Persyaratan tersebut meliputi usia, kesehatan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), serta ketentuan tentang pernah atau belum pernah berhaji. Berikut bunyinya:


“(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:

  • a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
  • b. memenuhi persyaratan kesehatan;
  • c. melunasi Bipih; dan
  • d. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.”


Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan, “Apabila seseorang yang tergolong kaya meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah haji, apakah sebelum harta warisannya dibagikan kepada ahli waris wajib membadalkan hajinya terlebih dahulu?” adalah: wajib dibadalkan apabila kewajiban haji sudah benar-benar menetap dalam tanggungannya. Namun, jika syarat wajib haji belum terpenuhi secara sempurna, maka tidak wajib dibadalkan dari harta peninggalannya.


Dalam konteks Indonesia, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menyimpulkan bahwa haji mayit wajib dibadalkan dari harta peninggalannya:

1. Mayit sudah memenuhi syarat wajib haji secara fiqih

Artinya, ia telah memiliki kemampuan atau istitha'ah untuk berhaji, baik dari sisi biaya, kesehatan, keamanan perjalanan, maupun kemungkinan untuk sampai ke Tanah Suci dan melaksanakan ibadah haji pada waktunya.


2. Kewajiban haji sudah menetap dalam tanggungannya

Jika seseorang telah memenuhi seluruh syarat wajib haji, kemudian ia menunda pelaksanaannya padahal masih memungkinkan untuk berangkat, maka kewajiban haji menetap dalam tanggungannya. Dalam kondisi seperti ini, apabila ia wafat sebelum berhaji, maka hajinya wajib dibadalkan dari harta peninggalannya.


3. Ada kemungkinan berangkat secara legal dan aman

Kemampuan haji tidak cukup hanya dengan memiliki uang. Dalam konteks Indonesia, keberangkatan haji harus melalui jalur yang legal, baik haji reguler, haji khusus, maupun haji furoda. Jika seseorang hanya mampu membayar haji reguler atau haji khusus, tetapi masih harus menunggu antrean panjang, maka perlu dilihat apakah secara nyata ia sudah memiliki imkan as-sair atau kemungkinan untuk berangkat dan menunaikan haji.


4. Memenuhi persyaratan haji menurut ketentuan negara

Selain syarat fiqih, calon jemaah haji di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, antara lain usia, kesehatan, pelunasan Bipih, serta ketentuan pernah atau belum pernah berhaji.


5. Harta peninggalannya mencukupi untuk membiayai haji badal melalui jalur yang memungkinkan

Hemat kami, orang yang wajib dibadalkan hajinya dari harta peninggalan sebelum warisan dibagikan adalah orang yang memiliki tirkah melebihi kebutuhan untuk menunaikan haji melalui jalur yang memungkinkan keberangkatan secara nyata, seperti haji furoda, sehingga syarat wajib hajinya telah terpenuhi secara sempurna.


Adapun orang yang hartanya hanya cukup untuk haji reguler dan masih harus menunggu antrean panjang, atau hanya cukup untuk haji khusus yang juga masih memiliki masa tunggu, maka hajinya tidak otomatis wajib dibadalkan dari harta peninggalannya. Sebab, dalam kondisi seperti itu, bisa jadi kewajiban haji belum menetap dalam tanggungannya karena belum terpenuhi imkan as-sair, yaitu kemungkinan nyata untuk berangkat dan menunaikan haji.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a‘lam.


Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.